PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UNTUK PUPUK
Manfaat pupuk bagi tanaman dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan serta perkembangan tanaman. Pupuk bisa memanipulasi lingkungan     di sekitar tanaman dan menciptakan situasi yang sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan tanaman, serta dapat merangsang pertumbuhan akar, batang dan daun tanaman. Pupuk juga meningkatkan dan mempercepat hasil produksi tanaman. Pupuk dapat meningkatkan kesuburan tanaman sehingga lebih tahan dari berbagai macam hama dan penyakit. Penggunaan pupuk yang berimbang dan sesuai kebutuhan terbukti mampu meningkatkan produktivitas pertanian sebesar 30-40%. Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) hingga kini telah menetapkan 29 SNI Pupuk dan dari 29 pupuk yang telah ditetapkan,  9 SNI Pupuk diberlakukan secara wajib. SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel superfosfat; dan SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida. SNI 02-3769-2005 Pupuk  SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; serta SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik. Pengertian dan Manfaat Pupuk dan Pemupukan Pupuk adalah bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara tanaman yang jika diberikan ke pertanaman dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Sedangkan pemupukan adalah penambahan satu atau beberapa hara tanaman yang tersedia atau dapat tersedia ke dalam tanah/tanaman untuk dan atau mempertahankan kesuburan tanah yang ada yang ditujukan untuk mencapai hasil/produksi yang tinggi.  Metode Pemupukan Tanaman Disebar (broadcasting) Pemupukan dapat dilakukan dengan cara menyebarkan pupuk secara merata pada tanah-tanah di sekitar pertanaman atau pada waktu pembajakan/penggaruan terakhir. Pemupukan dengan cara disebar biasanya dilakukan sehari sebelum tanam, kemudian diinjak-injak agar pupuk masuk ke dalam tanah. Cara pemupukan ini biasanya digunakan untuk memupuk tanaman padi, kacang-kacangan dan lain-lain yang mempunyai jarak tanam rapat. Larikan atau Barisan (ring placement) Pemupukan dapat dilakukan dengan cara menaburkan pupuk di antara larikan tanaman. Untuk tanaman tahunan, pupuk bisa ditaburkan melingkari tanaman dengan jarak tegak lurus dengan daun terjauh (tajuk daun). Ditempatkan dalam Lubang (spot placement) Pemupukan dapat dilakukan dengan cara membenamkan pupuk ke dalam lubang di samping batang sedalam kurang lebih 10 cm dan ditutup dengan tanah. Atau bisa juga dikocor dengan cara menyiramkan pupuk ke tanaman dengan jarak 5-10 cm dari pangkal batang. Pemupukan Melalui Daun Tanaman (Spraying)          Pemupukan dapat dilakukan dengan cara melarutkan pupuk dalam air dengan konsentrasi sangat rendah kemudian disemprotkan langsung pada daun dengan alat penyemprot biasa (hand sprayer).  Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman menimbang : a. Bahwa pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman; b. Bahwa untuk memenuhi standar mutu dan menjamin efektivitas pupuk, maka pupuk yang diproduksi harus berasal dari formula hasil rekayasa yang telah diuji mutu dan efektivitasnya; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu mengatur pupuk budidaya tanaman dengan Peraturan Pemerintah