MSPP Sosialisasikan Fasilitasi Pembiayaan dan Perlindungan Usaha Tani Padi
[JAKARTA] Mentan Amran menyampaikan bahwa pemerintah terus mereformasi pertanian tradisional ke pertanian modern yang lebih efisien serta mampu menekan biaya hingga 50 persen. Transformasi dari pertanian tradisional ke pertanian modern, katanya juga menyangkut bagaimana sektor pertanian dilirik generasi muda yang lebih dikenal sebagai milenial. Kita harus memanfaatkan teknologi mekanisasi pertanian dari hulu-hilir atau pasca panen. Juga memaksimalkan penggunaan AI,” ujar Mentan. Pemanfaatan teknologi dalam transformasi pertanian moderna adalah keniscayaan. Pertanian tradisional ke pertanian modern akan menjawab semuanya. Ini juga memotivasi generasi muda milenial, kenapa, karena menggunakan pertanian modern,” imbuh Amran. Sementara itu agenda Mantan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 19, diadakan jumat (05/07/2024)di AOR BPPSDMP, dihadiri Plt.Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi yang mengatakan kita harus melakukan transformasi pertanian tradisional ke pertanian modern, dengan pertanian modern dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Transformasi mindset pertanian tidak hanya memenuhi kebutuhan sendiri, tapi juga untuk mencari duit dengan cara bisnis pembangunan pertanian yaitu membangun agribisnis”. ujar Dedi Nursyamsi. Narasumber MSPP, Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian mengatakan pada paparannya berdasarkan tindak lanjut rakor bahwa komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Salah satu usaha yang dibiayai yaitu KUR untuk sektor pertanian diutamakan untuk mendukung pencapaian target utama program Kementerian Pertanian, dari aspek pemenuhan permodalan guna mendorong pengembangan usahanya”. jelas Indah Megahwati. Indah Megahwati menambahkan untuk asuransi Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam; serangan organisme pengganggu tumbuhan;wabah penyakit hewan menular;dampak perubahan iklim; dan/atau jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.hevymay e