PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENYULUH PERTANIAN PNS MENUJU PENYULUH PERTANIAN YANG PROFESIONAL DI KABUPATEN PURWOREJO
Kabupaten Purworejo adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di pesisir selatan Provinsi Jawa Tengah, terletak pada posisi 109o 47’28” – 110o 8’20” Bujur Timur dan 7o 32’ – 7o 54 Lintang Selatan. Bagian selatan wilayah Kabupaten Purworejo merupakan dataran rendah dengan luas 1.034,81752 km2 dengan batas wilayah sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kebumen, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang dan Wonosobo sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kulonprogo (DI Yogyakarta) serta sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. Kabupaten Purworejo merupakan daerah agraris, sebagian besar lahan digunakan untuk pertanian, begitu pula mata pencaharian penduduk sebagian besar sebagai petani. Luas lahan pertanian sebagian besar sawah berpengairan nonteknis dan tadah hujan. Penyuluh Pertanian sebagai mitra kerja petani mempunyai peran strategis dalam pembangunan pertanian karena itu mereka, dituntut agar lebih profesional dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyedia jasa pembelajaran, konsultan dan pendamping petani dan masyarakat pelaku usaha agribisnis lainnya. Dasar Hukum yang melatar belakangi tugas penyuluhan pertanian adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN Nomor: 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor: 23A tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Untuk mengetahui hasil kinerja para Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas pokok, kegiatan dan fungsinya dalam peningkatan karier di setiap jenjang jabatannya mulai dari Penyuluh Pertanian Terampil (Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula/IIa s.d Penyuluh Pertanian Penyelia/IIId dan Penyuluh Pertanian Ahli (Penyuluh Pertanian Pertama/IIIa) s.d Penyuluh Pertanian Utama/IV/e), mereka wajib mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Ketua Tim Penilai sesuai tingkatkan. DUPAK tersebut untuk dilakukan penilaian oleh dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Usulan DUPAK akan diberitahukan kepada pejabat pengirim dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) jika nilainya mencukupi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau Hasil Peniliaian Angka Kredit (HAPAK) jika nilainya belum mencukupi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhiptani Kabupaten Purworejo telah mengadakan lokakarya Bimbingan Teknis Administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya bagi seluruh anggotanya yaitu para Penyuluh Pertanian PNS se Kabupaten Purworejo yang berjumlah ± sebanyak 67 orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 3 s.d 4 Februari 2017 bertempat di Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo, dengan narasumber yang berasal dari Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian dengan tema Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Pertanian menuju Profesionalisme. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, yang merupakan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian PNS dapat ditingkatkan salah satunya melalui angka kredit, sehingga lokakarya lebih khusus mengupas tentang tugas-tugas pekerjaan Penyuluh Pertanian yang tertuang dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian mendapat penjelasan secara lengkap dan jelas dari setiap butir kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Penyuluh Pertanian. Setiap butir kegiatan dikupas mulai dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan cara pengadministrasiannya. Format tulisan laporan juga diuraikan secara detail sehingga para penyuluh akan lebih tepat dalam menyusun angka kreditnya. Setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para Penyuluh Pertanian di Kabupaten Purworejo dapat menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Semoga lokakarya tersebut dapat di ikuti oleh kabupaten-kabupaten lainnya sehingga para penyuluh termotivasi dalam meningkatkan karier dan tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya. (Nur Fajar)