Penguatan BPP menjadi penting karena BPP memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian kedaulatan pangan nasional. BPP merupakan ujung tombak penyuluhan pertanian yang langsung bersentuhan dengan petani dan pelaku usaha pertanian. Oleh karena itu, BPP perlu diperkuat agar dapat menjalankan tugas, peran, dan fungsinya secara optimal. Penguatan tugas, peran, dan fungsi BPP sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, meningkatkan kesejahteraan petani, mewujudkan kedaulatan pangan nasional, mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk pertanian, memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian, meningkatkan motivasi dan kinerja penyuluh pertanian, serta mendukung pencapaian program dan kegiatan pembangunan pertanian. Dengan penguatan BPP, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Penguatan BPP merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam mendukung pembangunan pertanian di Indonesia. Program ini meliputi beberapa aspek, yaitu:a.Penguatan kelembagaan: Peningkatan kapasitas kelembagaan BPP, termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia;b. Penguatan SDM: Peningkatan kompetensi dan keahlian penyuluh pertanian melalui pelatihan dan pendidikan; c.Penguatan anggaran: Peningkatan alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan BPP; d.Pemanfaatan teknologi: Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020, BPP memiliki tugas, peran, dan fungsi sebagai berikut: 1.Tugas: a. Melaksanakan penyuluhan pertanian; b.Melakukan fasilitasi dan pembinaan kelembagaan petani; c. Melakukan pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian; d. Melakukan pengembangan sumber daya manusia pertanian dan e..Melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan pertanian. 2.Peran : a. Pusat data dan informasi pertanian: Menyediakan dan mengelola data dan informasi pertanian yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.b.Pusat gerakan pembangunan pertanian: Memobilisasi dan menggerakkan sumber daya manusia pertanian untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan pembangunan pertanian.c.Pusat pembelajaran: Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pelatihan bagi penyuluh pertanian, petani, dan pelaku usaha pertanian.d. Pusat konsultasi agribisnis: Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan agribisnis kepada petani dan pelaku usaha pertanian.e.Pusat pengembangan jejaring kemitraan: Membangun dan mengembangkan jejaring kemitraan antara penyuluh pertanian, petani, pelaku usaha pertanian, lembaga penelitian dan pengembangan pertanian, serta pihak-pihak terkait lainnya.3. Fungsi BPP: a. BPP berfungsi sebagai sarana penyedia informasi baik bagi petani maupun sangat pihakpihak diluar kelembagaan BPP;b. BPP berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan kelembagaan petani; c. BPP berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan. BPP berfungsi pula sebagai tempat untuk meningkatkan kapasitas baik penyuluh maupun petani; BPP berfungsi untuk menfasilitasi percontohan. Hasil percontohan yang diterapkan dari kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sumberdaya para petani dan penyuluh pertanian. Klasifikasi BPP di Indonesia terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu: a . Pratama, b.Madya, c.Utama, d.Aditama.Klasifikasi ini diberikan berdasarkan penilaian kemampuan BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Semakin tinggi klasifikasinya, maka semakin baik kinerja BPP tersebut. Dalam rangka penguatan kelembagaan penyuluhan, terdapat beberapa infrastruktur yang perlu ditingkatkan, antara lain:1. Infrastruktur Fisik: a.Gedung dan Fasilitas BPP: Membangun atau merehabilitasi gedung BPP agar lebih representatif, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan penyuluhan.b.Sarana dan Prasarana: Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti komputer, printer, proyektor, internet, dan alat peraga untuk mendukung kegiatan penyuluhan.c.Kendaraan Operasional: Menyediakan kendaraan operasional yang memadai untuk menunjang mobilitas penyuluh dalam melaksanakan tugasnya.d.Rumah Dinas Penyuluh: Membangun atau merehabilitasi rumah dinas penyuluh agar layak huni dan dapat meningkatkan kesejahteraan penyuluh.2. Infrastruktur Teknologi: a. Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH): Mengembangkan dan menyempurnakan SIMLUH untuk meningkatkan akses informasi bagi penyuluh dan petani. b.Aplikasi Penyuluhan Pertanian: Mengembangkan aplikasi penyuluhan pertanian yang mudah digunakan oleh penyuluh dan petani untuk mendapatkan informasi dan layanan penyuluhan.;c.Media Komunikasi: Memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, radio, dan televisi, untuk menyebarkan informasi dan edukasi kepada petani.3. Infrastruktur Jaringan: a. Memperluas Jaringan Internet: Memperluas jangkauan jaringan internet ke wilayah pedesaan untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyuluhan pertanian.b.Membangun Jejaring Kemitraan: Membangun jejaring kemitraan antara BPP, lembaga penelitian dan pengembangan pertanian, perguruan tinggi, dan pihak swasta