Loading...

Pendataan Petani Penerima Pupuk Bersubsidi Melalui eRDKK

Pendataan Petani Penerima Pupuk Bersubsidi Melalui eRDKK

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Agar penyalurannya tepat sasaran, diperlukan sistem pendataan yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerapkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sebagai dasar penetapan petani penerima pupuk bersubsidi.

eRDKK adalah sistem pendataan digital yang memuat data petani, lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani dan difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Data eRDKK menjadi acuan utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat nasional hingga pengecer.

Tujuan Pendataan eRDKK

Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui eRDKK bertujuan untuk:

  1. Menjamin ketepatan sasaran penerima pupuk bersubsidi
  2. Meningkatkan akurasi data petani dan luas lahan
  3. Mencegah penyalahgunaan dan penyaluran ganda
  4. Mendukung perencanaan kebutuhan pupuk nasional
  5. Mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan dan akuntabel

Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi

Petani yang dapat diusulkan dalam eRDKK harus memenuhi ketentuan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki atau mengusahakan lahan pertanian
  • Luas lahan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tergabung dalam kelompok tani aktif
  • Data kependudukan valid (NIK sesuai Dukcapil)
  • Komoditas yang diusahakan termasuk komoditas yang mendapat subsidi pupuk

Tahapan Pendataan eRDKK

  1. Pendataan di tingkat kelompok tani
    Pengurus kelompok tani mengumpulkan data anggota, luas lahan, dan komoditas yang diusahakan.
  2. Verifikasi oleh penyuluh pertanian
    Penyuluh melakukan pengecekan lapangan dan validasi data petani serta kesesuaian lahan.
  3. Input data ke sistem eRDKK
    Data hasil verifikasi dimasukkan ke aplikasi eRDKK secara online.
  4. Validasi berjenjang
    Data diverifikasi oleh BPP, dinas pertanian kabupaten/kota, hingga pusat.
  5. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi
    Data eRDKK yang telah disahkan menjadi dasar penyaluran pupuk di kios resmi.

Peran Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian memiliki peran strategis dalam pendataan eRDKK,  antara lain:

  • Mensosialisasikan kebijakan pupuk bersubsidi kepada petani

  • Mendampingi kelompok tani dalam pengisian data

  • Melakukan verifikasi dan validasi lapangan

  • Memastikan data yang diinput benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

Manfaat eRDKK bagi Petani

Dengan adanya eRDKK, petani memperoleh manfaat berupa:

  • Kepastian sebagai penerima pupuk bersubsidi
  • Kemudahan penebusan pupuk di kios resmi
  • Ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan dan waktu tanam
  • Perlindungan dari praktik penyaluran yang tidak tepat