Liberalisasi ekonomi global (GATT, WTO, European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC) menimbulkan tantangan peningkatan persaingan komoditas pertanian yang kita eksport maupun masuknya komoditas import yang makin ketat dan bebas masuk di negara kita, yang mendorong Indonesia lebih meningkatkan kemampuan profesional sumberdaya manusia di semua sektor pembangunan, termasuk sektor pertanian. Globalisasi perdagangan bebas akan diwarnai oleh persaingan keras dalam kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Revitalisasi pertanian dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengedepankan tumbuhnya usaha-usaha agribisnis, baik di hulu, on-farm, hilir maupun usaha jasa penunjang. Usaha hulu antara lain meliputi agroindustri benih, bibit, pupuk, pestisida nabati dan alat-alat mesin pertanian. Usaha on-farm meliputi produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Usaha hilir mencakup agroindustri pengolahan hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi dan pemasaran. Sedangkan usaha jasa penunjang meliputi perbankan, perkreditan, pergudangan, pendidikan,pelatihan, penyuluhan dan penelitian. Pembangunan pertanian dilakukan di bumi pertiwi ini, sudah berlangsung sejak 108 tahun yang lalu. Memasuki 100 tahun kedua harus secara jujur diakui bahwa melanjutkan upaya pembangunan pertanian seperti yang kita telah lakukan sepanjang seratus tahun yang lalu tidak akan membawa hasil yang kita cita-citakan. Ada persepsi-persepsi yang keliru, yang harus dibenahi, antara lain; (1) Persepsi keliru tentang tanggungjawab pertanian dan petani dalam mencapai kecukupan pangan seluruh kemampuan bangsa, bukan hanya tanggungjawab pertanian dan petani; (2) Persepsi keliru mengenai tanggungjawab pertanian untuk menyerap angkatan kerja nasional yang makin bertambah; (3) Persepsi keliru bahwa menyusutnya lahan pertanian tidak bisa dibendung. Kita tetap harus mengupayakan dengan sungguh di semua tingkatan. Apalagi dengan dikeluarkan Undang-undang No.41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;(4) Persepsi keliru bahwa proses penciutan lahan milik petani tidak bisa dihentikan;(5) Persepsi keliru tentang sulitnya mengajak berpikir ekonmis dan industrial, dan karena melalui cara ini petani diajak untuk ikut mengalisa keterlaksanaan proyeknya yang akan dibiayai dengan kredit;(6) Pembangunan sarana dan prasarana, termasuk kelistrikan hingga menjangkau seluruh wilayah pedesaan, dengan demikian usaha petani dengan pemasaran akan lancar;(7)Pembangunan industri lebih diarahkan ke pedesaan, tidak ada alasan bagi industri yang bahan mentahnya bervolume besar, sEperti industri hasil pertanian untuk berada di daerah kota; dan (8) Perlunya diterbitkan undang-undang yang mengatur keharusan industri, termasuk industri manufaktur untuk melakukan kontrak kerja kepada usaha kecil dan menengah di pedesaan untuk memperbesar kesempatan kerja di pedesaan dan merintis kebiasaan kerja industrial. Kedepan pembangunan pertanian yang integratif dari hulu ke hilir, harus ada insentif ekonomi untuk merealisir potensi yang ada dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem. Minimal ada 9 (sembilan) kebijakan yang harus dirancang dalam proses tranformasi, antara lain ; (1) Pemberdayaan masyarakat miskin pedesaan dan penguatan organisasinya; (2) Akses dan sumberdaya dan teknologi; (3) Melestarikan teknologi dan budaya lokal; (4) Pentingnya pendidikan masyarakat desa dan ketahanan pangan; (5) Akses modal dan pasar; (6) Stimulus fiskal guna meningkatkan pertumbuhan pertanian; (7) Kebijakan industri lebih difokuskan ke agroindustri ke sentra produksi, menciptakan one million job a year di pedesaan: (8) Kebijakan perdagangan yang memberikan insentif bea masuk