Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Agar penyalurannya tepat sasaran, diperlukan sistem pendataan yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerapkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sebagai dasar penetapan petani penerima pupuk bersubsidi.
eRDKK adalah sistem pendataan digital yang memuat data petani, lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani dan difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Data eRDKK menjadi acuan utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat nasional hingga pengecer.
Tujuan Pendataan eRDKK
Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui eRDKK bertujuan untuk:
Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi
Petani yang dapat diusulkan dalam eRDKK harus memenuhi ketentuan, antara lain:
Tahapan Pendataan eRDKK
Penyuluh pertanian memiliki peran strategis dalam pendataan eRDKK, antara lain:
Mensosialisasikan kebijakan pupuk bersubsidi kepada petani
Mendampingi kelompok tani dalam pengisian data
Melakukan verifikasi dan validasi lapangan
Memastikan data yang diinput benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
Manfaat eRDKK bagi Petani
Dengan adanya eRDKK, petani memperoleh manfaat berupa: