Untuk mendapatkan produksi susu yang bagus, peternak sapi perah sebaiknya juga perlu mengetahui dan memahami tentang mutu Bibit Unggul Sapi Perah FH Jantan. Sapi adalah hewan ternak terpenting sebagai sumber daging, susu tenaga kerja dan kebutuhan lainya. Sapi menghasilkan sekitar 50 % (45 - 55 %) kebutuhan daging di dunia, 95 % kebutuhan susu dan 85 % kebutuhan kulit. Sapi berasal dari famili Bovidae, seperti halnya bison, banteng, kerbau (Bubalus), kerbau Afrika (Syncherus), dan anoa. Sentra peternakan sapi di dunia ada di negara Eropa ( Skotlandia, Inggris, Denmark, Perancis, Zwitzerland, Belanda), Italia, Amerika, Australia, Afrika dan Asia (India dan Pakistan. Sapi Friesian Holstein (FH) misalnya terkenal dengan produksi susunya yang tinggi (+6350 kg/th), dengan presentase lemak susu sekitar 3 - 7 %. Namun demikian sapi-sapi perah tersebut ada yang mampu berproduksi hingga mencapai 25.000 kg susu/tahaun, apabila menggunakan bibit unggul, diberi pakan sesuai dengan kebutuhan ternak, lingkungan yang mendukung dan menerapkan budidaya dengan manajemen yang baik. Saat ini produksi susu di dunia mencapai 385 juta m²/ton/th, khususnya pada zone yang beriklim sedang. Dalam hal ini, susu sebagai salah satu poduksi peternakan merupakan sumber protein hewani yang semakin dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Sebagai upaya untuk memenuhi kebuthan susu tersebut dilakukan peningkatan populasi, produksi dan produktivitas dari sapi perah. Pada umunya peternakan sapi perah di Indonesia telah dikelola dalam bentuk usaha peternakan sapi perah yang komersial. Oleh karena itu, untuk usaha sapi perah yang dapat menghasilkan produksi susu secara baik/optimal dan dapat memberkan keuntungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi perah, maka harus menggunakan bibit yang bermutu. Bibit tipe sapi perah yang lahir dan beradaptasi di Indonesia dan mempunyai ciri serta kemampuan produksi sesuai persyaratan tertentu susu dan menghasilkan anak (pedet). Adapun Standar Mutu Bibit Unggul Sapi Perah FH Jantan, sebagai berikut : A. Standar Umum : 1) Karena bibit sapi perah FH bibit unggul jantan merupakan sapi impor, maka sapi perah bibit unggul jantan yang dimasukkan harus mempunyai surat keterangan mengerani derajat kemurnian ternak tersubut yang dikeluarkan oleh Asosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah swasta yang berwenang; 2) Sapi perah bibit unggul jantan tersebut harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik seperti, cacat mata (kebutaan), tanduk patah, pincang, lumpuh, kaki abnormal serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; 3) Sapi perah bibit unggul jantan tersebut harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelamin. B. Standar Khusus : 1) Sifat Kualitatif : warna : hitam putih dengan batas-batas warna hitam dan putih jelas, sapi tidak berwarna hitam seluruhnya atau putih seluruhnya dan tidak mempunyai warna lain selain hitam dan putih, ujung ekor sapi harus berwarna putih. Sapi ditolak bila mempunyai cacat warna antara lain : a) salah satu kakinya dilingkari dengan suatu lingkaran penuh yang berwarna hitam dimana lingkaran tersebut menyentuh kukunya; b) ada bercak hitam pada salah satu kakinya yang memanjang mulai dari kukunya dan ke atas sampai batas atau melampaui persendian lututnya; tanduk : mempunyai tanduk/tidak bertanduk; bentuk badan : harus menunjukkan sifat jantan, bentuk badan lebih besar, kaki depan kuat dan lurus; 2) Sifat Kuantitatif : tinggi gumba : minimal 125 cm, umur ternak : 18 sampai 24 bulan (minimal ganti gigi 1 ps, maksimal ganti gigi 2 ps), berat badan : minimal 350 kg. Ternak bibit sapi FH unggul jantan harus berasal dari tetua unggul yang mempunyai kapasitas produksi susu minimal 9.000 kg/laktasi 305 hari. Penulis : Sri Hartati (Pusat Penyuluhan Pertanian ) email : tatik3454@yahoo.com Sumber : 1) http://infokebun.wordpress.com/2008/06/10/budidaya-sapi-perah/(20/8 2010); 2) Foder Persyaratan Mutu Bibit Sapi Perah Indonesia, Direktorat Jenderal Peternakan 2009; 3) Pedoman Standar Bibit Ternak di Indonesia, Direktorat Jenderal Peternakan 1991; 3) http://www.google.co.id/search?q=sapi+perah+FH+Jantan&um=1&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=s&tbm=isch&ei=-q_dTevNKsb4rQeMlZ35CQ&start=63&sa=N { dompi.co.id (25/5 2011)}