Sebagai upaya dalam melaksanakan amanat Permentan Nomor 35/permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif. Kegiatan ini merupakan penghargaan dalam bentuk pemberian penguatan kepada para peternak dan kelompok peternak yang telah membuntingkan ternaknya. Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2014. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) tahun 2011 dan hasil monitoring Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (PBP) tahun 2012 dan tahun 2013 menunjukan bahwa kegiatan penguatan memberikan dampak yang positif memotivasi peternak untuk membuntingkan ternaknya kembali sehingga dapat memperpendek jarak antar kelahiran (calving interval) yang akhirnya dapat meningkatkan populasi lebih cepat. Sehubungan dengan hal tersebut pada tahun 2015 dialokasikan kembali kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting diutamakan sapi/kerbau asli/lokal dan dikawinkan dengan rumpun sejenis.Pemberian penguatan ini dilakukan oleh kelompok peternak terseleksi dengan mekanisme bantuan sosial dan memenuhi kriteria lokasi, kriteria kelompok, tata cara seleksi kelompok dan seleksi ternak yang ditentukan dalam Pedoman Pelaksanaan ini. Tujuan Kegiatan : Memberikan penguatan kepada peternak yang memiliki sapi/kerbau betina bunting sehingga termotivasi untuk membuntingkan ternaknya. Mendorong terlaksananya identifikasi, inventarisasi dan registrasi sapi/kerbau betina bunting; Menumbuhkan kelompok penguatan sebagai calon kelompok pembibit sapi/kerbau. Sasaran Sasaran dari Kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting adalah : Termotivasinya peternak dan kelompok dalam mengembangbiakkan sapi/kerbau asli/lokal. Terlaksananya identifikasi, inventarisasi dan registrasi sapi/kerbau asli/lokal untuk pembibitan. Tumbuhnya calon kelompok pembibit. PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN A. Pembinaan Dalam upaya meningkatkan kinerja kelompok peternak, dilakukan pembinaan teknis dan manajemen serta pembinaan kelembagaan. Pembinaan teknis dan manajemen dilakukan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip perbibitan antara lain pelaksanaan rekording, seleksi, yang mengacu pada Good Breeding Practice (GBP) sapi potong dan pemuliaan/pemurniaan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas mutu genetik. Sedangkan pembinaan kelembagaan diberikan dalam rangka mengarahkan kelompok penguatan berkembang menjadi kelompok pembibit, gabungan kelompok, koperasi atau usaha berbadan hukum sehingga mempunyai kemampuan dalam hal pemupukan modal, memanfaatkan peluang usaha yang menguntungkan dan mengembangkan jaringan kerjasama.Pembinaan tahun berjalan dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota, dana dialokasikan melalui masing-masing Satker dan/atau APBD. B. Pengorganisasian Untuk kelancaran kegiatan ini di tingkat Pusat dibentuk Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, di tingkat Provinsi dibentuk Tim Pembina Provinsi dan pada tingkat Kabupaten dibentuk Tim Teknis Kabupaten. Oleh karena itu dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaannya diperlukan pengaturan untuk memperjelas tugas dan fungsi dari setiap lini kelembagaan, sebagai berikut : Tim Pembina Provinsi Dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting, Tim Pembina Provinsi mempunyai kewajibansebagai berikut : Menyusun Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting yang ditetapkan oleh kepala Dinas Provinsi.dengan mengacu kepada pedoman pusat; Melakukan sosialisasi dan advokasi kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting; Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten; Melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tingkat provinsi; Menyusun dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting kepada Kepala Dinas Provinsi dan kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Tim Teknis Kabupaten/Kota Dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting , Tim Teknis Kabupaten/Kota, mempunyai kewajiban sebagai berikut : Menyusun Petunjuk Teknis kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting dengan mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Provinsi dan Pedoman Pelaksanaan Pusat; Melakukan sosialisasi dan advokasi kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting; Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting di tingkat Provinsi dan Kab/Kota dan atau instansi terkait; Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket Bantuan Sosial sesuai tahapan yang telah diatur; Mengusulkan Tim Reproduksi kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Melakukan pendampingan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan dan Pedoman Pelaksanaan; Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Kab/Kota; Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; 3. Tim Reproduksi Tim Reproduksi mempunyai kewajiban sebagai berikut : Melakukan pemeriksaan terhadap sapi/kerbau betina bunting; Melakukan seleksi terhadap sapi/kerbau betina bunting; Menetapkan sapi/kerbau betina bunting yang terseleksi; Melaporkan hasil kegiatan kepada Dinas Kabupaten/Kota. Kelompok PenguatanKelompok 4. Kelompok Penguatan Kelompok Penguatan mempunyai kewajiban sebagai berikut : Melakukan identifikasi dan inventarisasi sapi/kerbau betina bunting di dalam kelompok dan wilayah lokasi sekitar kelompok; Menetapkan dan mengkoordinasikan waktu pelaksanaan seleksi ternak dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota dan Tim Reproduksi; Menyalurkan dana penguatan kepada anggota kelompok dan peternak terpilih yang berada diwilayah kelompok dan atau peternak yang ada di wilayah/kawasan apabila jumlah ternak yang layak mendapat penguatan pada kelompok yang bersangkutan belum mencapai target; Melakukan pencatatan dan pemberian marking pada ternak yang telah diberi dana penguatan. Mengelola dana operasional kelompok dalam rangka pemberian dana penguatan; Melakukan tertib administrasi; Bertanggung jawab atas penggunaan dana yang telah disalurkan ke rekeningnya; Menginventarisasi kelahiran dari induk yang telah diberi dana penguatan dan memonitor anak lahir; Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas Kabupaten/Kota Penulis : Ir. Mariani (PP. Madya pada DISBUNNAK Prov. Sulteng)