PENGELOLAAN DANA PUAP (Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan)
PUAP merupakan bentuk fasilitas bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam hal ini melalui Gapoktan Sumberejo Bangkit. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan produktif budidaya (On-farm) dan kegiatan non budidaya (Off-farm) yang terkait dengan komoditas pertanian yaitu industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain berbasis pertanian. Kementerian Pertanian sejak Tahun 2008-2014 telah melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) berada dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM-PUAP kepada Gapoktan dalam mengembangkan usaha produktif petani. Strategi dasar yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal usaha petani kecil, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan. Di kelompok Tani Sumber Mulyo Desa Sumberejo kecamatan Batu Kota Batu program PUAP juga sudah terlaksana dari tahun 2008 melalui Dinas Pertanian Kota Batu. Anggota kelompok tani yang menggunakan modal pinjaman PUAP tersebut sudah tersosialisasi tapi masih mempunyai kesadaran yang kecil, mereka meminjam dana tersebut dan mengembalikannya tidak tepat waktu.Kebanyakan anggota kelompok tani meminjam dana tersebut bukan untuk permasalahan pertaniannya tetapi untuk hal-hal yang lain seperti kebutuhan rumah tangga dan lain-lain, sehingga dana PUAP tersebut tidak berjalan maksimal.Namun demikian patut bersyukur karena dana PUAP yang semula Rp 9.000.000,- pada tahun 2008 kini berkembang menjadi Rp 26.000.000,-. Melihat hal ini bisa disimpulkan bahwa bantuan BLM PUAP ini berkelanjutan sesuai dengan salah satu harapan dari Kementrian Pertanian.