PENINGKATAN KAPASITAS PERMODALAN PETANI TEBU MELALUI KUR KKPE TEBU
Pemerintah dalam memperbaiki permasalahan tebu dan pergulaan nasional di Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dengan berbagai perubahannya yaitu: Inpres Nomor 9/1975 tentang intensifikasi Tebu Rakyat yang dimaksudkan agar petani menjadi tuan di atas tanahnya sendiri dalam rangka swasembada gula. Namun penerapannya dilapangan menunjukkan semakin besarnya campur tangan pemerintah. Kemudian tahun 1998 keluar Inpres 5/1998 junto Inpres Nomor 5/1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat dengan dasar Undang - Undang Nomor 12/1992 tentang Budidaya Tanaman dengan mencabut Inpres 9/1975. dicabut dan selanjutnya sesuai surat Mentan No. TV.210/64/Mentan/II/98 berkembang perubahan-perubahan sebagai berikut: 1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman; 2) Sistem Bimas (Bimbingan Massal) diganti dengan sistem Kemitraan antara petani dengan pabrik gula yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dalam hal ini dapat berbentuk TR murni, TR mandiri, dan TR kerjasama usahatani; 3) Koordinasi Pusat dialihkan kepada Direktur Jenderal Perkebunan/Sekretaris Dewan Gula Nasional; 4) Pelaku pengembangan TRI benar-benar hanya petani/koperasi, pabrik gula, dan bank pelaksana dengan PG bertindak sebagai Pimpinan Kerja Operasional Lapangan (PKOL) dengan koordinasi Dinas Perkebunan; 5) Perubahan bidang tata niaga gula sejak terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 19/1998 tentang perubahan Keputusan Presiden Nomor 50/1995 yang telah diubah dengan SK Presiden Nomor 45/1997. Dalam SK tersebut tugas BULOG terbatas hanya dalam pengendalian harga dan mengelola beras Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Indonesia swasembada gula konsumsi pada tahun 2019 dan gula industri pada 2024. Target tersebut ditetapkan oleh pemerintah tidak semata-mata untuk mewujudkan kedaulatan pangan, tapi juga mensejahterakan petani. Petani tebu sebagai pelaku utama swasembada gula harus ditingkatkan kapasitasnya. Diantaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) Tebu merupakan Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha PG atau (Pabrik Gula). Adapun persyaratan dan kewajiban petani tebu yang harus di penuhi guna memperoleh kredit. yang di luncurkan pemerintah dengan bunga kredit di subsidi oleh pemerintah sebagai berikut: Syarat KUR KKPE Tebu yaitu: 1) Memiliki kartu identitas lengkap : KTP, KK; 2) Menjadi anggota Kelompok Tani/Koperasi; 3) Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap; 4) Bila petani penggarap disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui Kepala Desa; 5) Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50 juta per individu; 6) Berusia diatas 21 Th atau sdh menikah; dan 7) Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait Sedang Kewajiban Petani KUR KKPE Tebu yaitu: 1) Menghadiri musyawarah Kelompok Tani dalam penyusunan RDKK: 2) Mengajukan kebutuhan kredit dalam musyawarah Kelompok Tani; 3) Menandatangani RDKK sebagai permohonan kebutuhan KKP-E; 4) Menandatangani daftar penerimaan kredit dari pengurus Kelompok Tani; 5) Memanfaatkan KKP-E sesuai peruntukan dengan menerapkan anjuran tekonologi budidaya dari dinas teknis; 6) Membayar kewajiban pengembalian KKP-E sesuai jadwal. Untuk KUR KKPE yang diajukan oleh kelompok tani tebu syarat dan kewajibannya sebagai berikut: Syarat Kelompok Tani: 1) Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E; 2) Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat; 3) Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 4) Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota; 5) Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI; 6) Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) (untuk tebu). Kewajiban yang harus dipenuhi Klompok Tani yaitu: 1) Menyediakan formulir RDKK; 2) Menyeleksi petani calon penerima KKP-E; 3) Menyusun RDKK dan disahkan oleh Pejabat yang diberi kuasa oleh Dinas Teknis setempat / Penyuluh Pertanian; 4) Mengajukan permohonan kredit kepada BRI berdasarkan kuasa dari anggota kelompok; 5) Menandatangani akad kredit dengan BRI; 6) Menerima dan menyalurkan kredit kepada anggota kelompok; 7) Melaksanakan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku; 8) Mengawasi penggunaan kredit oleh anggota kelompok; 9) Melakukan penagihan kepada anggota kelompok dan menyetorkan pengembalian sesuai jadwal yang ditetapkan, serta bertanggung jawab penuh atas pelunasan kredit kepada BRI. (Sri Puji Rahayu/yayuk_edi@yahoo.com)