Tidak sedikit kelompok tani dalam melakukan usahanya tidak sesuai dengan tujuan. Anggota kelompok tani memiliki tujuan masing-masing sehingga tidak ada kekuatan dalam posisi tawar. Padahal keberadaan dan keberhasilan kelompok tani buah sangat ditentukan oleh peranserta aktif anggotanya,sedangkan pendamping hanyalah sebagai pendukung untuk terciptanya tujuan yang diinginkan kelompok. Kelompok tani sebagai kelompok swadaya masyarakat tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip dari petani, oleh petani dan untuk petani. Didalam kelompok tani perlu ada aturan tertulis sebagai pegangan dalam mewujudkan cita-cita bersama. Membangun masyarakat agribisnis pedesaan memerlukan petani yang handal tangguh melalui kelompok tani. Kelompok tani buah sebagai pelaku utama perlu upaya pemberdayaan kelompok tani agar tercipta para pelaku usaha agribisnis yang mandiri dan profesional. Secara umum pemberdayaan diartikan sebagai upaya yang yang dilakukan oleh petani/kelompok tani dalm meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya dari dalam maupun dari luar untuk pencapaian tujuan. Kelompok tani yang berdaya memiliki ciri, sebagai berikut : Memiliki kemampuan dalam membuat perubahan kearah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya, sehingga mereka memiliki kemampuan dalam memberikan tanggapan terhadap perubahan yang terjadi, termasuk dalam kemampuan memecahkan masalah-masalah. Memiliki kemampuan dalam membuat keputusan yang terbaik bagi kelompoknya secara mandiri, sehingga kelompok akan mampu mewujudkan keadilaan bagi anggotanya dalam memperoleh kesempatan/peluang, pembagian hasil usaha, serta keuntungan. Fungsi kelompok sebagai sarana kelas belajar, unit produksi dan wahana kerjasama dapat dirasakan oleh anggotanya. Memiliki kemampuan dalam menggali dan memanfaatkan sumber daya secara berkisanambungan untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik bagi mereka dan masyarakat sekitarnya. Pendekatan kelembagaan dalam pengembangan usaha tanaman buah bertujuan untuk mewujudkan, yaitu : Pengembangan kemitraan usaha bagi pelaku dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan jaringan kelembagaan yang mendukung usaha tanaman buah yang efisien, efektif dan berkelanjutan. Memfasilitasi pelaku usaha agar mampu memanfaatkan peluang untuk meningkatkan produktivitas usaha dan nilai usahanya. Menumbuhkembangkan, teknologi, sarana dan prasarana, lembaga keuangan, dan promosi untuk mendukung pengembangan usaha. Peningkatan kualitas kelompok tani buah diarahkan agar petani/kelompok tani dapat lebih mandiri yang dicirikan dengan kemampuannya dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya. Dari segi kualitas pengembangaan kelompok tani buah dapat dicapai melalui peningkatan wawasan dengan fokus utama diarahkan pada : Peningkatan kualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. Penguasaan keterampilan disertai dengan semangat kerja, disiplin dan profesionalisme. Penguasaan bidang kewirausahaan dengan penekanan dibidang pemasaran. Upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas kelompok tani buah adalah : Peningkatan kualitas pendidikan informal dan pelatihan dengan penyesuaian kurikulum berdasarkan perkembangan IPTEK. Perkembangan sekolah lapang dengan penerapan kurikulum terpadu yang disesuaikan dengan potensi wilayah dan kondisi sosial budaya kelompok tani buah. Melaksanakan magang, temu karya, temu usaha, anjang sama, anjang karya, kursus tani dan demonstrasi. Perkembangan tingkat kemampuan kelompok tani tersebut di ukur dengan indikator sebagai berikut : Kemampuan merencanakan kegiatan peningkatan produktivitas usaha tani anggotanya melalui penerapan rekomendasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain. Kemampuan memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional. Kemampuan mengupayakan usaha gabungan kelompok tani buah menjadi salah satu unit koperasi atau koperasi tani. Kemampuan mencari dan memanfaatkan informasi serta menggalang kerjasama kelompok/kemitraan dan usaha dengan badan usaha milik swasta atau milik pemerintah. Sumardi Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura, 2020