Oleh : Shinta Nirmalasari, SPt Pekarangan merupakan sebidang tanah di sekitar rumah yang mudah di usahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga. Pekarangan sering juga disebut sebagai lumbung hidup, warung hidup atau apotik hidup.Pemanfaatan Pekarangan adalah pekarangan yang dikelola melalui pendekatan terpadu berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan, sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara terus menerus, guna pemenuhan gizi keluarga. Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki fungsi multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan : a. bahan makan sebagai tambahan hasil sawah dan tegalnya; b. sayur dan buah-buahan; c. unggas, ternak kecil dan ikan; d. rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian; e. bahan kerajinan tangan; Usaha di pekarangan jika dikelola secara intensif sesuai dengan potensi pekarangan, disamping dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, juga dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga. Dari hasil penelitian di Yogyakarta (Peny,DH dan Benneth Ginting, 1984), secara umum pekarangan dapat memberikan sumbangan pendapatan antara 7% sampai dengan 45%.Kawasan Rumah Pangan Lestari diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga/Dusun (Kampung) yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.Kementrian Pertanian telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan kebun bibit Desa, Unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah. (Kementrian Pertanian, 2011) Salah satu desa di Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto yang merupakan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yaitu Desa Gayaman. KRPL merupakan salah satu kegiatan dari Kelompok Wanita Tani (KWT) "Cabe Rawit", KRPL di Desa Gayaman mencakup 2 Dasawisma di RT. 7 RW. 2 Dusun Gayaman. Baru-baru ini KWT "Cabe Rawit" mengikuti Lomba KRPL mewakili Kecamatan Mojoanyar. ¢ Foto Dokumentasi : KRPL KWT " Cabe Rawit " Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto¢ https://www.facebook.com/notes/pujangga-adhitya/definisi-dan-pengertian-kawasan-rumah-pangan-lestari-krpl/1195887820427432/