Lahan sawah baru adalah lahan baru yang dibuka diperuntukkan untuk kegiatan usahatani yang dilakukan para petani, terutama untuk kegiatan tanaman padi, palawija, holtikultura dan kegiatan usahatani lainnya. Sampai saat ini kegiatan perluasan atau pembukaan lahan sawah baru masih dilakukan pemerintah, swasta atau masyarakat pada daerah-daerah tertentu terutama di Kalimantan, Papua, Sulawesi dan Sumatera. Hal yang mendorong dilakukannya pembukaan lahan sawah baru antara lain; a) terjadinya alih fungsi lahan sawah yang ada dijadikan untuk kegiatan lain di luar kegiatan usahatani pertanian misalnya untuk bangunan rumah/gedung, lapangan terbang, jalan umum/tol, ditanami tanaman tahunan misalnya kelapa sawit dll, b) bertambahnya jumlah penduduk, sehingga perlu dilakukan pembukaan lahan sawah baru yang dapat digunakan untuk usahatani padi sehingga kebutuhan makanan pokok rakyat Indonesia dapat terpenuhi. Pada prinsipnya pembukaan lahan sawah baru dapat dilakukan asal terpenuhi tiga syarat yaitu: a) adanya lahan yang akan dibuka, b) adanya sumber air yang akan mengairi, dan c) adanya petani yang akan mengelola lahan tersebut. Jika ketiga unsur tersebut terdapat di suatu daerah maka kegiatan pembukaan lahan swah baru dapat dilakukan, tetapi jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak ada di suatu daerah maka pembukaan lahan sawah baru tidak dapat dilakukan. Diketahui lahan yang belum diusahakan dalam kegiatan pertanian misalnya hutan (bukan hutan lindung) masih terdapat di Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku dan Sumatera. Di daerah tersebut masih memungkinkan dilakukan pembukaan lahan sawah baru. Tapi perlu diingat pembukaan lahan sawah baru jangan dilakuka di daerah hutan lindung atau cagar alam, disamping itu perlu diperhatikan lahan yang akan dibuka untuk persawahan harus yang lahannya mengandung tanah yang subur, yang cocok untuk kegiatan pertanian terutama tanaman padi dan palawija. Yang tidak kalah pentingnya dalam pembukaan lahan sawah baru jangan merusak lingkungan secara patal. Adanya sumber air dalam pembukaan lahan sawah baru mutlak tidak dapat di tawar-tawar, karena untuk melakukan usahatani tanaman padi dan jenis tanaman lainnya memerlukan air dalam proses kegiatan dan pemeliharaannya. Sumber air terutama diharapkan dari air sungai yang ada di daerah setempat misalnya di daerah Kalimantan, terdapat sungai Mahakam maka pembukaan lahan di sekitar sungai Mahakam yang tidak mengganggu hutan lindung atau kegiatan lainnya dapat dilakukan pembukaan sawah baru. Sumber air yang berasal dari sungai jika dilakukan pembukaan sawah baru nantinya akan dapat dilakukan pembukaan irigasi teknis dan setengah teknis atau irigasi sederhana. Jika sumber air sungai tidak ada di daerah areal yang akan dibuka sawah baru, tetapi jika curah hujan cukup bagus/setiap tahunnya turun hujan lebat maka di daerah itu dapat dilakukan pembukaan lahan sawah baru yang nantinya sumber airnya dari curah hujan atau jadi sawah tadah hujan. Sumber air yang lain untuk lahan sawah baru yang akan dibuka dapat juga berasal air pasang surut atau air tanah setempat melalui pompanisasi. Jika di suatu daerah lahannya bagus, cocok untuk usahatani tanaman padi atau tanaman jenis lainnya, sumber airnya ada dari pasang surut. Maka pembukaan lahan sawah dapat dilakukan, yang nantinya sawahnya menjadi sawah pasang surut. Jika lahan tersedia dengan baik dan sumber air ada dari air tanah, maka pembukaan lahan sawah baru dapat dilakukan, yang sumber airnya dari pompanisasi. Tetapi sistem sawah pompanisasi memerlukan dana yang besar serta manajemen usahataninya yang bagus untuk mendapatkan hasil yang menguntungkan petani. Ketersediaan tenaga kerja untuk mengelola sawah baru harus diperhatikan, karena sawah yang baru dibuka memerlukan petani yang dapat mengelolanya terus menerus. Oleh karena itulah pembukaan sawah baru seperti di Kalimantan, Papua dan Maluku dilakukan secara bertahap mengingat terbatasnya jumlah petani yang ada di daerah tersebut yang siap mengelola sawah yang baru dibuka. Penulis : Dr.Ibrahim Saragih/Penyuluh Pertanian, sr_ibrahim@yahoo.com Sumber : www.acehprov.go.id Diknas, 1995, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta