Loading...

Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (Artikel 10 Mei 2022, diposting ulang 15 Januari 2023)

Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (Artikel 10 Mei 2022, diposting ulang 15 Januari 2023)
Di awal bulan Syawal ini, kita dikejutkan dengan berita mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur. Penyakit yang menular tersebut menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. Penyakit PMK tersebut telah terkonfirmasi positif melalui surat Kepala Pusat Veterinaria Farma No.: 05001/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 5 Mei 2022 tentang Jawaban Hasil Uji Sampel Suspect PMK. Indonesia telah dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1986, namun kejadian di Jawa Timur tersebut mengharuskan kita waspada dan melakukan langkah-langkah antisipasi. Mengingat penyakit tersebut sangat menular (tingkat penularan mencapai 80-100 %) dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Penyakit PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang hewan berkuku genap atau berkuku belah, diantaranya ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi yang disebabkan virus. Tanda-tanda klinis penyakit PMK adalah demam tinggi (39-41ºC), keluar busa dan lendir berlebihan dari mulut, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, pincang, luka-luka pada kaki yang diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus. Meskipun belum ada laporan kejadian penyakit PMK di Kabupaten Kudus, tindakan yang perlu dilakukan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi Petenakan adalah melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi; Melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK; melaporkan kasus kesakitan atau kematian melalui iSIKHNAS; merespon setiap kejadian yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner di wilayah kerja masing-masing dan melakukan surveilans PMK oleh laboratorium veteriner di daerah. Penyuluh pertanian sebagai petugas yang aktif di lapangan perlu melakukan pendampingan dan edukasi kepada petani, peternak dan pedagang ternak untuk mewaspadai penyakit PMK. Saat ini adalah waktu menjelang Hari Raya Kurban, di saat banyak ternak sapi, kerbau, kambing dan domba yang akan keluar dan masuk daerah. Dimungkinkan ternak yang masuk berasal dari daerah yang tertular penyakit PMK. Perlu disampaikan tanda-tanda penyakit PMK ini. Pedagang ternak diupayakan tidak mendatangkan ternak dari daerah pandemi PMK di Jawa Timur. Pedagang harus mengetahui betul tanda-tanda klinis penyakit dan tidak meremehkannya. Sebab jika ada seekor ternak saja yang terkena PMK masuk ke suatu daerah, maka akan sangat mudah menular pada hewan lain di daerah tersebut. Masyarakat tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh meremehkan. Meskipun PMK tidak menular pada manusia, penanganan daging yang terkena PMK harus dilakukan dengan benar. Daging harus direbus dengan benar dan tidak perlu dicuci. Sebab jika dicuci, air cuciannya akan membawa virus dan bisa menulari hewan yang dilewati air tersebut. Masyarakat, petani, peternak dan pedagang ternak diminta untuk melaporkan kepada petugas atau Dinas jika menemukan ternak dengan tanda-tanda klinis yang mengarah kepada PMK. Laporan ini sangat berarti bagi penanganan dan pencegahan penularan PMK pada ternak yang lain. Diharapkan dengan laporan ini PMK tidak mewabah seperti yng sudah terjadi di Jawa Timur. Penyakit PMK ini memang tidak menular pada manusia, namun jika tidak ditangani dengan baik bisa menular dengan sangat cepat pada ternak lain. Akibatnya adalah akan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Moh. Ali Hamidy EAF, S.Pt., M.Si.Penyuluh Pertanian MadyaKoordinator PPL Kecamatan Kaliwungu Kabupaten KudusPengurus PERHIPTANI DPW Jawa TengahKetua PERHIPTANI DPD Kabupaten Kudus