Kakao adalah salah satu komoditi yang akan dikembangkan melalui program revitalisasi perkebunan, yang merupakan upaya percepatan pengembangan perkebunan kakao rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh permerintah dengan melibatkan perusahaan bidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil. Pola Pengembangan Pengembangan perkebunan kakao melalui program revitalisasi perkebunan dapat dilalukan sendiri oleh petani peserta/koperasi atau bekerjasama dengan mitra usaha. Perkebunan petani peserta yang bekerjasama dengan mitra usaha, pengembangannya dengan pola perkebunan inti rakyat dalam satu manajemen, artinya kebun petani yang telah dilakukan konversi atau pengalihan kredit dan kebun milik mitra usaha dikelola dalam satu manajemen dengan periode minimal satu siklus tanam. Pada pengembangan perkebunan yang dilakukan swadaya oleh petani peserta, maka kegiatan pembinaan teknis kebun dilakukan oleh petugas pendamping atau petugas dari Dinas yang menangani perkebunan. Untuk lahan petani yang berupa HGU (Hak Guna Usaha), petani peserta/koperasi harus didukung dengan bukti bahwa lahan tersebut adalah dimiliki oleh sejumlah petani dengan kepemilikan masing-masing petani setara maksimal 4 ha. Prinsip Pendanaan Biaya untuk pembangunan perkebunan kakao petani berasal dari dana bank pelaksana dengan mendapat subsidi bunga dari pemerintah. Biaya untuk pembangunan kebun dan atau fasilitas pengolahan milik perusahaan mitra menjadi beban perusahaan mitra. Biaya pembangunan kebun petani peserta adalah biaya mulai dari tahap pembangunan kebun sampai dengan saat penyerahan kebun termasuk bunganya, yang jumlahnya dihitung berdasarkan unit cost ditambah jasa manajemen fee sebesar 5% (lima persen) dari biaya masa pembangunan. Bank pelaksana yang telah menyatakan kesediaanya menyiapkan dana kredit program revitalisasi perkebunan adalah PT Bank Rakyat Indonesia BRI), PT Bank Mandiri, PT BUKOPIN, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera utara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari). Pola Pendanaan Untuk petani kakao yang tidak mempunyai mitra, fasilitas kredit diberikan secara langsung kepada petani peserta atau melalui koperasi. Tanggung jawab pembangunan kebun dan pengembalian kredit sejak awal berada di petani atau melalui koperasi dengan fasilitasi pembinaan oleh Dinas provinsi/kota yang menangani perkebunan. Untuk petani yang mempunyai mitra usaha dan memiliki unit pengolahan, maka mengikuti pola pembiayaan Perkebunan Inti Rakyat dalam satu manajemen yaitu fasilitas kredit diberikan dan dikelola oleh perusahaan mitra setelah disetujui oleh Bank Pelaksana, yang kemudian dikonversi kepada petani peserta atau melalui koperasi setelah kebun memenuhi standard teknis (setelah masa pembangunan) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Setelah masa pembangunan petani peserta berkewajiban membayar angsuran beban hutang melaui mitra usaha kepada bank pelaksana. Prosedur Pemberian Kredit Petani dengan mitra usaha, permohonan kredit langsung diajukan oleh mitra usaha ke Bank Pelaksana setelah mitra usaha mendapat kuasa dari petani peserta melalui koperasi. Permohonan pinjaman melalui mitra usaha dilampiri dokumen-dokument sbb; bukti perijinan dan legalitas, proposal/study kelayakan, rencana penarikan dan pengembalian kredit, perjanjian kerjasama antara mitra usaha dan koperasi /petani peserta daftar pengurus dan riwayat hidup pengurus mitra usaha, surat kuasa untuk menandatangani akad kredit dari petani peserta/anggota koperasi kepada mitra usaha Petani tanpa mitra usaha, permohonan kredit diajukan langsung oleh petani atau melalui koperasi ke Bank Pelaksana dengan dilengkapi dokumen sbb: surat penetapan calon petani peserta dari Bupati/Walikota cq Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, proposal rencana pengembangan kebun rakyat/petani secara individu maupun kelompok, surat kuasa dari petani/anggota koperasi kepada pengurus koperasi untuk mengurus kredit dan pengembalian kredit, daftar pengurus koperasi dan riwayat hidup koperasi. Agunan kredit Agunan kredit berupa agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa sertifikat hak milik atas nama petani peserta atau dalam bentuk hak guna usaha yang dimiliki secara bersama oleh petani peserta/koperasi. Agunan tambahan adalah avails mitra usaha sampai dengan kredit lunas untuk yang bermitra. Sumber: Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Pedoman Umum Program RevitalisasiPerkebunan, tahun 2007. Penulis: Marwati, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian