Pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan 2023 Untuk Pengendalian Gulma di Desa Rantau Karau Raya Kec. Sungai Pandan Kab. HSU
Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, dilaksanakan kegiatan pengendalian gulma dengan penyemprotan di lahan yang cukup banyak gulma airnya dengan menggunakan herbisida, tepatnya di desa Rantau Karau Raya Kec. Sungai Pandan. Kepala desa Desa Rantau Karau Raya Kecamatan Sungai Pandan (M. Syahid) melalui Dana Ketahanan Pangan 20% Desa telah menganggarkan biaya di bidang pertanian salah satunya adalah pembersihan gulma dengan menggunakan herbisida. Gulma yang spesifik dikendalikan adalah untuk jenis eceng gondok, kayapu dan kangkung liar. Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan. Pada tahun 2023, Pemerintah Desa mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari anggaran dana desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023. Kegiatan penyemprotan ini akan dilaksanakan secara bertahap (lebih dari 1 hari) mengingat cukup luasnya lahan yang tertutup oleh gulma sehingga petani pun kesulitan melewati dengan perahu untuk menjangkau tempat jauh. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan petani yang sebagian besar tergabung dalam kelompok tani. Turut didampingi oleh Penyuluh desa Rantau Karau Raya (Farida Adriani) dan Penyuluh Pertanian Swadaya Desa Rantau karau Raya (Riadhi Shalihin). Kegiatan bidang pertanian ini diharapkan terus dilaksanakan untuk kegiatan lainnya seperti rehab Jalan Usaha Tani, pengendalian OPT Tikus dan lain-lain. (Penyuluh Pertanian Desa Rantau Karau Raya : Farida Adriani, SP)