Pelantikan Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tulang Bawang masa bakti 2011 - 2016 dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 16 Juni 2011, hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Tulang Bawang DR (Cand) Agus Mardihartono sekaligus mengukuhkan dan melantik Anggota Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tulang Bawang dengan beranggotakan sebagai berikut : I. Ketua : Dr. (Cand) Dewangga Nikmatullah, MS Perguruan Tinggi Wakil Ketua : Nurhayati, S.E Pakar Mandiri II. Sekretaris : Ir. Nasrizal Jalinus, MM Pejabat Pemerintah Wakil Sekretaris : Tri Yogha Adi Susatya, SP. MM. Pejabat Pemerintah III. Anggota-anggota : 1. Ir. Donny Agung Wibianto Pakar Mandiri 2. Dr. Haryono Pemerhati Penyuluhan 3. Dr. Soemaryo, MS Perguruan Tinggi 4. Indah Listiana, S.P., M.Si. Perguruan Tinggi 5. Helvi Yanfika, S.P., M.E.P Perguruan Tinggi 6. Ir. Sumarno, MP Organisasi Profesi 7. Bambang Sumantri, S.P Organisasi Profesi 8. ER. Amanto, SP Penyuluh 9. Saidi, SE LSM 10. Musholi Cakdin Pelaku Usaha 11. Anjar Widi Pelaku Utama Sumber daya alam yang cukup melimpah di kabupaten tulang bawang khususnya di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan cukup memjanjikan untuk peningkatan kesejahteraan para petani atau pelaku utama dan juga untuk pendapata daerah, namun kekayaan alam dan sumber daya alam tersebut tidak lah berarti bila pengelolaannya hanya dengan teknologi tradisional dan mengandalkan pengetahuan yang bersumber dari kebiasaan dan pengalaman saja. Keterbatasan teknologi dan pengetahuan ini tertumpu pada sumber daya manusia yang berperan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Hal ini adalah merupakan tugas dari penyuluh dan kelembagaan penyuluhan dalam mencerdaskan pelaku utama, merubah perilaku petani dalam mengelola sumber daya alam agar tetap berkesinambungan memang sangat berat, oleh karena itu sangat di perlukan suatu lembaga yang dapat menentukan sistem dan juga strategi yang tepat dalam penyelenggaraan penyuluhan. Komisi Penyuluhan Kabupaten adalah lembaga yang tepat untuk melaksanakan tugas tersebut, selain menentukan sistem dan strategi penyelanggaraan penyuluhan lembaga ini dapat mentransfer teknologi terkini bagi para petani dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan karena di dalamnya terdapat pakar-pakar dan ahli dalam bidang tersebut. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota atau disingkat dengan KPKK adalah Lembaga independen yang sangat diperlukan dalam mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien, lembaga berperan sebagai mitra kerja bagi pemerintah kabupaten/Kota dalam memberi masukan dan saran tentang kebijakan dan strategi sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan untuk mencapai keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan dari komisi ini adalah para pakar dan atau praktisi yang mempunyai keahlian dan atau pengalaman serta kepedulian di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dengan jumlah anggota 9 - 15 orang, mengemban tugas selama 5 (Lima) tahun dengan ketentuan adanya kemungkinan pergantian anggota antar waktu tiap tahun dan setelah selesai masa tugas dapat di pilih kembali. Komisi dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, seorang sekretaris, yang merangkap anggota. Ketua komisi berasal dari unsur di luar pejabat pemerintah dengan sekretaris adalah Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga penyuluhan di kabupaten/kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten Tulang bawang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/404/IV.01/HK/TB/2011 tanggal 01 Februari 2011. Sejalan dengan tujuan di atas lembaga ini diharapkan dapat memberikan solusi alternative dari berbagai masalah yang berkaitan dengan usaha penguatan dan kelancaran fungsi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Tulang Bawang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, perikanan dan Kehutanan, Pasal 14 ayat (2) dan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/404/IV.01/HK/TB/2011 tanggal 01 Februari 2011, Komisi Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas : Memberikan saran/bahan pertimbangan kepada pemerintah kabupaten tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan fasilitas kabupaten untuk meningkatkan kemampuan mengelola penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah da kebijakan pemeritah kabupaten; Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelambagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan pertanian di kabupaten; Memberikan alternative pemecahan masalah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertania, perikanan dan kehutanan di kabupaten. Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tulang Bawang bertanggung jawab kepada Bupati Tulang bawang, wajib memberikan laporan setiap 4 (empat) bulan sekali dengan tembusan kepada KPP sebagai informasi, membuat laporan tahunan yng disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada KPP sebagai informasi dan membuat laporan khusus, apabila diperlukan atau diminta oleh Bupati. (admin)