Membentuk unit usaha merupakan salah satu langkah penting dalam menumbuhkan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Penumbuhkembangan kelembagaan petani yang berbasis skala usaha ekonomi perlu dikembangkan secara masif. Pengusaha pertanian lokal dapat menjadi perintis awal untuk menggerakkan petani disekitar lokasinya membentuk kelembagaan tersebut dan menjadi mitra pemasaran yang saling menguntungkan satu sama lainnya. Oleh karena itu, penumbuhan kelembagaan ekonomi petani (KEP) harus sudah bergeser dari pola-pola yang sudah ada saat ini dengan melibatkan para pengusaha petani milenial yang memiliki empati terhadap para petani dan usahatani di sekitarnya. Berikut beberapa cara untuk membentuk unit usaha pada KEP: Tahap Persiapan: a.Identifikasi potensi dan sumberdaya: Lakukan analisis SWOT untuk mengidentifikasi potensi usaha yang sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki KEP, seperti jenis komoditas pertanian, ketersediaan lahan, modal, tenaga kerja, dan keahlian anggota. b. Penyadaran dan motivasi anggota: Lakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota KEP tentang pentingnya unit usaha dan manfaat yang dapat diperoleh. Bangun semangat dan komitmen bersama untuk menjalankan unit usaha. c.Penyusunan rencana usaha: Buatlah rencana usaha yang jelas dan terarah, meliputi jenis usaha, target pasar, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan struktur organisasi pengelola unit usaha. Tahap Pembentukan: a. Memilih jenis usaha: Pilihlah jenis usaha yang sesuai dengan hasil analisis potensi dan sumberdaya, serta diminati oleh anggota KEP. Pertimbangkan juga aspek kelayakan usaha, seperti pangsa pasar, potensi keuntungan, dan risiko yang mungkin dihadapi. b. Menyusun AD/ART unit usaha: Buatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) unit usaha yang mengatur tentang visi, misi, tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengelolaan unit usaha.c.Memperoleh legalitas usaha: Daftarkan unit usaha ke instansi terkait sesuai dengan jenis usaha yang dipilih, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. d.Mempersiapkan modal usaha: Siapkan modal usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan unit usaha. Modal dapat berasal dari iuran anggota, pinjaman bank, atau sumber lain yang sah. Tahap Operasional:a.Membentuk kepengurusan unit usaha: Pilihlah pengurus unit usaha yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan usaha. b.Memulai kegiatan usaha: Lakukan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disusun, seperti produksi, pengolahan, pemasaran, dan pengelolaan keuangan.c.Melakukan monitoring dan evaluasi: Pantau dan evaluasi kinerja unit usaha secara berkala untuk mengetahui kemajuan usaha, kendala yang dihadapi, dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Faktor Pendukung:a.Pendampingan dan pembinaan: KEP perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari dinas terkait, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak lain yang kompeten dalam pengembangan kelembagaan ekonomi dan usaha tani.b.Akses permodalan: KEP perlu mendapatkan akses permodalan yang mudah dan terjangkau untuk mendukung kegiatan unit usaha.c.Jaringan dan kemitraan: KEP perlu membangun jaringan dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti offtaker, lembaga penelitian, dan pelaku usaha lainnya untuk memperluas peluang pasar dan meningkatkan kapasitas usaha. Membentuk unit usaha pada KEP membutuhkan proses yang bertahap, komitmen yang kuat dari anggota, dan dukungan dari berbagai pihak. Dengan kegigihan dan keuletan, KEP dapat menumbuhkan unit usaha yang mandiri dan berkelanjutan, sehingga meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi pedesaan. Yulia T S yuliatrisedyowati@gmail.com Pustaka: Buku Ajar penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), 2017, Pusat Pendidikan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian. https://dinpertanpangan.demakkab.go.id/?p=3221 https://evrinasp.com/kelembagaan-ekonomi-petani/ Soetrisno, Noer. 2004. Ekonomi Rakyat Usaha Mikrod dan UKM Dalam Perekonomian Indonesia, Sumbangan Untuk Analisi Struktura. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STEKPI), Jakarta. Soetrisno, Noer dan Rudi Wibowo. 2004. Pembangunan Perdesaan, Rekonstruksi Kelembagaan Ekonomi. Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Jakarta