Loading...

PEMUPUKAN PADA TANAMAN PERKEBUNAN

PEMUPUKAN PADA TANAMAN PERKEBUNAN
Pada umumnya tanaman perkebunan yang berumur panjang sangat respon terhadap pemupukan. Apabila kebutuhan hara tidak tercukupi maka pertumbuhan tanaman akan terganggu yang dicirikan dengan tingkat produktivitas yang terus menurun. Oleh karena itu, pemupukan harus kontinu dan tepat waktu disesuaikan dengan perkembangan umur tanaman untuk menjaga tanaman tetap sehat. Tanaman belum menghasilkan (TBM) perlu dipelihara mulai dari penanaman hingga tanaman siap menghasilkan. Pemeliharaan tanaman melalui pemupukan merupakan kegiatan untuk mendapatkan tanaman yang berkualitas baik sehingga mampu berproduksi optimal. Pemberian pupuk pada tanaman bertujuan untuk mempertahankan kesuburan dan menjaga kelestarian tanah, menjaga keseimbangan hara tanah dan tanaman, mempercepat pertumbuhan tanaman, meningkatkan produksi, serta meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Selain itu, sebelum melakukan pemupukan sebaiknya gulma dibersihkan terlebih dahulu agar pemberian pupuk efektif. Pemupukan akan efektif, apabila sifat pupuk yang diberikan dapat menambah atau melengkapi unsur hara yang tersedia di dalam tanah. Keberhasilan pemupukan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: dosis pupuk, jenis pupuk, waktu dan frekuensi pemupukan, cara pemupukan dan pengendalian gulma. Dalam rangka pencapaian efisiensi pemupukan, maka dosis rekomendasi pemupukan harus mempertimbangkan kandungan hara tanah terkait dengan kapasitas tanah untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, umur tanaman dan fase pertumbuhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan Analisa tanah dan daun tanaman pada luasan tertentu yang sering disebut Leaf Sampling Unit (LSU). Pemberian pupuk dapat dilakukan setiap satu semester atau 6 bulan sekali masing-masing setengah dosis pada saat awal musim hujan dan menjelang musim kemarau. Pupuk yang diberikan dapat dalam bentuk pupuk tunggal atau pupuk majemuk disesuaikan dengan ketersedian pupuk di lapangan. Akan tetapi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan pupuk tunggal adalah efisiensi pemupukan yang masih rendah. Hal ini dikarenakan pupuk tunggal seperti Urea dan KCl rentan terhadap pencucian (leaching) dan penguapan (volatilisasi). Oleh karena itu untuk meningkatkan efisiensinya dapat digunakan pupuk majemuk dengan menambahkan Slow Release Fertilizer (SRF). Salah satu jenis pupuk majemuk SRF yang digunakan di perkebunan adalah pupuk NPK tablet. Selain itu penggunaan pupuk organik dan pupuk hayati mempunyai peranan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk anorganik, sehingga pencemaran lingkungan dapat dikurangi. Pemberian pupuk organik biasanya dilakukan pada awal musim tanam. Pupuk hayati dapat digunakan biofertilizer yaitu pupuk hayati yang mengandung mikroba yang mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kelarutan hara dalam tanah dan pupuk yang mengandung bakteri dan jamur yang umum digunakan sebagai bahan aktif adalah bakteri penambat nitrogen, serta Bakteri Pelarut Fosfat (BPF) dan mikoriza. Adapun cara pemberian pupuk dapat dilakukan melalui tanah dan daun. Pemupukan melalui tanah umumnya diberikan dalam bentuk butiran, tablet atau larutan, sedangkan melalui daun biasanya dalam bentuk larutan. Pemupukan melalui daun biasanya hanya dilakukan di pembibitan. Pemupukan melalui tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu langsung ditabur di atas permukaan tanah di bawah tajuk tanaman setelah tanahnya dicangkul ringan; dibenam di beberapa tempat di sekitar tanaman dan dibenam di dalam alur atau parit dangkal di sekitar tanaman atau memanjang sepanjang barisan tanaman. Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Ratri Wibawanti, Yuni Astuti, Andi Asjayani, 2022. Anjuran Pemupukan Tanaman Karet Dalam Upaya Peningkatan Produksi dan Mutu Untuk Mendorong Keberhasilan Hilirisasi Karet di Indonesia. https://ditjenbun.pertanian.go.id. Dr. Husnain, dkk, 2021. Rekomendasi Pupuk N, P, dan K Spesifik Lokasi Tanaman Perkebunan (Rekomendasi Pupuk Nasional Per Kabupaten). Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian.