Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Blitar baru-baru ini melaksanakan monev (monitoring dan evaluasi) dan pembinaan bagi Gapoktan yang menerima Program PUAP mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dan Penyuluh Pendamping. Tujuan dari pelaksanaan monev dan pembinaan adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Program PUAP mulai dari kegiatan yang dilakukan oleh LKM dan Gapoktan Desa serta untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Gapoktan maupun LKM dalam pelaksanaan Program PUAP di daerahnya. Peserta monev dan pembinaan yaitu pengurus gapoktan dari semua desa yang mendapatkan program PUAP mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dan Penyuluh Pertanian pendamping. Sebagai Narasumber yaitu Tim Teknis Program PUAP Kabupaten, dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Untuk mempermudah dalam pelaksanaan monev dan pembinaan di Kabupaten Blitar pelaksanaan kegiatan dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) atau ex BPP induk. Adapun jadwal kegiatan monev dan pembinaan PUAP Tahun 2012 adalah sebagai berikut pelaksanaannya dimulai dari tanggal 23 April 2012 sampai dengan 30 Mei 2012 yaitu di BP3K Talun dilaksanakan pada tanggal 23 April 2012, di BP3K Wlingi dilaksanakan pada tanggal 25 April 2012, di BP3K Kanigoro dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2012, di BP3K Kademangan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2012, di BP3K Binangun dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2012, BP3K Sutojayan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2012, sedangkan di BP3K dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012. Dalam pelaksanaan monev dan pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan yang dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten dan PMT, yaitu dengan kegiatan pemaparan kegiatan pelaksanaan PUAP yang dilakukan oleh Gapoktan Desa maupun LKM dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Tim Teknis Kabupaten Setelah melakukan pemaparan dan diskusi yang dilakukan dalam monev dan pembinaan PUAP Tahun 2012 didapatkan gambaran pelaksanaan PUAP 2011 dan kesepakatan yang dilakukan oleh Gapoktan Desa yang menerima BLM PUAP adalah sebagai berikut : 1. Gapoktan Desa yang mendapatkan program PUAP mulai tahun 2008 sampai dengan 2011 sebanyak 152 Desa, sebagian besar dimanfaatkan oleh gapoktan untuk menambah permodalan petani yang tergabung di dalam wadah kelompoktani berupa untuk pembelian sarana produksi pertanian dan simpan pinjam. 2. Untuk monitoring dan evaluasi program PUAP perlu adanya laporan kegiatan setiap bulan yang dilakukan oleh Gapoktan Desa dalam pelaksanaan program PUAP. 3. Dalam pelaksanaan program PUAP perlu membentuk LKM. 4. Pendampingan program PUAP agar dilakukan secara berkelanjutan dari Tim Teknis, PMT, dan Penyuluh Pertanian. 5. Perlu koordinasi anata Tim Teknis, PMT, Penyuluh Pertanian dan Gapoktan. 6. Perlu diadakan pelatihan administrasi atau pembukuan.