Loading...

PEMBERDAYAAN PENYULUHAN PERTANIAN DALAM MENSTRANFER INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN TERKINI

PEMBERDAYAAN PENYULUHAN PERTANIAN DALAM MENSTRANFER INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN TERKINI
Permasalahan dan tantangan dalam penyelengaraan penyuluhan pertanian kedepan semakin kompleks, dan global. Sehingga memerlukan penanganan yang serius, komprehensif, proaktif, dan progresif dari semua pihak, baik dari ; Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan menengah, usaha mikro, LSM, masyarakat pertanian, serta kalangan masyarakat luas. Marilah kita merenung sejenak sejarah penyuluhan pertanian yang kita laksanakan l964 - 1984, ujung tombak dalam Program Bimas menghasilkan swasembada beras yang diakui internasional. Kita patut mencermati hasil evaluasi pakar Bimas Dr.Ir.Dudung Abdul Adjid, yang penulis sarikan; pemberdayaan petani yang menempatkan petani sebagai obyek tidak akan menghasilkan keberdayaan masyarakat petani yang membentuk watak kemandirian. Ternyata sistem BIMAS hanya mampu menangani tiga gatra; (1) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), (2) organisasi tatalaksana, dan (3) kepemimpinan, yang baru tersentuh. Sedangkan gatra keempat dan kelima yaitu; (4) prasarana dan sumber daya administrasi, serta (5) jaringan kelembagaan belum tergarap dengan baik. Dengan hadirnya BIMAS, dengan pendekatan gaya "memaksa" , yaitu petani dipaksa, terpaksa, biasa. Efek negatifnya petani terbiasa dipaksa, kehilangan inisiatif, bersifat menunggu dan biasa menghamba bantuan dari pemerintah. Selama era BIMAS itu, prinsip tersebut dipertahankan dengan introduksi temu wicara, temu teknis, temu usaha, mimbar sarasehan dan lain-lain dengan metode pendidikan paternalistik. Sistem agribisnis yang sarat dengan nuansa administrasi dan lembaga impersonal itu tidak akan dapat berkembang secara mandiri di pedesaan. Apabila kondisi karsa dan kapasitas tetap lemah dalam merespons tuntutan sistem agribisnis yang mempersyaratkan adanya karsa pembaharuan kreatif (interpreneuship, kewirausahaan) dari masyarakat pedesaan yang kuat. PEMBERDAYAAN PENYULUHAN PERTANIAN Istilah pemberdayaan mengalir dengan cepat pasca reformasi tahun 1998 yang lalu, pemberdayaan mudah dipahami secara naluriah, namun begitu kita difinisikan rumit dirumuskan. Seorang yang berdaya berarti; (1) Mempunyai rasa percaya diri dan memiliki harga diri, (2) Secara kritis dapat membuat analisis lingkungan sosial, (2) Mampu mengendalikan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan bersifat multi unsur,; (1) Kognitif, pemahaman sebab dari suatu masalah, (2) Psikologis, rasa mampu dan keyakinan mengendalikan masalah, (3) Ekonomi, kegiatan produktif untuk mencapai kemandirian finansial. Pemberdayaan berkaitan erat dengan kepentingan strategis masyarakat dengan aspek demokratisasi sebagai ciri kunci untuk merangsang masyarakat. Pemberdayaan petani merupakan proses menyerahkan/memberikan/menggulirkan kekuasaan dari aparat kepada petani dan kelembagaannya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindakan agar sesuatu dapat terjadi atau mencegah sesuatu untuk tidak terjadi. Sedangkan kekuasaan ada 3 (tiga); (1) kekuasaan terhadap peran, (2) kekuasaan terhadap keahlian, dan (3) kekuasaan terhadap sumberdaya. Orientasi pemberdayaan terletak pada proses secara dinamis dalam suatu rentang waktu dan berlangsung secara berkesinambungan,serta sinergitas dalam mencapai tujuan bersama untuk memberdayakan masyarakat marginal dengan menghentikan kebiasaan buruk mereka, dengan memperbaiki kondisi sosial, dan meningkatkan produktivitas. Penyuluhan