Loading...

MENGENAL SNI LADA HITAMI: SNI 01-0005-1995

MENGENAL SNI LADA HITAMI: SNI 01-0005-1995
Pendahuluan Standar produk memberi perllindungan kemanan pangan bagi konsumen. Bagi pelaku usaha Standar produk juga memberi perlindungan hak-hak dan kewajiban dalam proses produksi atau pemasaran suatu produk sehingga lebih komperatif dan kompetitif. Instrumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat atas produk-produk yang diperdagangkan di negara kita adalah standar nasional Indonesia (SNI) dan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional. Penyusunan SNI merupakan hasil rumusan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Perumusan SNI harus memenuhi WTO Code of good practice agar dapat diterima oleh para stakehorlder yaitu openness, transparency, consensus and impartiality, effectiveness and relevance, coherence, dan development dimension. Ada dua kelompok SNI yaitu SNI yang bersifat wajib dan SNI yang bersifat sukarela.. Prinsif penerapan SNI adalah sukarela. Namun demikian dengan pertimbangan aspek seperti (1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan, (2) pertimbangan keamanan negara, (3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat. Salah satu jenis SNI yang bersifat sukarela adalah SNI 01-0005-1995 yaitu SNI lada hitam. SNI lada hitam : SNI 01-0005- 1995 Syarat mutu Syarat umum Bebas dari serangga hidup maupun mati serta bagian-bagian yang berasal dari serangga. Syarat khusus Persyaratan khusus SNI lada hitam dibedakan menadi dua mutu yaitu mutu I dan mutu II. Terdapat 7 parameter yang digunakan dalam menilai kualitas lada hitam agar terpenuhi standar SNI. Kerapatan minimum mutu I sebesar 550 g/l dan 50 g/l untuk mutu II. Kadar air (b/b) maksimal 12,0% dan 14% masing-masing untuk mutu I dan mutu II. UNtuk mutu I kadar biji enteng (b/b) maskimal 1,0% dan 2,0% mutu II. Kadar cemaran kapang (b/b) maskimal 1.0% baik untuk mutu I maupun mutu II. Selain itu produk lada hitam harus bebas dari Salmonella dan cemaran E.coli (MPN/g) < 3. SYARAT PENANDAAN Untuk setiap pengirim, pada bagian luar dari karung harus mencantumkan keterangan sekurang-kurangnya sebagai berikut : Nama dan alamat perusahaan; Nama produk; jenis mutu; berat bersih; CARA PENGEMASAN Lada dikemas dalam wadah yang dapat melindungi dan tidak mempengaruhi mutu produk. Langkah-langkah mendaftarkan SNI Langkah-langkah untuk mendapatkan SNI lada hitam berlaku sama untuk semua prooduk yang lain. Secara umum langkah-langkah untuk mendaftarkan SNI adalah sebagai berikut 1. Mengisi formulir Formulir Permohonan SPPT SNI Syarat yang diperlukan untuk menngisi formulir: Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (syarat ini khusus produk import dari luar negeri). Verifikasi Permohonan LSPro-Pustan menindaklanjuti mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Pemohon dikenai biaya setelah verifikasi selesai yang besarannya tertera pada invoice yang disodorkan. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen Pengujian dan Penilaian Sampel Produk Tim LSPro-Pustan akan melakukan pengujian sampel produk di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Keputusan Sertifikasi Jika hasil uji lolos persyaratan, tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin melakukan rapat terkait dengan produk dan berbagai dokumen persyaratan. Pemberian SPPT-SNI Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk. Biaya pengurusan label SNI, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. Daftar Pustaka https://www.facebook.com/photo/?fbid=562736496032569&set=pcb.562736626032556 https://www.cermati.com/artikel/memahami-apa-itu-sni-dan-cara-mendaftarnya https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7147/Apa-Perlunya-SNI-dan-Apa-Manfaatnya-