Kopi (Coffea sp) merupakan salah satu komoditas perkebunan penghasil devisa negara, sumber mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat pedesaan. Dalam menyongsong era pasar bebas, Indonesia sebagai negara produsen kopi dituntut untuk meningkatkan produk secara lebih serius sehingga produk kopi Indonesia mampu bersaing baik di pasar lokal maupun internasional. Perbaikan produksi kopi terutama pada aspek efisiensi produksi,kualitas produk dan diproduksi secara ramah lingkungan. Untuk tujuan tersebut, pemerintah mengintroduksikan teknologi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang ramah lingkungan kepada para petani melalui program Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT). Dalam pelaksanaan sekolah lapang, petani diberikan materi atau bahan pelatihan SL-PHT mencakup; pengenalan hama penyakit dan mush alami, analisis agro-ekosistem (AAES), pengendalian hama penyakit tanaman (HPT) berdasarkan prinsip PHT, teknik pemangkasan kopi yang baik, pembibitan dengan berbagai cara termasuk sambung dini, pembuatan bokhasi dan pestisida alami, pembuatan terasering dan rorak dan sanitasi kebun yang,baik. Pelatihan SL-PHT pada dasarnya mencakup empat prinsip, yaitu petani mampu untuk mengusahakan budidaya tanaman sehat, pelestarian dan pemanfaatan mush alami, pengamatan kebun secara berkala dan petani menjadi mampu menjadi manager dalam usahatani Petani alumni diharapkan disamping mampu menerapkan teknologi PHT di lahan usahataninya, juga mereka dapat menyebarluaskan teknologi tersebut ke petani- petani lain disekitarnya, mereka menjadi mitra penyuluh dalam penyebaran teknologi PHT. Proses penyebaran (diffusion) teknologi PHT dimungkinkan karena disamping peningkatan kinerja petugas lapang dan kelompok tani, juga tempt tinggal atau lokasi kebun petani alumni dan non-alumni relatif berdekatan satu sama lain. Salah satu tujuan SL-PHT adalah meminimalkan penggunaan pestisida an-organik, memanfaatkan potensi alam di sekitar kebun seperti pupuk organik (bokhasi, pupuk kandang dan pupuk daun), pestisida nabati (daun nimba, sirsak, ubi gadung dil) dan penggunaan musuh alami seperti predator, parasit dsb. Pestisida terlarang mempunyai sifat sukar terurai (undegradable) dan berspektrum luas (wide spectrum) sehingga tidak hanya membunuh hama sasaran tapi juga akan membunuh organisme penting lainnya seperti parasites, predator, cacing tanah dan insektisida penyerbuk.(Purnomojati Anggoroseto, SP, MSi.) (Sumber: Supriatna, A. 2007, Pengaruh Sl-Pht Terhadap Kinerja Usahatani Kopi Rakyat, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian)