Kelompok tani merupakan kelembagaan di tingkat petani yang dibentuk untuk secara langsung mengorganisir para petani dalam berusahatani. Kementerian Pertanian mendefinisikan kelompok tani sebagai kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani dibentuk oleh dan untuk petani, guna mengatasi masalah bersama dalam usahatani serta menguatkan posisi tawar petani, baik dalam pasar sarana maupun pasar produk pertanian. Peningkatan jumlah kelompok tani tersebut belum diikuti dengan peningkatan kualitas sehingga masih banyak kelompok tani belum mampu mandiri atau masih tetap ditentukan dari atas dalam berbagai hal seperti dalam menentukan jenis komoditas yang diusahakan, menentukan pasar, menentukan mitra usaha, menentukan harga komoditas dan sebagainya. Akibatnya, kualitas kelompok tani yang terbentuk tidak dapat berperan sebagai aset komunitas masyarakat desa yang partisipatif, sehingga pengembangannya belum signifikan meningkatkan kapasitas masyarakat itu sendiri untuk menjadi mandiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan langkah-langkah operasional yang diperlukan untuk penguatan kelompok tani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Kendati lembaga kelompok tani telah demikian banyak dibentuk, namun cukup sulit saat ini untuk menemukan kelompok tani yang aktif, di mana anggotanya memanfaatkan lembaga tersebut untuk meningkatkan kinerja usahatani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Padahal kelompok tani memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menggerakkan pembangunan pertanian. Penguatan kelembagaan perlu dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain; (1) mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang ekonomi secara berkelompok, (2) menumbuh-kembangkan kelompok tani melalui peningkatan fasilitasi bantuan dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar, peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas usahatani, serta (3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan dan latihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota. Secara teknis upaya penguatan kelompok tani ini dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Meskipun demikian pendampingan pembinaan kelompok tani juga dapat dilakukan oleh LSM, dan organisasi lainnya yang dipandang mampu untuk dilibatkan dalam penguatan kelompok tani. Umumnya kelompok tani yang ada sekarang ini merupakan hasil dari kegiatan proyek-proyek sehingga tidak jarang selesainya proyek, banyak kelompok tani yang tidak dapat mempertahankan kelompoknya atau hanya tinggal nama saja. Namun ada juga kelompok tani yang makin maju walaupun tidak ada lagi proyek atau bantuan yang diterima. Oleh karena itu, upaya peningkatan kapasitas kelompok tani melalui serangkaian pembinaan sangat penting dilakukan untuk mewujudkan kemandirian kelompok tani dan kesejahteraan petani. Penulis : Yoana Rahman, STP Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kab. Bone Bolango