Loading...

Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya di BPP Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU

Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya di BPP Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU
Pada hari Kamis Tanggal 2 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan pertemuan pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya se Kecamatan Sungai Pandan yang bertempat di BPP Kec. Sungai Pandan. Kegiatan ini dilaksanakan serempak di 9 Kecamatan, yang di fasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara, melalui aplikasi zoom meeting bersama dengan Bidang Penyuluhan Pertanian. Kegiatan di BPP Kecamatan Sungai Pandan ini di hadiri oleh Koordinator BPP Kec. Sungai Pandan Penyuluh Pertanian se Kecamatan Sungai Pandan Penyuluh Pertanian Swadaya se Kecamatan Sungai Pandan sebanyak 8 orang Penyuluh Pertanian Swadaya dari Kecamatan Sungai Pandan antara lain adalah : Bahransyah Barkati Budi Rahmadi Dindin Rustandi Dupriansyah Fikriah Mardiati Riadhi Shalihin Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan adanya surat dari Dinas TPH Provinsi Kalimantan Selatan tentang permintaan data dan surat keputusan (SK) Penyuluh Pertanian Swadaya di Kabupaten se Provinsi Kalimantan Selatan. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Persyaratan Penyuluh Pertanian Swadaya. Persyaratan Umum : Warga Negara Republik Indonesia Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan pertanian Mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan pelaku usaha Mampu bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan di bidang pertanian Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah. Persyaratan Khusus : Penyuluh Pertanian Swadaya Memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya Mempunyai sifat kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Tugas Pokok Tugas pokok Penyuluhan Pertanian Swadaya adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian yang disusun berdasarkan programa penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya. Fungsi Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, Penyuluh Pertanian Swadaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian yang dikoordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian setempat Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun Melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian PNS. Pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergi kerja Mengikuti kegiatan rembug, pertemuan teknis, dan temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha Berperan aktif menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama Menjalin kemitraan usaha dengan pihak yang terkait dengan bidang tugasnya Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama Melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif melalui berbagai media penyuluhan seperti antara lain percontohan dan pengembangan model usaha agribisnis bagi pelaku utama Menyusun laporan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan. Mekanisme kerja Penyuluh Pertanian Swadaya diatur dalam tata hubungan kerja sebagai berikut. Hubungan kerja Penyuluh Pertanian Swadaya dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam hal Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian Menyusun materi penyuluhan pertanian Melaksanakan berbagai teknik usaha agribisni Memecahkan masalah dalam pengembangan usaha agribisnis yang ada di wilayah kerjanya Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihakpihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha Hubungan kerja Penyuluh Pertanian Swadaya dengan BPP dalam hal : Mengkonsultasikan metodologi penyuluhan pertanian (materi, metode, dan media) yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha agribisnis. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama Mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hasil kesepakatan/kerjasama dan kemitraan usaha agribisnis pelaku utama.