Loading...

Menjaga Mutu Benih Kelapa sawit melalui Kerjasama Kemitraan Produsen

Menjaga Mutu Benih Kelapa sawit melalui Kerjasama Kemitraan Produsen
Penyediaan benih unggul bermutu diharapkan dapat dilakukan secara 6 (enam) tepat yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat lokasi dan tepat harga sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan perkebunan. Penguatan kelembagaan produksi benih melalui kemitraan usaha antar produsen benih tanaman perkebunan adalah salah satu strategi penguatan lembaga produksi benih. Melalui kemitraan usaha antar produsen benih Sawit, maka ketersediaan benih unggul bermutu terjamin kuantitas dan mutu benih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan karena adanya saling sharing aset, sarana, pengetahuan dan tranfer teknologi Prinsip Dasar Kemitraan Usaha Mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/KPTS/OT.210/10/97 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian bahwa kemitraan usaha merupakan salah satu upaya untuk tercapainya pembangunan pertanian modern berorientasi agribisnis. Kemitraan usaha merupakan Kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (perusahaan mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha menengah/besar sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat. Pelaku Kemitraan Usaha Pelaku kemitraan usaha Produksi Benih Kelapa Sawit adalah: Produsen benih sumber/kecambah varietas unggul kelapa sawit Produsen benih sebar/siap tanam (produsen pembesran): penangkar/Asosiasi petani/koperasi/ swasta/UPTD Benih Dinas. Model Kemitraan Usaha 1. Waralaba benih Model Kemitraan Usaha Waralaba diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan /atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Kesepakatan yang dinyatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemberi waralaba (pemilik varietas/benih sumber) dan penerima waralaba (produsen benih pembesaran). Pemberi waralaba memberikan standar petunjuk teknis kepada penerima waralaba mengenai produksi, proses dan pemasaran benih. Pembagian keuntungan dilaksanakan melalui pemberian kompensasi terhadap inovasi teknologi dari penerima kepada pemberi waralaba. Persyaratan Kemitraan Usaha Persyaratan kemitraan usaha model waralaba : Pemberi waralaba Pemilik varietas unggul (pemilik hak PVT) Mampu menyediakan benih sumber (benih penjenis, benih dasar, benih pokok) Mampu menyediakan teknologi dan bimbingan produksi benih Memiliki SDM berkompeten Penerima warabala Memiliki Ijin Usaha Produksi Benih Memiliki/menguasai lahan usaha Memiliki modal Memiliki SDM yang memadai Ikatan kemitraan Ikatan kemitraan waralaba benih adalah perjanjian kerjasama antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Perjanjian kerjasama merupakan bentuk ikatan kemitraan memuat hal-hal sebagai berikut: Jenis usaha waralaba benih yang dikerjasamakan Pembangunan Sumber benih atau penyediaan benih unggul, volume dan lokasi. Peran masing-masing pihak dalam pengadaan sarana usaha. Garansi/jaminan mutu dari pihak pemberi waralaba Standar produksi dan standar kualitas dari pemberi waralaba. Cara pembayaran atau pembagian keuntungan antara kedua belah pihak. Penyediaan teknologi, pelatihan dan pengawasan mutu produk. Pembagian resiko dan keuntungan Pembagian resiko dan keuntungan secara adil mengacu pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang dicantumkan dalam perjanjian. Paket biaya usaha waralaba Dari kegiatan waralaba benih ini paket biaya pokok yang diperlukan meliputi : Paket Pembangunan, Pemeliharaan Paket produksi benih yang terdiri dari : Benih sumber Lahan Saprodi (pupuk, obat-obatan), sesuai Sertifikasi dan label benih Pengemasan benih. Paket pengembangan usaha yang terdiri dari: Penyusunan standar produksi, standar mutu, standar kemasan dan standar biaya Pelatihan Supervisi Izin usaha perbenihan (IUPb) Promosi dan pemasaran Biaya yang timbul akibat dari ikatan kerjasama waralaba tersebut menjadi beban penerima waralaba. Berdasarkan dukungan paket pembiayaan ada 2 (dua) model waralaba benih yaitu : Waralaba mandiri adalah waralaba benih yang kedua belah pihak mendukung seluruh paket pembiayaan secara mandiri. Waralaba dengan fasilitasi pemerintah adalah waralaba benih yang sebagian kegiatannya dibantu pendanaannya oleh pemerintah berupa penguatan Penumbuhan Kemitraan Usaha :Waralaba benih Sosialisasi waralaba benih : pemilik varietas bersama Dinas membidangi perkebunan dan penyuluh pertanian melaksanakan sosialisasi waralaba benih kepada produsen benih kelapa sawit pembesaran dan melakukan identifikasi produsen benih pembesaran yang Langkah ini di tempuh melalui kegiatan: Mengidentifikasi kesiapan penghasil varietas/sumber benih sebagai pemberi waralaba Mengidentifikasi kesiapan swasta /penangkar benih/ koperasi komoditi/Dinas/Asosiasi petani sebagai penerima waralab Untuk menjamin keberhasilan model waralaba ini dilakukan seleksi dari calon penerima waralaba benih oleh dinas yang membidangi pengawasan mutu dan peredaran benih Penyusunan perjanjian waralaba Berdasarkan hasil identifikasi dan pertemuan pendahuluan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, disusun perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. Pelaporan waralaba Setelah perjanjian kerja sama waralaba ditanda tangani oleh kedua belah pihak selanjutnya dilaporkan kepada dinas yang yang membidangi perkebunan di provinsi setempat. Papan nama usaha perbenihan penerima waralaba wajib membuat dan memasang papan nama waralaba benih yang dilengkapi dengan: Logo pemberi waralaba Logo penerima waralaba Nomor IUPB (Ijin Usaha Produksi Benih) Luas kebun/jumlah benih/ bibit Pelaksanaan kemitraan model waralaba dari 2 jenis usaha sebagaimana terlampir. Pengawasan mutu Untuk menjamin bahwa benih/bibit yang diproduksi dan dipasarkan oleh waralaba benih harus sesuai dengan standar mutu benih yang telah ditetapkan sebagai berikut : Penerima waralaba benih melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang diwajibkan oleh pemberi waralaba. SOP tersebut meliputi standar proses produksi, standar mutu hasil dan standar kemasan. Proses produksi benih maupun produknya dilaporkan dan disertifikasi oleh institusi yang membidangi pengawasan dan peredaran mutu benih. Benih yang beredar diberi kemasan yang baik sesuai standar kemasan yang disepakati dan berlabel sesuai ketentuan yang berlaku. Dr.Ir.M.Saleh Mokhtar, M.P Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDM Pertanian