pertanian masa depan menempatkan petani dan usahataninya sebagai sentral, dengan pendekatan yang lebih humanis, yaitu melihat petani sebagai manusia yang berpotensi, yang dihargai untuk dikembangkan kemampuannya menuju kemandirian. Pemberdayaan petani lebih ditingkatkan, sehingga mereka lebih mampu meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat, secara mandiri dan tidak tersubordinasi oleh kepentingan pihak lain dalam mengembangkan usahataninya (Margono, 2003). Falsafah dan tujuan penyuluhan pertanian tidak akan berubah walaupun zaman berubah, yang berubah adalah pendekatan. MEWUJUDKAN PENYULUH PERTANIAN PROFESIONAL Penyuluhan pertanian didifinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesaran dalam pelestarian lingkungan hidup (Undang-undang No. 16 Tahun 2006,Pasal 1, ayat 2). Namun pengertian pragmatisnya penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya, beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian, agar mereka mampu menolong diri sendiri, baik dibidang ekonomi, sosial maupun politik, sehingga peningkatan pendapatan, perbaikan kualitas penghidupan, dan kehidupan mereka dapat dicapai dengan lebih baik. Perubahan lingkungan strategis yang berlangsung begitu cepat dan tidak dapat kita bendung. Perubahan itu antara lain: (1) globalisasi, (2) otonomi daerah, (3) Sasaran pembangunan pertanian 2010-2014, yaitu antara lain, disebutkan (1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan, (2) Diversifikasi pangan, (3) Nilai tambah, daya saing dan ekspor; dan (4) Peningkatan kesejahteraan petani, serta (5) kondisi petani dan masyarakat pertanian yang dinamis sesuai tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan Penyuluh Pertanian berpikir cerdas dan global, namun bertindak profesional dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan ramah lingkungan. Penyuluh pertanian sebagai profesi (bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu). Ciri seorang dikatakan profesional antara lain; (1) Hasrat utamanya adalah membantu dan melayani orang lain, (2) Tidak memerlukan pengawasan atau bimbingan terus menerus, (3) Bertanggung jawab terhadap pekerjaan, (4) Bekerja secara serius dan tidak mengkedepankan materi (materialistis), (5) Selalu berupaya memperbaiki diri. Profesional diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan tugas /pekerjaan dengan cepat, tepat, teratur, berkesinambungan sesuai kompetensi dan prosedur kerjanya, didukung dengan tingginya rasa tanggungjawab. Kurangnya profesional seseorang ditandai dengan ciri-ciri : (1) kurangnya percaya diri; (2) kurangnya inisiatif, optimistik, dan daya juang; (3) kurangnya kerjasama kesetaraan; (4) kurangnya daya saring;(5) kurang bebas mengembangkan profesi; (6) kurang tanggungjawab; (7) kurang adanya panggilan jiwa; dan (8) kurang memahami kode etik profesi. Untuk itu pembinaan Profesi, antara lain: (1) Aspek makro, yaitu ; 1) Sistem pembinaan; 2) Strategi pembinaan; dan 3) Perencanaan stratejik (keadaan sekarang dan perkiraan yang akan datang/yang diinginkan, serta bagaimana cara mencapainya); (2 ) Aspek Mikro/administrasi, meliputi : 1) Pengadaan/ rekruitmen; 2) Pengangkatan dalam jabatan; 3) Diklat; 4) Penempatan, serta; 5) Pembinaan karier. Penyuluh pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwewenang (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008). Sedangkan Pengertian jabatan fungsional adalah kedudukan, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau ketrampilan tertentu, serta bersifat mandiri (PP. No.16 tahun 1994). Adapun kriteria jabatan fungsional; (1) Mempunyai metodologi teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetatuhan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, (2) Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, (3) Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian, dan tingkat ketrampilan bagi jabatan ketrampilan, (4) Pelaksanaan tugas bersifat mandiri, (5) Jabatan fungsional tersebut, diperlukan dalam tugas pokok,dan fungsi organisasi. Penyuluh Pertanian harus melakukan reformasi diri dengan meningkatkan keberdayaan profesionalitasnya dalam memfasilitasi proses pembelajaran dari petani untuk membangun keberdayaan (PANCA GATRA); (1) Iptek, (2) Organisasi tata laksana, (3) Kepemimpinan, (4) Prasarana dan sumberdaya administrasi, dan (5) Jaringan kelembagaan. Keberdayaan adalah kondisi dinamik yang merefleksikan kemampuan suatu sistem sosial dalam mewujudkan tujuan atau nilai-nilai yang diidamkannya. Pemberdayaan merupakan usaha (program dan proses) untuk mengembangkan keberdayaan dari suatu sistem sosial guna mencapai tujuannya secara mandiri. Sebagai suatu kondisi, keberdayaan adalah kekuatan yang dihasilkan oleh interaksi dan artikulasi dari budaya dan karsa manusia untuk berkarya secara efektif dan efisien dalam koridor norma-norma (etika, sosial, ekonomi, politik, hukum dan agama) yang menjadi acuannya. Sedangkan agribisnis dimaknai sistem sosial yang berwatak ekonomi, maka memberdayakan petani dalam agribisnis berarti membangun sistem petani untuk memiliki, menguasai, dan mepergunakan " Panca Gatra " dalam secara dinamik dan mandiri. Proses untuk memiliki, menguasai dan mempergunakan "Panca Gatra " itu, melalui interaksi sosial proses pembelajaran yang merubah pengetahuan, sikap, dan perilaku yang sesuai kebutuhan sistem agribisnis. Karena proses belajar itu perlu berlangsung secara teratur, terprogram dan berkelanjutan, diperlukan adanya kelembagaan petani yang berperan dalam penyelenggaraan proses belajar dengan bekerja (learning by doing) itu. Dalam konteks kelembagaan sebagai sistem sosial, pemberdayaan penyuluhan pertanian berarti mengembangkan keberdayaan dari lembaga penyuluhan pertanian untuk menghasilkan kinerja profesional yang kapasitasnya ditentukan oleh paradigma keberdayaan sistem sosial(Panca Gatra). Keberdayaan dimaksudkan; (1) Petani,dan masyarakat pedesaan agar memiliki atribut panca gatra melalui proses pembelajaran yang difasilitasi oleh lembaga penyuluhan, (2) Penyuluhan profesional di pedesaan, (3) Pemerintah menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan iklim kondusif, motivasi, perlindungan, penyediaan prasarana dan sarana agar terlaksana; intensifikasi, ekstensifikasi, eksploitasi, diversifikasi, dan konservasii (rehabilitasi). Apabila kita simak Program Bimas, maka keberhasilannya mencapai swasembada beras l984 itu merupakan hasil dari proses pembelajaran dalam memberdayakan petani untuk memiliki, menguasai, dan mempergunakan " Panca Gatra " melalui BIMAS. Paradigma yang menjadi panduan dalam mengembangkan BIMAS; (1) Untuk meningkatkan produktivitas dan produksi beras secara nasional petani harus memliki sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi,dsb), (2) Dalam mengamalkan gatra pertama secara integral petani, perlu menyusun RUK sesuai tuntutan yang timbul dari kebutuhan petani; (3) Penyuluhan pertanian dalam sistem BIMAS adalah unsur dari "Catur Sarana Wilayah Unit Desa" ( Delivering Systems) bersama dengan BRI Unit, KUD, dan Unit Pengolahan dan Pemasaran, dalam rangka mengembangkan struktur desa progresif. Meskipun sudah menerapkan agribisnis, ternyata kemandirian dan dinamika petani yang diasumsikan akan terwujud sebagai hasil dari proses pembelajaran