Loading...

Pedoman Percepatan Penerapan Teknologi Tebu Terpadu (4)

Pedoman Percepatan Penerapan Teknologi Tebu Terpadu (4)
Penyakit blendok disebabkan oleh bakteri Xanthomonas albilineans. Dengan gejala serangan timbulnya klorosis pada daun yang mengikuti alur pembuluh. Gejala penyakit ini terlihat kira-kira 6 minggu hingga 2 bulan setelah tanam. Penularan penyakit tejadi melalui bibit yang berpenyakit blendok atau melalui pisau pemotong bibit. Pengendalian dengan menanam varietas tahan penyakit, penggunaan bibit yang sehat serta mencegah penularan dengan menggunakan desinfektan larutan lysol 15% untuk pisau pemotong bibit. Penyakit pokkahbung disebabkan oleh cendawan Gibbrella monoliformis. Gejala serangan berupa bintik-bintik klorosis pada daun terutama pangkal daun, seringkali disertai cacat bentuk sehingga daun-daun tidak dapat membuka sempurna, ruas-raus bengkok dan sedikit gepeng. Akibat serangan, pucuk putus karena busuk. Pengendalian dapat dilakukan secara kimiawi atau pengembusan dengan tepung kapur tembaga (1: 4: 5) atau dengan menanam varietas tahan. Klenthek/ pengelupasan pelepah daun tua/kering dilakukan pada bongkar ratoon dan rawat ratoon. Klenthek adalah membuang daun tua tebu yang dilakukan secara manual. Tujuan klenthek adalah untuk merangsang pertumbuhan batang, memperkeras kulit batang, menekan pertumbuhan sunten (tunas pada batang tebu), mencegah tebu roboh, dan mencegah kebakaran. Klenthek pertama saat tanaman berumur 4 - 5 bulan, klenthek kedua saat tanaman berumur 7 - 8 bulanm dan klenthek ketiga saat tanaman berumur 1 - 2 bulan sebelum tebang. Panen/tebang angkut pada bonkar ratoon dan rawat ratoon, waktu panen disesuaikan dengan hasil analisis pendahuluan (tingkat kematangan) tebu/varietas pada umur padi optimum. Penebangan tebu dilakukan dengan sistem tebu hijau yaitu penebangan yang dilakukan tanpa ada perlakuan sebelumnya. Pemotongan batang serapat mungkin dengan tanah nbahkan lebih baik jika dipotong sekitar 5 - 10 cm dibawah permukaan tanah, batang tebu harus bersih dari daun dan pucuk, supaya menghindari panen dengan cara membakar batang tebu. Pengangkutan ke tempat penggilingan harus dilakukan sesegera mungkin sehingga batang tebu dapat sampai di proses pengolahan (PG) tidak lebih dari 36 jam supaya rendaman tidak menurun. Pedhot oyot dilakukan pada rawat ratoon, yaitu memutuskan akar yang sudah tidak produktif, pedhot oyot dapat dilakukan dengan menggunakan alat garpu, cangkul, atau alat mekanis lainnya. Setelah pemotongan akar, dilakukan pemupukan dengan pupuk organik (kandang, blothong, atau organik buatan) dengan dosis 3-5 ton/ha dan ditambah 1.250 kg pupuk anorganik yang diberikan bertahap. Percepatan penerapan teknologi tebu terpadu diharapkan menjadi kegiatan partisipasi aktif dari petani setempat. Lokasi kegiatan sekaligus difungsikan sebagai sarana sekolah lapang bagi para petani tebu untuk belajar dan berbagi pengetahuan tentang peningkatan produktivitas dan rendemen hasil budidaya tebunya. Kegiatan percepatan penerapan teknologi tebu terpadu Badan Litbang Pertanian pada tahun 2013 dilaksanakan di 11 provinsi yaitu Aceh (kabupaten Bener Meriah), Sumatera Utara (kabupaten Langkat dan Deli Serdang), Sumatera Selatan (kabupaten OKI), Lampung (kabupaten Lampung Utara), Jawa Barat (kabupaten Cirebon dan Sumedang), Jawa Tengah (kabupaten Pati, Pekalongan, Karanganyar, Kalten, dan Pemalang/Tegal), DIY (kabupaten Bantul), Jawa Timur (kabupaten Sidoarjo, Kediri, Jember, Pasuruan, Jombang, dan Malang), Sulawesi Selatan (kbupaten Bone dan Takalar), Gorontalo (kabupaten Gorontalo), dan Papua (kabupaten Merauke). Meskipun di provinsi Aceh dan Papua belum ada pabrik gula yang memproses tebu menjadi gula putih, hasil tebu di kedua propinsi ini dimanfaatkan untuk menghasilkan gula merah. Secara terstuktur seluruh komponen teknologi seperti yang diuraikan sebelumnya diterapkan pada areal seluas 1 ha untuk setiap paket teknologi, sehingga dengan 3 macam paket teknologi, maka i setiap kabupaten akan terdiri dari 3 ha. Pelaksanaan percepatan teknologi tebu melibatkan sejumlah petani dengan hamparan lahan tebu tertentu, dengan dua paket budidaya yaitu bongkar ratoon dan rawat ratoon. Kriteria calon petani yang pentig untuk diperhatikan antara lain; a) terbuka terhadap masukan teknologi, b) bersedia bekerja sama, c) bersedia mematuhi ketentuan teknis yang disyaratkan, d) bersedia berbagi informasi, e) bersedia membantu mensukseskan kegiatan percepatan penerapan , f) petani yang memiliki atau memelihara ternak/berlokasi di wilyah PG. Kriteria calon lokasi yang terpenting adalah a) kondisi lahan (sifat fisikokimia dan jenis tanah) mewakili wilayahnya, b) mudah terjangkau dari jalan raya dan representatif sebagai lokasi percontohan, c) luasan hamparan laha nemadai (5-20 ha), d) akses penyediaan input produksi mudah dipenuhi serta mendapatkan akses pengairan dan pupuk organik, e) aman dari ganguan, f) cukup strategis untuk dijangkau oleh target petani tebu sekitarnya. Untuk menyamakan persepsi diantara pelaksana kegiatan perlu dilaksanakan pelatihan yang menyangkut pelaksanaan teknis. Pasca pelaksanaan kegiatan percepatan penerapat teknologi tebu di lapangan, maka perlu dilaksanakan temu teknologi dengan mengundang sejumlah perwakilan kelompok tani dan petani untuk hadir menyaksikan dan mendapat berbagai informasi penting tentang beberapa teknologi yang ditampilkan di lokasi kegiatan. Melalui penjelasan yang terstruktur dan menyaksikan sendiri keunggulan teknologi yang diujicobakan diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan motivasi para petani untuk menerapkan lebih lanjut di lahan tebunya. Pelaksanaan temu lapang dilakukan secara sinergi melalui 1-2 kali event di tingkat propinsi dengan memilih salah satu lokasi kegiatan yang dianggap representatif. Selain itu juga dibentuk tim organisasi pelaksana percepatan penerapan teknologi tebu terpadu lingkup Badan Litbang Pertanian. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan perlu dilakukan supaya pelaksanaan gelar percepatan penerapan teknologi tebu terpadu berjalan dengan baik dan laporan disusun setiap tri wulan. ( Penulis: Nanik Anggoro P, SP / Penyuluh Pertanian Pertama BBP2TP/Sumber: Pedoman Umum Percepatan Penerapan Teknologi Tebu Terpadu (P2T3), Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Kemtan 2013)