PELATIHAN DAN PEMBENTUKAN POS PENYULUHAN DESA KABUPATEN WONOSOBO
PELATIHAN DAN PEMBENTUKAN POS PENYULUHAN DESA Kabupaten Wonosobo Dalam kegiatan pengembangan BPP Model tahun 2012 yang didanai dari APBD I Jawa Tengah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Wonosobo pada tanggal 19 dan 20 Maret 2012 menyelenggarakan pelatihan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan di Desa Karangrejo dan Desa Wulungsari Kecamatan Selomerto Wilayah BPP Sumber Jaya Selomerto. Pengarahan sekaligus pembukaan pelatihan dilakukan oleh Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Wonosobo bapak Ir.BimaSuharno. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya pos penyuluhan desa adalah wajib keberadaannya karena ini merupakan amanah undang-undang penyuluhan tahun 2006. Sebagai lembaga penyuluhan non struktural di desa/kelurahan pos penyuluhan desa diharap mampu memainkan peran strategis antara lain berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk: 1. Menyusun programa penyuluhan 2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan 3. Menginventarisir permasalahan dan upaya solusinya 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi petani dan pelaku usaha 5. Menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha 6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha 8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. Adapun sebagai pelatih sekaligus nara sumber adalah tenaga penyuluh di Set Bapelluh Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo yang membidangi organisasi petani. Isi materi pelatihan kecuali mengenai fungsi kelembagaan penyuluhan khususnya pos penyuluhan desa juga motivasi, cirri-ciri organisasi/kelembagaan petani yang maju dan mandiri meliputi : 1. Ada pertemuan anggota / pengurus secara berkala dan berkesinambungan 2. Mempunyai rencana kerja yang disusun bersama oleh anggota dan dilaksanakan serta dievaluasi secara partisipatifMemiliki aturan / norma (AD/ART) yang disepakati dan ditaati bersama 3. Memiliki pencatatan / administrasi yang rapi 4. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi 5. Adanya jalinan kerjasama dengan pihak lain dan 6. Adanya kepemimpinan kelompok/organisasi yang handal. Pelatihan diikuti oleh kontak tani, pengurus kelompoktani, pengurus gabungan kelompoktani, tokoh masyarakat tani, anggota kelompoktani dan dihadiri pula oleh kepala desa setempat. Setelah peserta tahu dan menyadari pentingnya pos penyuluhan desa maka hari itu juga langsung dibentuk Pos Penyuluhan Desa lengkap dengan ketua pengelola serta bidang-bidangnya sesuai dengan potensi komoditi wilayah dan sekaligus ditentukan hari pertemuannya. (Pantjartimoga)