Loading...

MENGENAL SISTEM OLAH TANAH UNTUK SAWAH TADAH HUJAN

MENGENAL SISTEM OLAH TANAH UNTUK SAWAH TADAH HUJAN
Sesuai dengan rekomendasi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimtan Timur untuk Kegiatan Adaptasi Teknologi Spesifik Lokalita. Ada beberapa dua sistem olah tanah yang direkomendasikan untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Bulungan. Sistem Olah Tanah Tersebut adalah sebagai berikut : OLAH TANAH SEMPURNA (OTS) Direkomendasikan dilaksanakan pada musim hujan. Diawali dengan Perbaikan pematang sebelum pengolahan tanah dimulai pematang harus diperbaiki, dibuat cukup tinggi dan lebar, agar dapat menahan air dengan baik. Sebab dalam Pengolahan tanah air tidak boleh mengalir keluar. Pematang juga perlu diperbaiki dan dibersihkan dari rumput-rumput. Ini akan mencegah kehilangan air pengairan dan mengurangi masuknya biji gulma kedalam petakan-petakan sawah. Selanjutnya dilaksanakan pembajakan. Sebelum membajak isi air pada petakan sawah seminggu sebelum pembajakan untuk melunakan tanah dan menghindarkan melekatnya tanah pada mata bajak. Kedalaman dalam pembajakan 15-25 cm. Bajak hingga tanah benar-benar terbalikan dan hancur. Tahap selanjutnya adalah mengaru sebelum penggaruan dimulai, terlebihdahulu air didalam petakan dibuang, namun sedikit ditinggalkan untuk membasahi bongkahan bongkahan tanah. Dan selama penggaruan, skemaliran pemasukan dan pembuangan air harus ditutup, untuk menjaga supaya sisa air jangan sampai habis keluar dari petakan. Dengan cara menggaru tanah memanjang dan melintang, bongkahan-bongkahan tanah dapat dihancurkan. Setelah penggaruan pertama, sawah digenangi lagi selama 7-10 hari. Agar karkas sisa tanaman terjadi fermentasi dan melapuk. Proses selanjutnya adalah meratakan. Proses ini sebenarnya adalah penggaruan yang ke-dua. Yang dilakukan setelah lahan digenangi 7-10 hari. Pengolahan tanah mulai dari pembajakan pertama sampai perataan, memerlukan waktu kira kira 25 hari. OLAH TANAH MINIMUM (OTM) Direkomendasikan dilaksanakan pada musim kemarau. Pengolahan minimum (minimum tillage) merupakan suatu pengolahan lahan yang dilakukan seperlunya saja (seminim mungkin), disesuaikan dengan kebutuhan pertanaman dan kondisi tanah. Pengolahan minimum bertujuan agar tanah tidak mengalami kejenuhan yang dapat menyebabkan tanah sakit (sick soil) dan menjaga struktur tanah. Selain itu, dengan pengolahan minimum dapat menghemat biaya produksi. Dalam sistem pengolahan minimum, tanah yang diolah hanya pada spot-spot tertentu dimana tanaman yang akan dibudidayakan tersebut ditanam. Pengolahan tanah biasanya dilakukan pada bagian perakaran tanaman saja (sesuai kebutuhan tanaman), sehingga bagian tanah yang tidak diolah akan terjaga struktur tanahnya karena agregat tanah tidak rusak dan mikroorganisme tanah berkembang dengan baik. Pada pengolahan minimum, tidak semua lahan tidak diolah sehingga ada spot-spot dari lahan tersebut yang diistirahatkan. Hal tersebut dapat memperbaiki struktur tanah karena dalam lahan yang diistirahatkan, mikroorganisme tanah akan melakukan dekomposisi bahan-bahan organik. Selain itu, mikroorganisme akan mengimmobilisasi logam-logam berat sisa pemupukan yang ada dalam tanah sperti Al, Fe dan Mn. Penulis : Elia Eston (Penulis Artikel Dana Dekonsentrasi 2019)