Salah satu faktor yang terpenting pada usaha pemeliharaan ternak adalah pakan. Hampir 60-80% dari komponen biaya produksi berasal dari pakan ini. Sehingga, tidaklah berlebihan kalau masalah pakan mendapatkan perhatian yang serius. Caranya tentu saja dengan harus tetap menjaga dan menjamin baik jumlah maupun mutunya. Untuk mengatisipasi adanya pencampuran atau pemalsuan bahan pakan ternak maka diperlukan pengawasan agar konsumen pakan dapat terlindungi dari kerugian akibat mutu pakan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang telah ditetapkan. Pengawasan mutu pakan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 65/Permentan/OT.14.9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan. Pengawasan mutu pakan dilakukan untuk menjamin agar pakan yang diproduksi dan diedarkan sampai dengan diberikan kepada ternak tetap terjaga mutunya serta untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pembuatan dan peredaraannya. Untuk pengawasan mutu pakan dilakukan oleh pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan atau Petugas Pengawas Mutu Pakan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan/instansi yang membidangi fungsi peternakan. Pengawas mutu pakan juga dilakukan secara Internal oleh petugas pengawas mutu (QU) yang ada di pabri-pabrik pakan. Berdasarkan Permentan No.65 Tahun 2007, maka Pengawas Mutu Pakan (Wastukan) mempunyai tugas melakukan pengawasan ditingkat produsen, distributor/agen/pengecer, alat transportasi dan peternak/penggunakan bahan baku pakan dan pakan, sebagai berikut : a. Pengawas ditingkat produsen bahan pakan dan pakan, meliputi : 1) Pemeriksaan terhadap dokumen perijinan usaha; 2) Pemeriksaan terhadap peredaran/distribusi pakan etiket/label serta masa berlakunya nomor pendaftaran pakan untuk setiap jenis pakan; 3) Pemeriksaan sarana laboratorium pengujian sampel bahan baku pakan dan pakn; 4) Pemeriksaan sarana produksi dan tempat penyimpanan bahan baku pakan dan pakan; 5) Pemeriksaan terhadap kualitas fisik bahan baku pakan; 6) Pemeriksaan terhadap pemakaian bahan baku pakan termasuk pemakaian pelngkap pakan (feed supplement); b. Pengawasan di tingkat distributor/agen/pengecer bahan baku dan pakan, meliputi: 1) Pemeriksaan terhadap dokumen perijinan usaha; 2) Pemeriksaan terhadap kesesuaian kemasan pakan dengan kemasan asli dari produsen; 3) Pemeriksaan terhadap sarana penyimpanan bahan baku pakan dan pakan yang dijual; 5) Pengambilan sampel bahan baku pakan dan pakan untuk dilakukan pengujian mutu pada Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau laboratorium pengujian mutu pakan yang telah terakreditasi; c. Pengawasan di tingkat peternak/pengguna bahan baku dan pakan, meliputi : 1) Pemeriksaan tempat penyimpanan bahan baku pakan dan pakan; 2) Pemeriksaan terhadap jenis bahan pakan dan pakan yang digunakan dan pemberiannya kepada ternak; 3) Pengambilan sampel bahan baku pakan dan pakan untuk dilakukan pengujian mutu pada Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak atau laboratorium pengujian mutu pakan yang telah terakreditasi. Untuk melaksanakan tugas, Wewenang Pengawas Mutu Pakan : a. Ditingkat produsen meliputi : 1) Memasuki lokasi produsen; 2) Melakukan pengamatan terhadap tempat penyimpanan bahan baku pakan dan pakan; 3) Melakukan pengamatan pada laboratorium; 4) Melakukan pengamatan terhadap proses produksi pakan, pengemasan dan pelebelan pakan; 5) Mengusulkan penghentian sementara produksi dan peredaran pakan yang dicyrigai melakukan penyimpangan dalam produksi pakan. b. Ditingkat distributor/agen/pengecer meliputi : 1) Memasuki tempat penyimpanan bahan baku pakan dan pakan yang digunakan; 2) Mengusulkan pencabutan sebagai distributor/agen/pengecer apabila ditemukan terjadinya penyimpangan terhadap mutu bahan baku pakan dan pakan. c. Ditingkat peternak/pengguna meliputi : 1) Memasuki tempat penyimpanan bahan baku pakan dan pakan yang digunakan; 2) Meminta keterangan kepada penggun/peternak mengenai jenis pakan yang dipakai, cara memperolehnya dan jumlah yang diberikan kepada ternak; 3) Melarang penggunaan pakan apabila diduga pakan yang digunakan tidak sesuai dan atau tidak memenuhi standar atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) mutu pakan yang ditetapkan. (Penulis Inang Sariati) Sumber : 1. Leaflet "Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2008; 2. http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://pakanternakmurah.files.wordpress.com/2011/10/pakan-ayam-pedaging.jpg&imgrefurl=http://pakanternakmurah.wordpress.com/&h=827&w=620&sz=202&tbnid=-deGqPvT5A9hoM:&tbnh=90&tbnw=67&zoom=1&usg=__hvA8EznioRkZ_r_CgjwMlg-S1lA=&docid=Km_l2bdU-nCDkM&sa=X&ei=JrAWUpORKIfwrQeHo4GIDg&ved=0CDsQ9QEwBA&dur=138#imgdii=-deGqPvT5A9hoM%3A%3BLq3WRP7L6SruCM%3B-deGqPvT5A9hoM%3A