yang adil untuk melindungi petani dari produk-produk impor pertanian dari luar yang lebih murah akibat subsidi; dan (9) Perguruan tinggi sebagai sumber ilmu pengetahuan dan teknologi harus berubah. Menarik sekali pendapat Prof. Hermanto Siregar, Guru Besar IPB, bahwa dipertimbangkan kebijakan; (1) Ketahanan pangan masih perlu diprioritaskan; (2) kenaikan pendapatan petani perlu dirancang secara sistematis; (3) Peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani harus ditingkatkan; dan (4) ekspor dan diversifikasi ekspor. Untuk mewujudkan impian pelaku utama (petani beserta keluarganya) tersebut, perlu dilakukan upaya strategis, komprehensif (menyeluruh), terprogram, berkelanjutan, dan fokus, yaitu : 1) Membangun basis bagi partsipasi pelaku utama; 2) Meningkatkan potensi basis produksi dan skala usaha pertanian; 3) Mewujudkan pemenuhan kebutuhan sumberdaya insani pertanian yang berkualitas; 4) Mewujudkan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pertanian;5) Mewujudkan sistem pembiayaan pertanian tepat guna; 6) Mewujudkan sistem inovasi pertanian; 7) Mewujudkan penyediaan sistem insentif dan perlindungan bagi petani; 8) Mewujudkan sistem usahatani bernilai tinggi melalui intensifikasi, diversifikasi, dan pewilayahan pengembangan komoditas unggulan; 9) Mewujudkan agroindustri berbasis pertanian domestik di perdesaan; 10) Mewujudkan sistem rantai pasok terpadu berbasis kelembagaan pertanian yang kokoh; 11) Menerapkan praktek pertanian dan manufaktur yang baik; dan 12) Mewujudkan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang berpihak kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Bagamana strategi menghadapi era globalisasi, perdagangan bebas, kemajuan iptek yang cepat dan canggih, memerlukan langkah strategis: (1) Memperkokoh fondasi pembangunan pertanian melalui PANCAYASA,yaitu; (a) Penyediaan/perbaikan infrastruktur termasuk sistem perbenihan/perbibitan dan riset/kaji terap/uji coba/demplot/demfarm dan demunit; (b) Penguatan kelembagaan; (c) Perbaikan sistem penyuluhan; (d) Penanganan pembiayaan pertanian terutama upaya untuk memobilisasi dana masyarakat di perbankan; (e) Fasilitasi pemasaran hasil pertanian; (2) Akselerasi pembangunan pertanian, antara lain; (a) melibatkan partisipasi berbagai komponen masyarakat; (b) Padanan satu desa/kelurahan- satu komoditas unggulan-satu Penyuluh; (c) Sinergis seluruh potensi sumberdaya secara optimal; (d) fokus komoditas); (e) perencanaan pengembangan komoditas berdasarkan master plan dan road map; (f) penguatan sistem monitoring dan data base; dan g) pengarusutamaan gender dan pendekatan sosial budaya (perlu pendekatan lebih tajam kepada wanita tani melalui Kelompoktani yang disinergikan dengan PKK di desa yang selama ini merupakan kader wanita handal yang bertebaran di desa/kelurahan). Kesimpulannya antara lain; (1) Pengembangan komoditas pertanian yang berwawasan agribisnis, ramah lingkungan, dan berorientasi pasar. Untuk itu harus ditangani secara serius, terprogram, fokus, dan berkelanjutan oleh Pemerintah diharapkan kedepan dapat meningkatkan kualitas penghidupan dan kehidupan pelaku utama dalam koridor pembangunan pertanian secara menyeluruh; dan (2) Pendekatan penyuluhan kreatif, partsipatif, komprehensif, inovatif, variatif, adaptif, proaktif, produktif dan dinamis melalui kelembagaan penyuluhan yang kuat, mantap dan mandiri diharapkan mampu mendukung pengembangan komoditas unggulan yang berwawasan agribisnis, ramah lingkungan dan berorientasi pasar, serta berdasarkan zone agroekologi di Kab. Nganjuk akan terwujud, apabila semua pihak ada keberpihakan kepada pelaku utama dan pembangunan pertanian. MASRUKIN,SP. Penyuluh Pertanian pada Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.