itu tidak menjadi kenyataan. Bahkan ada yang berpendapat Bimas secara sistematik membuat petani (masyarakat pedesaan) lemah karsa karena mengalami "tekanan dan paksaan" dari aparatur pemerintah yang terobsesi berlebihan untuk menggapai target swasembada pangan secara optimistis. Dari sudut pandang paradigma keberdayaan (Panca Gatra), dapat disimpulkan bahwa belum terbentuknya keberdayaan masyarakat pedesaan itu adalah karena belum adanya program pembelajaran mengenai gatra administrasi dan kelembagaan yang menjadi instrumen dan modus dari manisvestasi kemandirian. Untuk itu dalam pemberdayaan penyuluhan kedepan diperlukan upaya penanganan kedua gatra yang belum tertangani tersebut, secara terfokus, terprogram, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. BAGAIMANA PENYULUH PERTANIAN MEMPERCEPAT PROSES DISEMINASIINOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN TERKINI ? Kita harus memahami sifat-sifat inovasi, faktor dan karekteristik teknologi agar berpeluang diadopsi oleh petani (Sumarno,2008); (1) bermanfaat bagi petani secara nyata, (2) lebih unggul dibandingkan teknologi yang sudah ada, (3) bersifat praktis, nyaman dan ergonomis; (4) sesuai sistem usahatani petani; (5) bahan, sarana, alat mesin, modal dan tenaga untuk mengadopsi teknologi tersedia; (6) memberikan nilai tambah dan keuntungan ekonomis; (7) meningkatkan efisiensi dalam berproduksi ; (8) sesuai dengan tata sosial kehidupan masyarakat dan gender; (9) bersifat ramah lingkungan; (10) menjamin keberlanjutan usaha pertanian; (11) produk yang dihasilkan bersifat aman konsumsi, dan (12) secara umum membawa manfaat bagi perbaikan ekonomi masyarakat. Kita harus memahami yang biasanya dijadikan dasar oleh petani dalam mempertimbangkan sebelum mengadopsi teknologi, antara ain; (1) ketersediaan pasar hasil pertanian dan harga jual yang layak, serta keuntungan yang baik; (2) kepastian diperolehnya hasil panen dengan resiko kegagalan minimal; (3) penerapan teknologi yang mudah bagi petani; (4) petani mampu menyediakan modal untuk mengadopsi teknologi; (5) memberikan nilai tambah dan keuntungan nyata bagi petani. Terpenuhinya syarat diatas, belum menjamin petani mengadopsi teknologi. Namun masih dibutuhan beberapa insentif lain agar petani petani mengadopsi secara cepat ; (1) ketersediaan modal usaha; (2) kemudahan memperoleh sarana, alsintan, prasarana dan pengairan yang terkait dengan proses adopsi inovasi teknologi ; (3) kemudahan dalam memasarkan produk hasil panen dengan harga yang layak dan kompetitif; (4) prospek memperoleh keuntungan yang berkelanjutan; (5) membawa citra kemajuan bagi petani pengadopsi tekonologi. Agar proses diseminasi berjalan dengan baik, perlu ada proses timbal balik para pelaku menyediakan dan menerima iptek, sehingga adanya kesepahaman dan kesempatan bersama. Beberapa konsep dasar dan strategi penyelenggaraan penyuluhan; (1) Konsep dasar dalam pengelolaan penyuluhan pertanian ; (a) Komitmen, yaitu pernyataan bersama menuju terwujudnya cita-cita penyuluhan, (b) Profesionalisme , yaitu bekerja berdasarkan keahlian / ketrampilan khusus, (c) Konsisten , yaitu berkesinambungan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama, (d) Managemen partisipatif dan komunikatif, yaitu pengelolaan kelembagaan secara profesionalisme, proses manajerial melibatkan berbagai pihak dan pelaksanaannya dilakukan secara dialogis dan komunikatif; (2) Strategi yang ditempuh; 1) Perencanaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan berasal dari petani (bottom up planing), sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian bersifat spesifik lokalita sesuai situasi