Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah berlangsung sangat cepat. Di akhir April dan awal Mei 2022 ini, PMK hanya ditemukan di Jawa Timur dan Aceh dengan jumlah ternak sebanyak 1.247 ekor. Hingga Selasa (10 Mei 2022) Kementerian Pertanian menyatakan bahwa sudah 10 provinsi yang terkonfirmasi terpapar penyakit PMK dengan jumlah hewan ternak sebanyak 6.498 ekor. Adapun 10 provinsi tersebut adalah, Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan dan Banten Masuknya kembali PMK ke Indonesia akan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Selain akan mengancam kelestarian ternak di dalam negeri, juga mengakibatkan hilangnya kesempatan ekspor ternak dan hasil ternak. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak diperlukan untuk mewaspadai munculnya kembali wabah PMK di Indonesia. Belsam, G.J. et al. (2021) menyatakan bahwa penyakit mulut dan kuku adalah penyakit yang sangat menular yang disebabkan oleh Apthovirus, anggota keluarga Picornaviridae. Dalam suatu pupulasi, tingkat penularan bisa mencapai 100%. PMK adalah salah satu penyakit virus pada ternak yang paling penting secara ekonomi di dunia. Masa inkubasi PMK adalah 1 – 14 hari. PMK menyerang hewan berkuku genap atau berkuku belah, diantaranya sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi. Tanda-tanda klinis penyakit PMK adalah demam tinggi (39-41ºC), keluar busa dan lendir berlebihan dari mulut, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah. Selain itu hewan tidak mau makan, pincang, luka-luka pada kaki yang diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis dan hewan menjadi kurus. Media pembawa yang bisa menularkan PMK adalah hewan dan produk hewan yaitu daging, kulit mentah, produk susu, semen (cairan sperma) dan embrio. Selain itu media lain yang berpotensi sebagai sumber transmisi penularan PMK adalah kontak langsung melalui benda yang terkontaminasi hewan yang terinfeksi seperti kandang, alas kaki, kendaraan dan lain-lain. Selanjutnya udara dari inhalasi yang terkontaminasi juga bisa menjadi media penularan. Di udara, virus PMK bisa menular sejauh 60 km di daratan dan 300 km di lautan. Virus PMK tidak bisa menular pada manusia (non zoonosis), tetapi manusia bisa menyebarkan virus. Virus PMK dapat bertahan di dalam saluran pernafasan manuia selama 24 – 48 jam. Selama ini manusia harus dikarantina 3 – 5 hari sebelum masuk ke fasilitas peternakan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan adalah dengan meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa (MP) PMK dengan bekerja sama dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten dengan pengamanan pelabuhan/ bandara dan fasilitas pemasukan/ pengeluaran hewan. Komunikasi, sosialisasi dan edukasi harus dilakukan kepada masyarakat terkait bahaya dan resiko masuk dan menyebarnya PMK, kerugian ekonomi dan masyarak agar tidak membeli hewan ternak rentan, terutama dari wilayah yang terkena wabah PMK. Upaya lain yang juga harus dilakukan adalah pemetaan rsiko menyebarnya PMK di wilayah masing-masing. Juga melakukan perpanjangan masa karantina khususnya hewan yang rentan PMK. Masa karantina ditetapkan minimal selama 14 hari di tempat pengeluaran dan 14 hari di tempat pemasukan. Jika hewan menunjukkan gejala klinis, maka harus dilakukan tindakan karantina pemusnahn seluruh hewan dalam satu pengangkutan. Selain itu biosekuriti (upaya pencegahan) yang harus dilakukan adalah penyekatan, pembersihan dan desinfeksi. Pemisahan atau penutupan wilayah dilakukan terhadap wilayah yang terkena wabah PMK. Pembersihan atau pencucian dilakukan terahadap barang-barang yang rentan terhadap media yang terkontaminsi. Dan desinfeksi dilakukan pada kandang, alat angkut, peralatan, alas kaki manusia dan personal yang kontak dengan virus PMK. Moh. Ali Hamidy EAF, S.Pt., M.Si.Penyuluh Pertanian MadyaKoordinator PPL Kecamatan Kaliwungu Kabupaten KudusPengurus PERHIPTANI DPW Jawa TengahKetua PERHIPTANI DPD Kabupaten Kudus