Loading...

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP)

PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP)
Pelaksanaan pembangunan pertanian, Kementerian Pertanian di mulai dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). BPP merupakan kelembagaan pertanian terdepan di lapangan, di kecamatan, setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian. Penguatan fungsi dan Peran BPP 1) Menyusun Programa Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan Kabupaten/Kota, 2) Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan. 3) Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa peran dan fungsi BPP Kostratani adalah sebagai BPP kostratani yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Data dan Informasi, Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, Pusat Pembelajaran, Pusat Konsultasi Agribisnis, Pusat Pengembangan Jejaring Kemitraan. Pusat Data dan Informasi Pertanian, yang mencakup data statistik pertanian dan sumber daya manusia pertanian. Kostratani adalah pusat pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi, dan peran BPP dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan Nasional. Kostratani merupakan gerakan pembaharuan pertanian dimulai dari Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Kostratani harus menjadi program terdepan dalam mengawal program-program utama Kementerian Pertanian. Dalam rangka menguatkan kapasitas BPP dan SDM Pertanian. Untuk itu Kostratani harus diperkuat, karena fungsi-fungsi Kostratani bisa dijalankan dengan maksimal untuk mendukung kemajuan pertanian di tanah air. BPP sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan di tingkat lapangan, di kecamatan, setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian sebagai lembaga non struktural. Dengan program penguatan BPP ini, akan dapat mendorong kapasitas penyuluh pertanian, membangun keswadayaan dan kemandirian petani serta pengusaha tani di wilayah kerja BPP serta merubah pola pikir agar dapat menghadapi persaingan di bidang pertanian regional maupun global yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian. Tugas dan fungsi kostratani agar diimplementasikan secara optimal sehingga dapat mendukung kegiatan-kegiatan BPP dalam mengawal program pembangunan pertanian, dan pemanfaatan teknologi informasi dan teknologi pertanian dapat maksimal. (Jks)