Di tengah dinamika sistem penyuluhan pertanian di daerah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagaimanakah kondisi faktual penyuluhan? Pembangunan pertanian berperan penting dalam pembangunan nasional, karena kontribusinya dalam pemenuhan kebutuhan pangan, memperluas lapangan kerja, meningkatkan devisa serta mengentaskan kemiskinan. "Penyuluhan sebagai salah satu layanan untuk mewujudkan peran tersebut, diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha yang berkualitas, andal, memiliki kemampuan manajerial, kewirausahaan serta dapat membangun usahatani yang berdaya saing dan berkelanjutan," ungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Dedi Nursyamsi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menjadi pendekatan dan strategi pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian di era otonomi daerah. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40/Permentan/OT.010/08/ 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terjadi perubahan implementasi pelaksanaan sistem penyuluhan di daerah. Sehingga sistem penyuluhan pertanian di Indonesia diselenggarakan dengan cara bekerjasama antara pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan era otonomi daerah, dimana pemerintah daerah mempunyai wewenang yang lebih besar untuk mengatur sistem penyuluhan pertanian di wilayahnya "Secara tidak langsung memberikan dampak terhadap perubahan sistem penyuluhan pertanian di daerah. Hal ini terlihat dari semua kelembagaan penyuluhan provinsi dan kabupaten/kota fungsinya diintegrasikan ke dalam Dinas Urusan Pertanian," ungkap Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Leli Nuryati ketika dihubungi tabloidsinartani.com.. Hal ini mengakibatkan beragamnya struktur organisasi kelembagaan yang menangani sistem penyuluhan pertanian sehingga dalam pelaksanaan pendampingan program kegiatan Kementerian Pertanian menjadi sangat beragam. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Pertanian bertanggungjawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi, kebijakan nasional dan standar sistem penyuluhan pertanian. Tetapi, pada hakikatnya, Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dan tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan sub sistem kelembagaan penyuluhan, kelembagaan petani, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang saling terkait dan mendukung. Di tengah dinamika sistem penyuluhan pertanian di daerah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sangat diperlukan media untuk dapat menggali kondisi faktual di lapangan. Untuk itu Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) akan melaksanakan Webinar Nasional dengan tema Tantangan dan Perspektif Implementasi Sistem Penyuluhan Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 di era Undang – Undang 23 Tahun 2014". Webinar ini dikemas dalam Edisi Khusus Ngobrol Asyik Penyuluhan (Ngobras) secara online, Selasa 20 April 2021 pukul 08.30-12.00 WIB. Dengan Moderator Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi dan Keynote Speaker, Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono, webinar ini mengundang Narasumber yang kompeten untuk membahas lebih lanjut Sistem Penyuluhan di Indonesia masa Otonomi Daerah, seperti Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), Ir. Mulyono Machmur MS dan Plt. Ketua Umum KTNA Nasional, M. Basjir D.A. Termasuk pembahas dari kalangan stakeholder seperti Ketua Komite II DPD RI Yorris Yaweyai, Ketua KPPN, Guru Besar Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, Phd, Anggota KPPN, Guru Besar Penyuluhan IPB Prof. Dr. Ir. Sumardjo, MS dan Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Barat Dr. Ir. Hery Bachrizal Tanjung. Jadi, untuk para Penyelenggara penyuluhan pertanian di daerah, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian, jangan pernah lewatkan webinar ini. Webinar juga terbuka bagi umum, cukup gabung di Zoom Meeting Conference (ID : 881 0208 4948, password : Ngobras). Ditayangkan juga secara live streaming di FB BPPSDMP. Jangan Sampai Ketinggalan !!! sumber berita: Tabloidsinartani.com