Loading...

Pelaksanaan SosialisasiI BLM PUAP Dan Pendamping PUAP - BPPKP Kab. Landak Tahun 2010

Pelaksanaan SosialisasiI BLM PUAP Dan Pendamping PUAP - BPPKP Kab. Landak Tahun 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No:2838/kpts/OT.140/08/2010. Tanggal 13 Agustus 2010 Tentang Penetapan Desa dan Gapoktan penerima BLM-PUAP tahap ke satu Tahun Anggaran 2010 dan Keputusan Menteri Pertanian No:3045/kpts/OT.140/9/2010. Tanggal 3 September 2010 Tentang Penetapan Desa dan Gabungan kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerimaan Dana Bantuan Langsung Masyrakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahap ke Dua Tahun Anggaran 2010. Kabupaten Landak melalui Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak beserta semua GAPOKTAN selaku penerima BLM PUAP tersebut, melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan Umum Program PUAP, Rencana Usaha Anggota (RUA), Rencanan Usaha Kelompok (RUK dan Rencana Usaha Bersama (RUB). Pelaksanaan Sosialisasi Program PUAP di Kabupaten Landak di Laksanakan dalam 3 (tiga) Tahap Yaitu, tahap pertama tanggal 23 - 24 September 2010, tahap kedua tanggal 29 - 30 September 2010 dan tahap Ketiga tanggal 20 - 21 Oktober 2010, bertempat di Gedung Swadaya Ngabang, Kab. Landak. Pembukaan kegiatan dan penyampaian materi BLM PUAP diberikan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak (Paiman, S.IP), dan Kepala BPTP Kalimantan Barat selaku narasumber. Sosialisasi PUAP bertujuan untuk memberikan Pemahaman Tentang Program PUAP, meningkatkan kemampuan pengurus Gapoktan dalam pengelolaan permodalan, membudayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis dan meningkatkan Fungsi Kelembagaan Ekonomi petani menjadi Saparing atau Mitra Lembaga Keuangan dalam rangka akses ke perekonomian. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di laksanakan oleh petani (pemilik / pengarap) buruh tani dan rumah tangga miskin di perdesaan melalui Koordinasi Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN sebagai lembaga yang memiliki dan di kelola oleh petani untuk membanggun kemandirian Gapoktan dalam pelaksanaan PUAP, maka perlu didampingi oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Marta Tani (PMT) sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana sesuai dengan tujuan PUAP. melalui penerapan sistim demokrasi pada tingkat Gapoktan yaitu keputusan rapat anggota merupakan Forum tertinggi Gapoktan diharapkan dana situmulasi bantuan modal usaha untuk mengurangi kemiskinan dan pengganguran di perdesaan dapat di capai secara maksimal. (bppkp,ldk)