Loading...

Pemerintah Percepat Pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2025 untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Pemerintah Percepat Pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2025 untuk Wujudkan Swasembada Pangan
MSPP Vol 15, 09 Mei 2025 Jakarta — Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran penyuluh pertanian dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Salah satu langkah utama dalam implementasi Inpres ini adalah pengalihan status penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mempercepat birokrasi, dan memberikan kepastian jenjang karier bagi penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses pengalihan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun sejak Inpres diberlakukan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Beliau menyatakan, "Penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam mencapai ketahanan pangan. Dengan pengalihan ini, kita berharap koordinasi dan efektivitas kerja penyuluh dapat meningkat secara signifikan." Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa BKN akan bergerak cepat dalam memproses administrasi pemindahan penyuluh pertanian dari daerah ke pusat. "BKN siap membantu mempercepat penyelesaian administrasi pemindahan PPL agar dapat segera bertugas di pusat dan mendukung penuh program swasembada pangan," ujar Prof. Zudan Arif. Dari sisi internal Kementerian Pertanian, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti menekankan pentingnya penguatan komitmen penyuluh pertanian. "Peran penyuluh sangat vital dalam swasembada pangan sehingga perlu penguatan komitmen agar satu irama dan satu komando," kata Idha. Sementara Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menyatakan pentingnya pendayagunaan penyuluh pertanian dalam mencapai swasembada pangan. Ia menekankan peran penyuluh sebagai garda terdepan yang memastikan teknologi dan inovasi pertanian diterapkan secara efektif di lapangan. Sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan Inpres, berbagai kegiatan sosialisasi telah dilakukan di berbagai daerah. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada 19 Maret 2025, Tim Petugas Penyuluh Lapangan menghadiri sosialisasi Inpres No. 3 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat peran penyuluh pertanian dalam mendukung swasembada pangan nasional. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan penyuluh se-Kalteng, penyuluh provinsi, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Forkopimda Kalteng, Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Tim dari Kementerian Pertanian. Dengan pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendampingan yang lebih efektif dan terkoordinasi.