Mudahnya Ikut Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)
Oleh : Hj. Linda Nurhayati, S. Pt - Penyuluh Pertanian Muda AUTS/K dikeluarkan oleh Dirjen PSP Kementerian Pertanian pada tahun 2019 sebagai tindaklanjut dari UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Permentan No. 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang bertujuan untuk mengalihkan resiko kerugian usaha karena sapi/kerbaunya mengalami kematian dan/atau kehilangan kehilangan melalui skema pertanggungan asuransi agar petani/peternak dapat memperoleh ganti rugi untuk dapat digunakan sebagai modal dalam melanjutkan usahanya. Pada daerah yang memiliki tingkat kerawanan baik kehilangan maupun bencana alam yang tinggi maka petani/peternak akan sangat terbantu jika mengikuti AUTS/K karena selain banyak manfaatnya juga meringankan petani bila terjadi resiko kerugian. Apalagi saat ini AUTS/K mendapatkan subsidi yang sangat besar dari pemerintah sejumlah 80 persen dari jumlah premi. Kita simak tatacara pelaksaaan, pendaftaran dan pengajuan klaim dan klaim. Tata cara pelaksanaan AUTS/K a.1 Kriteria peserta AUTS/K Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan Sapi/kerbau dalam kondisi sehat, minimal berumur satuhun dan masih produktif Khusus sapi perah, kondisi tubuh sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak sepuluh ekor per peternak skala kecil a.2 Persyaratan Sapi/Kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, microchip dll) Peternak sapi/kerbau membayar premi sebesar Rp. 200.000/ekor/tahun namun mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 160.000 sehingga yang dibayarkan swadaya sebesar Rp. 40.000/ekor/tahun a.3 Resiko yang dijamin Sapi/kerbau mati karena penyakit Sapi/kerbau mati karena kecelakaan Sapi/kerbau mati karena beranak Sapi/kerbau mati karena kecurian a.4 Ganti Rugi Ganti rugi dapat diberikan kepada peternak apabila sapi/kerbau mengalami kerugian yang dijamin dan dalam masa pertanggungan dengan batas maksimum harga pertanggunggan sebesar Rp. 10.000.000 per ekor per tahun. 2. Tata cara pendaftaran Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi SIAP dengan cara : Ternak sapi/kerbau yang dapat didaftarkan menjadi peserta asuransi adalah ternak dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan, penilaian kelayakan menjadi peserta dilakukan oleh tim asuransi JASINDO Peternak/petani yang tergabung dalam kelompok tani/ternak didampingi oleh penyuluh pertanian wilayah binaannya/petugas dinas yang melaksanaakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan mengisi formulir pendaftaran dalam aplikasi SIAP dengan hanya dengan menggunakan KTP petani/peternak Premi swadaya dibayarkan oleh petani/peternak ke Bank BRI setelah mendapat no rekening virtual account dari Asuransi JASINDO Setelah dilakukan pembayaran, dengan didampingi penyuluh pertanian, petani/peternak dapat mencetak polis asuransinya melalui Aplikasi SIAP setelah 14 hari dilakukan pembayaran Prosedur Pengajuan Klaim c.1 Pengajuan klaim Apabila ternak sapi/kerbau mengalami resiko yang ditanggung, maka petani/peternak dapat mengajukan klaim dengan ketentuan petani/peternak didampingi penyuluh pertanian atau petugas dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan mengisi form 5 (resiko kematian) dan form 7 (resiko kehilangan) melalui Aplikasi SIAP c.2 Pemberitahuan Potensi Klaim (Claim Notification) Jika terjadi potensi klaim atas resiko yang ditanggung, maka petani/peternak segera memberitahukan kepada JASINDO atau dapat melalui penyuluh pertanian atau petugas dinas melalui media komunikasi telepon, email, facsimile atau sms kepada call centre JASINDO atau langsung kepada petugas cabang. c.3 Pengendalian Kerugian Pengendalian kerugian dimaksudkan agar petani/peternak dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mengurasi resiko kerugian/mitigasi, misalnya dengan menjual atau memotong sapi/kerbau tersebut. c.4 Hasil Perolehan/Penyelamatan Sisa hasil perolehan/penyelamatan merupakan sisa dari penjualan ternak sapi/kerbau yang masih memiliki nilai ekonomis. Hasil penjualan sapi/kerbau dalam bentuk sapi/kerbau utuh maupun daging merupakan nilai penyelematan dan diperhitungkan atau mengurangi nilai klaim yang dierima petani/peternak. c.5 Resiko Sendiri Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian maka penggantian klaim berkurang maksimal sebesar 30 % dari harga pertanggungan 2. Klaim Jika terjadi kematian sapi/kerbau, petani/peternak segera menghubungi dokterhewan atau petugas teknis yang ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan. Kemudian dengan didampingi oleh penyuluh pertanian atau petugas dinas selanjutnya membuat laporan klaim sesuai form AUTS/K -5 dengan menyertakan berita acara kematian ternak sesuai dengan form AUTS/K – 6 Jika terjadi kehilangan sapi/kerbau, petani/peternak segera menghubungi petugas teknis yang berwenang yang ditetapkan oleh dinas setempat untuk selanjutnya membuat laporan klaim sesuai form AUTS/K – 7 Pengajuan klaim kepada JASINDO selambat-lambatnya enam hari kerja setelah kematian atau kehilangan ternak. Persetujuan klaim : Membuat berita acara hasil pemeriksaan sapi/kerbau untuk kematian menggunakan form AUTS/K-6 dan kehilangan menggunakan form AUTS/K-7 merupakan persetujuan nilai klaim oleh JASINDO kepada petani/peternak Setelah 15 hari kerja sejak pemberitahuan kejadian klaim dan form 6 atau 7 telah ditandatangani oleh JASINDO namun belum terbit persetujuan dalam aplikasi SIAP maka nilai klaim yang diajukan dinyatakan setuju. Pembayaran Klaim JASINDO akan membayarkan klaim dalam waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal persetujuan klaim Pembayaran klaim dengan cara transfer ke rekening milik petani/peternak