Pembibitan sapi potong saat ini masih berbasis pada peternakan rakyat yang berciri skala usaha kecil, manajemen sederhana, pemanfaatan teknologi seadanya, lokasi tidak terkonsentrasi dan belum menerapkan sistem dan usaha agribisnis. Kebijakan pengembangan usaha pembibitan sapi potong ini sudah dimulai di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, untuk menjaga kelestarian brand Sapi Aceh. Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswannak) Provinsi Aceh tahun 2010 ini melakukan penangkaran bibit sapi Aceh di Pulo Aceh, Aceh Besar. Pengembangan sentra pembibitan tersebut untuk menjaga dan melestarikan plasma nutfah sapi Aceh, sehingga menjadi komoditas sapi nasional. Program penangkaran sapi Aceh di Pulo Aceh pada tahun 2010 ini telah dilakukan sosialisasi dengan masyarakat peternak di kepulauan dan Pemerintah Kabupaten setempat. Bibit sapi Aceh yang akan dimasukkan ke penangkaran akan dites DNA untuk melihat kemurniannya, sehingga sapi-sapi yang akan menjadi bibit unggul itu benar-benar sapi asli Aceh. Dengan adanya penangkaran sapi unggul Aceh di kepulauan itu, nantinya akan diproduksi menjadi semen beku (bibit) sapi Aceh untuk inseminasi buatan (IB). Apalagi, katanya, IB tersebut sudah ada sejak 1970 di Aceh dan lembaganya baru sekarang disahkan menjadi UPTD/Balai Inseminasi Buatan (BIB) dengan Peraturan Gubernur, oleh Gubernur Irwandi Yusuf. Tingginya permintaan daging sapi Aceh diakibatkan kualitas dagingnya serta selera konsumen yang tinggi terhadap sapi eh tersebut. Akibatnya harga dagingnya lebih tinggi dibanding harga daging impor. Tingginya harga daging sapi Aceh tentunya akan sangat membantu peternak lokal sehingga pendapatannya akan bertambah. Karena itu, pengembangan dan pelestarian sapi Aceh sangat dibutuhkan dengan membuat satu lokasi khusus pembibitan ternak. IB itu sangat mudah dan di Aceh tersebar 176 petugas inseminator dan sejumlah kader peternakan untuk pengembangan sapi lokal unggul. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, sebenarnya Aceh dapat dikatakan swasembada daging sapi. Karena tingkat konsumsi daging sapi per kapita tahun 2008 di Aceh menunjukkan angka 1,71 kilogram/kapita/tahun. Sehingga kebutuhan daging selama satu tahun dengan jumlah penduduk sekitar 4,3 juta jiwa sebesar 7,353 ton. Sedangkan produksi daging sapi yang dihasilkan sebesar 7.479.360 kilogram. Berarti untuk Aceh surplus daging sapi 126,36 ton. Hal ini memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi propinsi lain, sehingga dapat mendukung program swasembada daging. Seleksi Bibit Seleksi bibit sapi potong dilakukan berdasarkan performan anak dan individu calon bibit sapi potong tersebut, dengan mempergunakan kriteria seleksi sebagai berikut: 1. Sapi Induk a. Sapi induk harus dapat menghasilkan anak secara teratur; b. Anak jantan maupun betina tidak cacat dan mempunyai rasio bobot sapih umur 205 hari (weaning weight ratio) di atas rata-rata. 2. Calon Pejantan a. Bobot sapih terkoreksi terhadap umur 205 hari umur induk dan musim kelahiran, di atas rata-rata; b. Bobot badan umur 365 hari di atas rata-rata; c. Pertambahan bobot badan antara umur 1-1,5 tahun di atas ratarata; d. Bobot badan umur 2 tahun di atas rata-rata; e. Libido dan kualitas spermanya baik; f. Penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya. 3. Calon induk a. Bobot sapih terkoreksi terhadap umur 205 hari umur induk dan musim kelahiran, di atas rata-rata; b. Bobot badan umur 365 hari di atas rata-rata; c. Penampilan fenotipe sesuai dengan rumpunnya. Aspek Lingkungan Setiap usaha pembibitan sapi potong hendaknya selalu memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Menyusun rencana pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 2. Melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan, sebagai berikut: a. Mencegah terjadinya erosi dan membantu pelaksanaan penghijauan di areal peternakan; b. Mencegah terjadinya polusi dan gangguan lain seperti bau busuk, serangga, pencemaran air sungai dan lain-lain; c. Membuat dan mengoperasionalkan unit pengolah limbah peternakan (padat, cair, gas) sesuai kapasitas produksi limbah yang dihasilkan. (Farida Salim) Sumber: ¢ Peraturan Menteri Pertanian No. 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman pembibitan Sapi Potong yang Baik. ¢ http://www.acehprov.go.id/Berita/1.9.312/Pulo-Aceh-pusat-pengembangan-bibit-sapi