Petani manggis agar tidak menyia-nyiakan kesempatan Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena pada tahun 2021 ini menyediakan biaya yang dapat untuk meningkatkan daya saing komoditas manggis. Buah manggis merupakan salah satu komoditas buah unggulan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan untuk pasaran ekspor. Komponen yang dibiayai KUR untuk budidaya, sertifikasi lahan dan asuransi. Selain itu, Penyuluh Pertanian pembinanya harus mengarahkan petani manggis mulai panen atau memetik buah harus menjaga mutu buah. Sebagai buah ekspor, persyaratan mutu lebih banyak dibanding dengan buah untuk pasaran domestik, maka hal-hal yang menurunkan mutu buah harus diminimalis. KUR Komoditas Manggis Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak serta belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Usaha produktif dan layak, yaitu usaha yang dilakukan dapat memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan seluruh hutang pokok kredit sesuai jangka waktu dan memberikan sisa keuntungan untuk pengembangan usahanya. Agunan pokok merupakan usahatani yang dibiayai KUR, sedangkan agunan tambahan sesuai kebijakan kelembagan penyalur/bank. Keringanan lain dari pinjaman KUR yakni subsidi bunga dari Pemerintah, sehingga suku bunganya hanya 6% efektif per tahun. Besarnya kredit untuk komoditas manggis disesuaikan dengan kebutuhan indikatif atau biaya usaha tani di lapangan berdasarkan komponen budidaya tanaman, yaitu pupuk, pestisida, tenaga kerja pemeliharaan, tenaga kerja panen, sarana panen dan pascapanen, biaya sertifikasi lahan dan biaya asuransi. Jumlah kredit bisa mencapai Rp 70,048 juta per hektar, dengan rincian, yaitu Rp 19,944 juta untuk pembelian pupuk, Rp 2,64 juta untuk pembelian pestisida, Rp 12,35 juta untuk upah tenaga kerja pemeliharaan, Rp 2 juta untuk upah tenaga kerja panen, Rp 1 juta untuk sarana panen dan pascapanen, Rp 850 ribu biaya sertifikasi lahan, dan Rp 4,8 juta biaya asuransi. Syarat petani calon peminjam KUR, yaitu: 1) Memiliki legalitas/perijinan usaha, minimal berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/kecamatan; 2) Identitas diri minimal berupa Fotocopy KTP pemohon dan pasangan serta Kartu Keluarga atau identitas lainnya bila ada; 3) NPWP pemohon untuk kredit diatas Rp 50 juta; 4) Pengalaman dibidang usaha tani minimal 6 (enam) bulan; 5) Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI) serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah; 6) Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 bulan terakhir (bila ada); dan 7) Menyampaikan fotocopy bukti kepemilikan rumah tinggal/tempat usaha/lahan (untuk KUR Kecil). Sedangkan cara pengajuan KUR melalui tahapan berikut, yaitu: 1) Petani: Debitur/petani calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman KUR ke Perbankan (Bank BNI/ Bank BRI/ Bank Mandiri/bank lainnya); 2) SLIK: Perbankan melakukan pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Calon Debitur/BI Checking; 3) Administrasi: Debitur yang lolos BI Checking selanjutnya menyiapkan administrasi berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dsb ke Perbankan; 4) AKAD dan SIKP: Debitur yang lolos verifikasi dan berkas mendapatkan kredit dari Bank dengan melakukan akad. Selanjutnya data debitur dicatatkan dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kemenko Ekonomi; dan 5) Cair: Debitur menunggu pencairan dari perbankan melalui offtaker dengan pencairan berupa sarana dan produksi pertanian. Pembayaran KUR sesuai kesepakatan pihak Bank dengan nasabah KUR, bisa bulanan atau pada saat panen yang disesuaikan dengan komoditas (musiman/ tahunan) dan daya kemampuan/penghasilan usaha. Bagi yang belum pernah meminjam KUR, sebelum mengajukan pinjaman, pengurus kelompok usaha bisa datang ke Bank terdekat meminta pihak Bank datang ke lokasi petani/kelompok usaha untuk sosialisasi tentang KUR. Bank akan melayani KUR mulai hari Senin sampai hari Jum’at. Perlu diketahui juga, prosedur dan syarat serta jenis dokumen KUR setiap Bank bisa berbeda, karena ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan sesuai kebijakan masing-masing Bank. Pembianan oleh Penyuluh Pertanian tidak hanya memperoleh KUR saja, melainkan sampai menjaga mutu buah buah manggis, yaitu rangkaian penanganan mulai dari panen/pemetikan, pengumpulan, pembersihan, pelilinan, sortasi, grading, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, dan pengangkutan. Caranya dapat dilihat pada: htt://cybex.pertanian.go.id). Penulis: Susilo Astuti H. (Penyuluh Pertanian - Pusluhtan) Daftar Pustaka: Permentan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. 2021. KUR BRI 2021, Ngobras Tanggal 16 Februari 2021. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian 2021. Materi Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Hotel Swis Bell Bogor, 2 Maret 2021. Penanganan Buah Pohon untuk Ekspor. Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Buah, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian. 2011.