PEMBINAAN PENYULUH PENDAMPING GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP KABUPATEN BANGKA
Senin 21 Maret 2011, dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Penyuluh Pendamping Desa/Gapoktan penerima dana BLM-PUAP, BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Bakam mengundang Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka selaku Tim Teknis Kabupaten untuk memberikan materi pembinaan. Acara berlangsung di BPP Bakam dengan peserta seluruh Penyuluh Pendamping dari desa-desa di Kecamatan Bakam yang sudah menerima dana BLM-PUAP, diantaranya yaitu Penyuluh Pendamping Desa Tiang Tara Gapoktan Bina Karya, Desa Mangka Gapoktan Usaha Bersama, Desa Bukit Layang Gapoktan Layang Permai, Desa Dalil Gapoktan Bina Tani Sejahtera, Desa Kapuk Gapoktan Maras Mandiri Sejahtera, Desa Mabat Gapoktan Mabat Mandiri Sejahtera, Desa Bakam Gapoktan Bakam Sejahtera. Materi pembinaan meliputi pengelolaan Gapoktan dan sumber permodalan. Beberapa materi pengelolaan Gapoktan yang disampaikan yaitu penyusunan Program Kerja Bulanan dan Tahunan, sedangkan mengenai materi sumber permodalan, disampaikan beberapa sumber permodalan yang dapat diusahakan Gapoktan diantaranya sumber permodalan dari pihak ketiga. Pada sesi diskusi, Penyuluh Pendamping Gapoktan Bakam Sejahtera menanyakan apakah dana BLM-PUAP dapat juga digunakan untuk menjalankan unit usaha otonom Gapoktan seperti unit usaha pemasaran dan Penyuluh Pendamping Gapoktan Layang Permai menanyakan dari mana sumber honor untuk pengurus Gapoktan agar lebih bersemangat dalam mengelola dana BLM-PUAP. Adapun jawaban yang diberikan oleh Tim Teknis Kabupaten adalah dana dari BLM-PUAP, dana swadaya berupa simpanan anggota dan lain-lain dapat dijadikan modal untuk menjalankan unit usaha otonom Gapoktan, namun mekanismenya tetap semua dana yang dikeluarkan tercatat dalam buku kas. Lebih lanjut Tim Teknis Kabupaten menghimbau bahwa unit usaha yang akan dijalankan terencana secara matang dengan memiliki tingkat resiko gagal yang rendah, meskipun begitu prioritas dana BLM-PUAP untuk disalurkan kepada petani anggota. Sumber honor maupun besarnya honor pengurus Gapoktan didapatkan dari bagi hasil pinjaman petani anggota, dimana sistem tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Gapoktan.