Loading...

Pemeriksaan Antemortem Hewan Kurban Di Kecamatan Mandau Berjalan Lancar

Pemeriksaan Antemortem Hewan Kurban Di Kecamatan Mandau Berjalan Lancar
Pada Rabu, 28 Mei 2025, menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis melalui petugas pemeriksaan hewan di UPT Balai Penyuluh Pertanian melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan ante-mortem terhadap hewan-hewan kurban yang akan disebarkan di Kecamatan Mandau. Pemeriksaan antemortem merupakan tahap awal yang dilakukan sebelum penyembelihan, untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan secara visual. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, cukup umur, dan bebas dari penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Selain pemeriksaan hewan, kegiatan ini juga menjadi wadah para petugas dalam memberikan edukasi kepada pedagang dan calon pembeli mengenai cara pemilihan hewan kurban yang baik. Dalam kegiatan ini petugas pemeriksaan melakukan pengecekan pada beberapa titik sentral hewan kurban yang berada di beberapa desa dan kelurahan Kecamatan Mandau. Kegiatan pemeriksaan ini diantaranya adalah meliputi pengecekan umur, perilaku, kondisi umum (seperti alat kelamin jantan yang sehat pada hewan jantan), status gizi, nafsu makan, serta membran mukosa, sapi minimal 2 tahun dan kambing minimal 1 tahun. “Dengan jumlah hewan kurban yang mencapai 805 ekor, terdiri atas 738 ekor sapi dan 67 ekor kambing yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Mandau, maka kegiatan ini penting untuk menjamin bahwa hewan yang dikurbankan sesuai dengan syarat secara kesehatan dan syariat. Hewan ternak yang dinyatakan layak untuk kurban juga akan diberikan penanda sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban.” ujar drh. Puja sebagai petugas medik veteriner. Dalam rangkaian kegiatan pemeriksaan ini, juga akan dilakukan pemeriksaan post-mortem pada hari penyembelihan hewan kurban. Hal ini bertujuan untuk memastikan daging dan jeroan aman untuk dikonsumsi dan tidak ada kelainan, sehingga jika ditemukan kelainan maka bagian yang sakit akan dimusnahkan agar tidak dikonsumsi. Penulis : Rizki Aprelia, S.P (Penyuluh Pertanian Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau)Mei 2025