Pengembangan kawasan tanaman pangan skala luas (food estate) berbasis korporasi petani merupakan salah satu program terobosan peningkatan produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 273 juta rakyat Indonesia. Korporasi petani merupakan transformasi dari kelembagaan petani (kelompok tani dan gabungan kelompoktani) menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) dalam bentuk Gapoktan Bersama/BUMP. Korporasi petani dilakukan untuk mengatasi kondisi mata rantai pemasaran produksi yang panjang mengakibatkan pendapatan petani rendah. Korporasi petani, dilakukan untuk mengembangkan model bisnis melalui konsolidasi petani, usaha dan kelembagaan/manajemen yang mampu meningkatkan efisiensi, nilai tambah, kelembagaan petani, dan posisi petani. Pada tahun 2020 telah dilakukan penumbuhkembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah seluas ± 30.000 ha, terdiri dari Kabupaten Pulang Pisau seluas ± 10.000 ha dan Kabupaten Kapuas seluas ± 20.000 ha. Konsep pengembangan yang dilaksanakan, meliputi peningkatan infrastruktur, peningkatan produksi, produktivitas dan indeks pertanaman (IP), diversifikasi produksi (multi komoditas), hilirisasi produk pertanian, integrasi hulu-hilir, teknologi modern dan sistem digitalisasi, serta korporasi petani. Kegiatan ini tidak akan berhasil jika dilakukan dengan pondisi kelembagaan petani yang rapuh. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan petani (Poktan dan Gapoktan) agar bertransformasi menjadi KEP dalam bentuk Gapoktan Bersama/BUMP di kawasan food estate. KEP merupakan salah satu terobosan penyuluhan pertanian melalui transformasi manajemen dan usaha poktan/gapoktan agar kelembagaan tersebut lebih terarah dalam berusahatani yang berorientasi agribisnis guna peningkatan pendapatan, nilai tambah dan kesejahteraan petani. Penguatan Kelembagaan Petani (Poktan dan Gapoktan) menjadi KEP (Gapoktan Bersama/BUMP) dilakukan melalui: Aspek kepengurusan, memastikan pengurus kelembagaan petani memiliki motivasi dan kepemimpinan yang baik. Kepengurusan KEP di kawasan Food Estate dilakukan melalui konsolidasi kelembagaan petani di dalam satu klaster dengan luas kawasan 2000-5000 ha (satu kecamatan atau lebih). Pemilihan pengurus Gapoktatan bersama/BUMP dilakukan melalui musyawarah dan mufakat melalui kesepakatan dengan mempertimbangkan aspek kemajuan bisnis korporasi yang akan dibentuk. Aspek administrasi, memastikan administrasi kelompok berjalan dengan baik melalui pembukuan yang lengkap dan sesuai dengan penggunaannya. Aspek manajemen usaha, menyiapkan kapasitas pengurus dalam penyusunan perencanaan usaha, pencatatan dan pembukuan, serta evaluasi yang sistematis. Peningkatan kapasitas SDM pengurus di kawasan food estate dapat dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Pelatihan manajemen usaha pengurus dapat meliputi pelatihan manajemen pengelolaan alsintan, pelatihan penguatan sistem agribisnis (permodalan, pemasaran hasil, lainnya), pelatihan manajemen kelembagaan petani serta pelatihan manajemen pembiayaan dan asuransi. Pelatihan yang akan dilkukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lapangan atau program pertanian di kawasan pengembangan Food Estate. Aspek usaha, melalui unit usaha yang menguntungkan sesuai dengan posisi dalam sistem agribisnis berbasiskan korporasi pertanian, Aspek usaha dilakukan melalui pembentukan dan pengenalan bisnis Klaster untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antar petani dan usaha tani dalam satu wilayah. Pembentukan klaster per subsektor dilakukan dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat sekitarnya agar dapat memperkuat posisi tawar petani dalam penetapan harga dan kualitas. Aspek kemitraan, melalui upaya membangun jejaring kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperoleh nilai tambah. Pengembangan Jejaring kemitraan dilakukan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain/perusahaan mitra lainnya di bidang pertanian on farm maupun off farm. Keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh kepatuhan dan komitmen diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis yang di anut bersama dalam kemitraan serta lebih mementingkan adanya posisi tawar yang setar kemitraan meliputi kegiatan penyediaan saprodi/sapronak, alsintan, jaringan pemasaran, penyediaan modal maupun pelatihan. Pengembangan jejaring kemitraan dilakukan sesuai potensi yang ada Klaster dalam bentuk fasilitasi temu bisnis/temu usaha antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak mitra/perusahaan mitra Penguatan kelembagaan petani (poktan/gapoktan) menjadi KEP (Gapoktan Bersama/BUMP) akan optimal jika disertai pendampingan oleh Penyuluh Pertanian, petugas teknis, fungsional lainnya (peneliti, POPT, PMHP dll) dengan melibatkan seluruh eselon1 lingkup Kementerian Pertanian serta mahasiswa/ perguruan tinggi untuk bersama-sama membangun korporasi petani berbasis kawasan. Penulis: Sri Mulyani, Pusat Penyuluhan BPPSDMP Sumber: Kementerian Pertanian, 2020, Grand Design Pengembangan Kawasan Food estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Petunjuk Teknis Pengawalan dan Pendampingan Korporasi Petani di Kawasan Food Estate di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Tahun 2020 Aziz,A dan Basri A Bakar. 2012. Lahan Rawa Sangat Potensial Atasi Krisis Pangan. http://nad.litbang.pertanian.go.id.