untuk mendukung kegiatan penyuluhan pertanian.4. Kapasitas SDM: a. Pelatihan dan Pendidikan: Melaksanakan pelatihan dan pendidikan bagi penyuluh pertanian untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian mereka dalam bidang penyuluhan pertanian. b. Sertifikasi Penyuluh: Memberikan sertifikasi kepada penyuluh pertanian yang telah memenuhi standar kompetensi untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme mereka.c.Motivasi dan Kesejahteraan: Meningkatkan motivasi dan kesejahteraan penyuluh pertanian melalui pemberian gaji dan tunjangan yang layak, serta penghargaan atas prestasi mereka. Peningkatan infrastruktur dalam penguatan kelembagaan penyuluhan penting untuk:a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyuluhan pertanian.b.Meningkatkan akses informasi dan edukasi bagi penyuluh dan petani.c.Meningkatkan kualitas layanan penyuluhan pertanian.d.Meningkatkan motivasi dan kinerja penyuluh pertanian. e.Mendukung pencapaian program dan kegiatan pembangunan pertanian. Dengan peningkatan infrastruktur yang memadai, diharapkan BPP dapat menjalankan tugas, peran, dan fungsinya secara optimal dalam mendukung pencapaian kedaulatan pangan nasional. Penguatan tugas, peran, dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) membutuhkan anggaran yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan. Berikut beberapa jenis anggaran yang biasa diperlukan: 1. Anggaran Belanja Barang dan Jasa (BBJ);Perlengkapan Kantor: Membeli ATK, alat tulis kantor, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional BPP:Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Melakukan pemeliharaan gedung, peralatan, dan kendaraan BPP agar tetap berfungsi dengan baiK;Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan dan menyempurnakan sistem informasi penyuluhan (SIMLUH) serta aplikasi penyuluhan pertanian lainnya;Penyediaan Media Komunikasi: Menyediakan media komunikasi, seperti media sosial, radio, dan televisi, untuk menyebarkan informasi dan edukasi kepada petani; Biaya Perjalanan Dinas: Mendanai perjalanan dinas penyuluh untuk melaksanakan tugasnya, seperti menghadiri pelatihan, seminar, dan kunjungan lapangan;Honorarium Penyuluh: Memberikan honorarium kepada penyuluh atas jasa mereka dalam melaksanakan tugas penyuluhan;Biaya Operasional Kendaraan: Membiayai operasional kendaraan operasional BPP, seperti bahan bakar, servis, dan suku cadang. 2. Anggaran Belanja Modal (BM):Pembangunan Gedung dan Fasilitas BPP: Membangun atau merehabilitasi gedung BPP agar lebih representatif, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan penyuluhan;Pengadaan Sarana dan Prasarana: Mengadakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti komputer, printer, proyektor, internet, dan alat peraga untuk mendukung kegiatan penyuluhan;Pengadaan Kendaraan Operasional: Mengadakan kendaraan operasional yang memadai untuk menunjang mobilitas penyuluh dalam melaksanakan tugasnya;Pembangunan Rumah Dinas Penyuluh: Membangun atau merehabilitasi rumah dinas penyuluh agar layak huni dan dapat meningkatkan kesejahteraan penyuluh.3. Anggaran Belanja Hibah (BH):Hibah Kepada Kelompok Tani: Memberikan hibah kepada kelompok tani untuk mendukung kegiatan penyuluhan dan pengembangan usaha tani;Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Penyuluh: Memberikan BLT kepada penyuluh untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.Pentingnya Anggaran yang Memadai,Anggaran yang memadai merupakan kunci utama dalam penguatan tugas, peran, dan fungsi BPP. Dengan anggaran yang memadai, BPP dapat: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyuluhan pertanian.Meningkatkan akses informasi dan edukasi bagi penyuluh dan petani.Meningkatkan kualitas layanan penyuluhan pertanian, Meningkatkan motivasi dan kinerja penyuluh pertanian.Mendukung pencapaian program dan kegiatan pembangunan pertanian.Oleh karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penguatan BPP. Hal ini penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Sumber anggaran untuk penguatan tugas, peran, dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dapat berasal dari berbagai pihak, yaitu: 1. Anggaran Pemerintah Pusat (APBN), 2. Anggaran Pemerintah Daerah (APBD), 3. Swasta dan Masyarakat. Diversifikasi sumber anggaran sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan penguatan BPP. Dengan diversifikasi sumber anggaran, BPP tidak hanya bergantung pada satu sumber pendanaan, sehingga dapat lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya. Yulia TS yuliatrisedyowati@gmail.com Pustaka: Andriaty, E dan E. Setyorini. 2012. Ketersediaan Sumber Informasi Teknologi Pertanian di Beberapa Kabupaten Di Jawa. Jurnal Perpus Pertanian 21 (1) : 30-35. Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani Anantanyu, S. 2011. Kelembagaan petani: peran dan strategi pengembangan kapasitasnya. SEPA 7 (2) : 102-109 https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/53628 https://bppsdmp.pertanian.go.id/ https://jdih.pertanian.go.id/ https://www.swadayaonline.com/artikel/13333/Kementan-Tingkatkan-Peran-dan-Fungsi-BPP-melalui-DAK-Fisik/