Titi Akar – PJ Kepala Desa Titit Akar Adi Putra, S.Pd, Msi mengadakan musyawarah ketahanan pangan tahun 2025 yang dihadiri Kepala UPT Penyuluh Pertanian drh. Jejen Sudrajat dan Penyuluh Pertanian Darwis, S.S.T.Pi , Bhabinkamtibmas Desa Titi Akar, Pendamping Desa lokar karya Susanto, Ketua BPD, Direktur Bumdes dan staf serta beberapa anggota Masyarakat, pada hari Rabu 26 Februari 2025. Pendamping Desa Susanto menjelaskan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa. Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan: menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan; memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa; mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan; menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan Dana ketahanan pangan desa adalah dana desa yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di desa. Dana ini bersumber dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan minimal 20%. Dana ketahanan pangan desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti: Pengembangan pangan nabati, seperti pengadaan bibit unggul, pupuk, dan pembangunan irigasi. Pengembangan pangan hewani, seperti pengadaan ternak, pakan ternak, dan pembangunan kandang komunal. Penguatan kelembagaan, seperti pembentukan kelompok tani dan peternak. Dukungan pemanfaatan pangan, seperti edukasi gizi dan pola konsumsi pangan beragam. Serta Penyediaan kolam dan budidaya perikanan darat. Musyawarah Desa ini menghasilkan kesepakatan bahwa rencana kegiatan ketahanan pangan Desa Titi Akar tahun 2025 adalah komoditi jagung pipil dengan jumlah luasan 2 Ha. Dalam pelaksanaan ini unit usaha ketahanan pangan Desa Titi Akar akan berperan sebagai pelaksana kegiatan pertanaman sampai dengan pemasaran. Sesuai dengan target perencanaan kegiatan ini dilaksanakan mulai bulan April 2025. Sesuai kesepakatan Bersama sebisa mungkin lahan yang digunakan adalah lahan Masyarakat dengan sistem pinjam pakai dengan ketentuan perjanjian penggunaan lahan. Hal ini diserahkan kepada pihak unit usaha untuk melakukan penjajakan Lokasi untuk mengukur kelayakan lahan yang akan di gunakan dengan pendampingn penyuluh Pertanian.