Loading...

PEMBENTUKAN GAPOKTAN BERSAMA/BUMP MENUJU KORPORASI PETANI DI KAWASAN FOOD ESTATE

PEMBENTUKAN GAPOKTAN BERSAMA/BUMP MENUJU KORPORASI PETANI DI KAWASAN FOOD ESTATE
Pada tahun 2020 telah dilakukan penumbuhkembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah seluas ± 30.000 ha, terdiri dari Kabupaten Pulang Pisau seluas ± 10.000 ha di 5 kecamatan dan Kabupaten Kapuas seluas ± 20.000 ha di 11 kecamatan. Konsep pengembangan yang dilaksanakan, meliputi peningkatan infrastruktur, peningkatan produksi, produktivitas dan indeks pertanaman (IP), diversifikasi produksi (multi komoditas), hilirisasi produk pertanian, integrasi hulu-hilir, teknologi modern dan sistem digitalisasi, serta korporasi petani. Korporasi petani dilakukan untuk mengatasi kondisi mata rantai pemasaran produksi yang panjang mengakibatkan pendapatan petani rendah, Mengkorporasikan petani, dimaksud untuk mengembangkan model bisnis melalui konsolidasi petani, usaha dan kelembagaan/managemen yang mampu meningkatkan efisiensi, nilai tambah, memperkuat kelembagaan petani, meningkatnya posisi tawar petani sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Korporasi petani merupakan transformasi dari kelembagaan petani (kelompok tani dan gabungan kelompoktani) menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP). Untuk menuju Korporasi, poktan/gapoktan dapat membentuk Gapoktan Bersama/BUMP dalam klaster terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pada saat menuju korporasi KEP telah memiliki kekuatan kelembagaan dan pengalaman dalam menghadapi persaingan yang lebih luas. Penguatan Kelembagaan Petani (Poktan dan Gapoktan) meliputi aspek kepengurusan kelembagaan petani yang memiliki motivasi dan kepemimpinan yang baik; aspek administrasi dalam menyiapkan administrasi kelompok; aspek manajemen usaha dalam dalam penyusunan perencanaan usaha, pencatatan dan pembukuan, serta evaluasi; aspek usaha yang memiliki unit usaha yang menguntungkan sesuai dengan posisi dalam sistem agribisnis berbasiskan korporasi pertanian; serta aspek kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperoleh nilai tambah. Tahapan Pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP untuk menuju korporasi petani diantaranya sebagai berikut: 1. Konsolidasi Petani dan Kelembagaan Petani meliputi: Pembentukan dan Pengenalan Bisnis Klaster untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antar petani dan usaha tani dalam satu wilayah. Pembentukan klaster per subsektor dilakukan dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat sekitarnya agar dapat memperkuat posisi tawar petani dalam penetapan harga dan kualitas. Konsolidasi Petani, Poktan dan Gapoktan untuk membuat kesepakatan dalam menyatukan petani, poktan dan gapoktan dalam pembentukan KEP; Rembug Tani dilaksanakan untuk menyatukan dan memperkuat petani dalam berusaha tani di satu wilayah/klaster/kawasan dan menginisiasi pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP 2. Pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP Gapoktan Bersama/BUMP dibentuk untuk menyatukan petani, poktan, gapoktan dalam berusaha tani di satu wilayah/klaster seluas ± 2.000-5.000 ha. Gapoktan bersama/BUMP dapat dibentuk dengan melibatkan keanggotaan minimal 2-3 poktan dan atau gapoktan dalam 1 klaster seluas 2000 sp 5000 ha, dapat terdiri dari hamparan dalam 1 kecamatan atau lebih. Mempunyai struktur organisasi ketua, unsur pengawas, manager dan kepala Unit usaha. Pengurus dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan poktan/gapoktan/KEP dan Aparat Kecamatana dan Desa (Camat, Kepala Desa) serta tokoh masyarakat yang ada agar pengurus yang terpilih dalam mejalankan usaha Gapoktan Bersama/BUMP mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Memiliki komoditas utama/unggulan berbasis kawasan dan berorientasi pasar; Mempunyai jejaring kemitraan dan berbadan hukum. Pembuatan berita acara pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP pengembangan food estate berbasis korporasi petani di setiap klaster yang ditandatangani ketua Gapoktan Bersama/BUMP dan sekretaris yang terpilih dan diketahui camat wilayah yang ada di klaster dan ketua tim gugus tugas; Penyusunan AD/ART Gapoktan Bersama/BUMP melalui rembug tani yang merupakan acuan kerja organisasi sebagai rujukan dalam pengelolaan Gapoktan Bersama/BUMP dengan prinsip-prinsip tata kelolanya. Penyusunan perencanaan bisnis Gapoktan Bersama/BUMP untuk periode 1-3 tahun atau disesuaikan dengan periode kepengurusan yang telah disepakati dengan melibatkan seluruh pengurus dan pihak terkait; Penyiapan modal kerja Gapoktan Bersama/BUMP berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib serta iuran yang tidak tetap yang dituangkan dalam surat bukti. Membangun jejaring kemitraan untuk mendukung peningkatan skala ekonomi usaha, perluasan pangsa pasar, peningkatan mutu produk, dan akses modal dalam pengembangan usaha. Dapat memperoleh fasilitasi bantuan dari pemerintah atau stakeholder. Penulis: Sri Mulyani, Pusat Penyuluhan BPPSDMP Sumber: Kementerian Pertanian, 2020, Grand Design Pengembangan Kawasan Food estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Petunjuk Teknis Pengawalan dan Pendampingan Korporasi Petani di Kawasan Food Estate di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Tahun 2020 Aziz,A dan Basri A Bakar. 2012. Lahan Rawa Sangat Potensial Atasi Krisis Pangan. http://nad.litbang.pertanian.go.id.