Loading...

MENURUNKAN EMISI GAS RUMAH KACA DI LOKASI PERKEBUNAN SAWIT

MENURUNKAN EMISI GAS RUMAH KACA DI LOKASI PERKEBUNAN SAWIT
Dalam rangka menurunkan emisi Gas Rumah Kaca/GRK (CH4, N2O dan CO2) di lokasi perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut: Ekstensifikasi pertanian Seperti kita ketahui, Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi target menurunkan emisi GRK di Indonesia sebesar 26% atau 41% hingga tahun 2020. Upaya yang dilakukan pemerintah khususnya di sektor pertanian adalah melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Penurunan luas lahan terbakar terutama dalam melakukan pembukaan lahan dan pengelolaan lahan gambut; Dalam melakukan perluasan areal pertanian baru (ekstensifikas) menggunakan strategi hanya pada lahan terlantar atau padang alang-alang; Mengelola lahan gambut berkelanjutan. Untuk menghindari deforestrasi dan degradasi lahan, dalam melakukan ekstensifikasi diarahkan pada : a) pemanfaatan lahan tidur atau terlantar/ terdegradasi yang berupa padang alang-alang atau kawasan hutan yang telah dilepas tapi belum dimanfaatkan; b) pemanfaatan sebagian hutan (produksi dan konversi) yang terlantar/ terdegradasi melalui kebijakan nasional dengan proses pelepasan sesuai dengan undang-undang; c) pemanfaatan lahan gambut sesuai PERMENTAN No.14/2009 dan/ atau PP (masih dalam pembahasan), khususnya lahan-lahan gambut yang sudah dibuka/terlantar dan/atau terlanjur memperoleh ijin usaha perkebunan (IUP)/ hak guna usaha (HGU). Pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan Untuk mengurangi emisi GRK, pengelolaan perkebunan harus ramah lingkungan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : Pengembangan tanaman perkebunan, terutama kelapa sawit dan karet pada lahan semak belukar dan alang-alang; Pemanfaatan lahan alang-alang (cadangan karbon rendah) menjadi lahan perkebunan yang mempunyai cadangan karbon tinggi. Penggunaan limbah tanaman perkebunan sebagai sumber bahan organik dan sumber bioenergi; Melakukan peremajaan tanaman perkebunan yang sudah menurun produksinya; Pengolahan limbah kelapa sawit Pengembangan bioenergy Pengembangan biodiesel (B30) sebagai salah satu alternatif BBM untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil. Pengembangan biodiesel ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan rendah karbon. Program B30 telah berkontribusi dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk sekitar 23,3 juta ton karbon dioksida (CO2) pada 2020. Selain itu, Indonesia memiliki luas perkebunan kelapa sawit 16,38 juta hektare (ha) yang dapat menyerap sekitar 2,2 miliar ton CO2 dari udara setiap tahun. Penggunaan Pupuk Organik Kegiatan pemupukan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap timbulnya emisi GRK yaitu sebesar 92.53%. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melakukan substitusi penggunaan pupuk tersebut dengan pupuk orgaik. Dalam memproduksi 1 ton CPO, dihasilkan 450 hingga 700 m3 limbah cair dan 210 kg janjang kosong. Limbah cair dan janjang kosong ini memiliki kandungan bahan organik yang cukup tinggi sehingga dapat diolah menjadi pupuk organik. Pupuk organik dapat berasal dari limbah sawit dengan menggunakan decomposer dengan bahan baku yang berasal dari limbah sawit. Pembuatannya dapat dilakukan di lahan sawah yang sedang diberakan, dapat juga dilakukan di lahan kering terbuka. Pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk dapat berpotensi mereduksi emisi GRK yang dihasilkan sebesar 0.015 TCO2eq/T TBS atau setara dengan 17.03% sementara pemanfaatan janjang kosong berpotensi menurunkan emisi GRK sebesar 0.029 TCO2eq/T TBS atau setara dengan 33.98%. Penanaman Kelapa sawit di lahan gambut Banyak penelitian telah membuktikan bahwa emisi GRK yang dihasilkan kebun sawit yang dibudidayakan di lahan gambut, berkisar 31,4–57 ton CO2 per hektare per tahun atau lebih rendah dibandingkan dengan emisi gambut sekunder (degraded peat land) yang mencapai 127 ton CO2 per hektare per tahun. Studi IPCC (2014) juga menyebutkan bahwa emisi dari proses dekomposisi gambut yang dihasilkan oleh perkebunan sawit sebesar 40 ton CO2 per hektare per tahun, lebih rendah dibandingkan dengan emisi dari proses dekomposisi gambut yang dihasilkan oleh hutan tanaman pada lahan gambut dan pertanian pada lahan gambut, baik tegalan maupun campuran (agroforestry) yang mencapai 51 ton CO2 per hektare per tahun. Fakta-fakta empiris tersebut menjadi bukti bahwa perkebunan kelapa sawit di lahan gambut tidak menyebabkan peningkatan emisi GRK gambut. Justru sebaliknya, kebun kelapa sawit tersebut menurunkan emisi GRK lahan gambut (Sri Puji Rahayu/yayuk_edi@yahoo.com).