Bab II pada Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor No.45/Permentan/OT.140/8/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan, dan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN), mengamanatkan bahwa dalam pelaksaaan Program P2BN melibatkan banyak instansi baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Oleh karena itu untuk efektifitas pelaksanaan tugas, Organisasi Penyelenggara P2BN dibagi menjadi organisasi di tingkat Pusat dan di Tingkat Daerah, yang terdiri dari : a. Tingkat Pusat : Tim Pengendali P2BN b. Tingkat Provinsi : Tim Pembina P2BN c. Tingkat Kabupaten/Kota : Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kabupaten/Kota d. Tingkat Kecamatan : Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan Berikut ini disajikan peranan tim pelaksana P2BN tingkat kabupaten/kota dalam menyukseskan program P2BN Peranan Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kabupaten/Kota Pada poin C Bab II dalam Lampiran Permentan No.45/Permentan/OT.140/8/2011, menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Dinas terkait yang membidangi tanaman pangan, Badan Pelaksana Penyuluhan/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan dan peneliti pendamping pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Bupati/Walikota membentuk Tim Pelaksana Kabupaten/Kota untuk mendukung program P2BN dengan susunan keanggotaan sebagai berkut : Penanggungjawab : Bupati/Walikota Ketua : Kepala Dinas Teknis yang membidangi tanaman pangan Sekretaris : Kepala Sub Dinas yang membidangi produksi padi Anggota : 1. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan 2. Kepala Sub Dinas/Bidang yang membidangi sarana dan prasarana 3. Peneliti Pendamping pada BPTP 4. Instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan Tim Pelaksana kabupaten/kota mempunyai tugas utama : 1. Menyusun rencana kerja peningkatan produksi padi tingkat Kabupaten/Kota. 2. Mendampingi/mengawal penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi di lokasi P2BN tingkat kabupaten/kota. 3. Menyusun programa penyuluhan yang mendukung P2BN tingkat kabupaten/kota. 4. Menyediakan kebutuhan prasarana dan sarana mendukung P2BN tingkat kabupaten/kota. 5. Menindaklanjuti matrik program/kegiatan P2BN yang telah disusun oleh tim provinsi. Dalam menyeleggarakan tugas utamanya sebagaimana tersebut diatas, Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat, yang berkedudkan di Dinas yang membidangi tamanam pangan cq.Sub Dinas/ Bidang yang membidangi produksi padi. Susunan keanggotaan dalam Sekretariat Tim Pelaksana P2BN tingkat Kabupaten/Kota: Ketua : Direktur Budidaya Serealia Anggota : 1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangn Tanaman Pangan 2. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian 3. Kepala Pusat Pelatihan Pertanian 4. Direktur Pasca Panen 5. Direktur Pupuk Pestisida 6. Direktur Perluasan dan Pengelolaan Lahan 7. Direktur Pengelolaan Air Irigasi 8. Direktur Perlindungan Tanaman Pangan 9. Direktur Perbenihan Tanaman Pangan 10. Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembanan Teknologi Pertanian Sekretariat Tim Pengendali mempunyai tugas: 1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Tim Pengendali. 2. Menyiapkan data indikatif dan definitif dalam rangka perencanaan peningatan produksi padi. 3. Membangun database yang terkait dengan peningatan produksi padi. 4. Memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pengendali Pusat. 5. Mendokumentasikan matrik program/kegiatan peningkatan produksi padi. 6. Mengkompilasi dan mengolah laporan dari provinsi tentang pelaksanaan peningkatan produksi padi. 7. Menyusun rencana dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi bagi Tim Pengendali Pusat. 8. Menyiapkan laporan Tim Pengendali Pusat. Sumber : Permentan No. 45/Permentan/OT.140/8/2011 Penulis : Arman Moenek (Penyuluh Pertanian Madya)