Dalam rangka menjaga ketersediaan benih unggul kedelai, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman pangan memfasilitasi Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Benih. Di Provinsi Lampung, dilaksanakan Pengembangan Desa Mandiri Benih untuk tanaman kedelai yang tersebar di tujuh Kabupaten se- Provinsi Lampung. Satu unit pengembangan Desa Mandiri Benih untuk kegiatan kedelai adalah seluas 10 ha per unit/desa. Adapun komponen yang difasilitasi oleh pemerintah, antara lain: Pengadaan sarana produksi dan lainnya, yaitu antara lain benih sumber/sebar, benih tetua, pupuk, pestisida/herbisida, biaya sertifikasi benih, dan sarana pelengkap gudang (stapel/rak benih), karung, plastik kemasan dan lain-lain (dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok/gapoktan; Pengadaan sarana peralatan mesin pengolahan (processing) dan pengemasan benih, antara lain alat pengering benih (dryer), alat pembersih benih (seed cleaner), timbangan, alat/mesin penjahit karung (bag closer), alat pengelem plastik (plastic sealer) dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan. Pembangunan gudang penyimpanan benih, minimal seluas 40 m2 dan tinggi minimal 4 m. Spesifikasi teknis dari gudang tersebut disesuaikan dengan kondisi setempat. Untuk pembuatan lantai jemur, minimal seluas 80 m2. Spesifikasi teknis dari lantai jemur tersebut disesuaikan dengan kondisi setempat. Penulis : Nety Sumber : Juklak Kegiatan Perbenihan Tanaman Pangan TA. 2018