dan kondisi masing masing wilayah. Perencanaan dilakukan secara terkoordinasi, berkelanjutan, akomodatif, adaptif, kreatif, produktif, aspiratif dan partisipatif, 2) Pelaksanaan melalui pendekatan: (a) Komprehensif (menyeluruh), dilakukan menyeluruh dan menyentuh kebutuhan petani dan keluarganya, (b) Dialogis pendekatan secara terbuka, transparan, mudah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh petani. Sehingga timbul kesadaran dari hati yang paling dalam, (c) Sinergis, kegiatan penyuluhan sambung rasa dengan kegiatan pengaturan dan pelayanan dari dinas/instansi lingkup pertanian, (d) Komunikatif, yaitu disampaikan secara komunikatif (dua arah) dengan memanfaatkan saluran komunikasi secara efektif dan efisien, (e) Emphati, memperhatikan kondisi dan situasi petani dengan menjiwai dan merasakan keluhan (perasaan) petani; (f) Phychologi massa, dalam penerapan metode dan teknik penyuluhan memperhatikan prinsip psikologi massa, (g) Sosiologis, dengan memperhatikan kondisi dan situasi sosial petani/masyarakat setempat; (h) Edukatif, penerapan metode dan teknik penyuluhan menggunakan filsafat, prinsip dan tujuan pendidikan dengan memperhatikan etika, filosofi dan metode pendidikan orang dewasa, (i) Multidisiplin, penyuluhan berlangsung dalam jangka panjang. Sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dilakukan dengan menerapkan berbagai ilmu), (j) Demokratis, dilakukan dengan memperhatikan dan mendengar suara petani (dari, oleh dan untuk petani); (k) Dinamis, memperhatikan perkembangan tuntutan zaman yang berubah secara cepat, dan mampu menyesuaikan perubahan yang terjadi setiap saat, (l) Kearifan, pendekatan yang penuh kearifan yakni pemikiran yang matang, dewasa,dan dapat dipertanggungjawabkan (3). Kegiatan penyuluhan pertanian agar berdayaguna dan berhasilguna diperlukan monitoring, evaluasi dan kajian secara bertahap, serius, terus menerus dan kesabaran yang luar biasa serta dilakukan oleh yang berkompeten, menggunakan metode yang tepat, teknik dan norma yang benar dengan prinsip, validatif, obyektivitas dan kualitas, (4) Penerapan penyuluhan pertanian partisipatif. Pendekatan partisipatif adalah proses yang melibatkan berbagai pihak terkait (Stake holders) yang dimulai dari proses identifikasi potensi, kebutuhan, permasalahan, perumusan tujuan dan upaya pemecahkan masalah, dan pengambilan keputusan. Tahapan partisipasi petani mulai dari kesediaan untuk datang, mendengar, berkomunikasi interaktif, membangun kesepakatan mencapai tujuan bersama, membuat keputusan, berbagi resiko, bermitra, serta mampu mengelola sendiri. Tujuannya; (1) Terwujudnya petani yang mandiri, efektif, efisien,dinamis, dan inovatif, (2) Terwujudnya petani yang mampu melayani sesama petani dari, oleh dan untuk petani. Output yang diinginkan adalah meningkatnya pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan ketrampilan (psikomotor) petani, serta peningkatan perbaikan kualitas penghidupan dan kehidupan petani. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian partisipatif: (1) Membangun kemitraan diantara seluruh pemangku kegitan; (2) Mengembangkan lembaga penyuluhan pertanian menjadi organisasi pembelajaran, (3) Mengembangkan pendekatan kesisteman yang menyeluruh (dari hulu sampai hilir, lintas sub sektor dan sektoral), (4) Membangun penyuluhan pertanian yang mengacu pada kebutuhan petani, (5) Menjadikan petani sebagai aktor/pelaku utama pembangunan pertanian (6) Mennciptakan struktur penyuluhan pertanian yang sependek mungkin (debirokratisasi). MARUKIN,SP. (Penyuluh Pertanian pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk,Provinsi Jawa Timur)