Usaha peternakan sangat rentan dan memiliki berbagai risiko kematian diantaranya akibat kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit. Dalam usaha beternak sapi dan hewan ternak lainnya seperti kambing, ayam, kerbau sebenarnya memiliki resiko penyakit dan kematian khususnya ternak sapi. Karena ternak sapi harganya lebih tinggi dibandingkan hewan ternak lainya dan juga masih kurangnya daging sapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga inilah yang melatarbelakangi pemerintah dalam membuat program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K). AUTS/K merupakan asuransi perlindungan usaha yang memberikan proteksi bagi peternak sapi/kerbau dari ancaman resiko sapi/kerbau mati akibat penyakit, kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, maupun kematian akibat beranak sehingga keberlangsungan usaha peternak dapat dilindungi. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (selanjutnya disingkat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitasi Asuransi Pertanian (selanjutnya disingkat Permentan No.40/Permentan/SR.230/7/2015), diperlukan Asuransi Pertanian. Asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Kementerian Pertanian yang juga membawahi subsektor peternakan pada tahun 2016 mengimplementasikan program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (selanjutnya disingkat AUTS/K) sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi peternak dari risiko kematian dan/atau kehilangan sapi/kerbau. AUTS/K diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada peternak sapi jika terjadi sapi mati akibat penyakit, beranak dan kecelakaan dan/atau kehilangan dengan mengalihkan kerugian kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi, serta mampu memberikan pendidikan kepada peternak dalam mengelola risiko dan sistem usaha peternakan yang baik. Asuransi Untuk Ternak Sapi/Kerbau merupakan program subsidi premi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan PT. Jasindo sebagai pelaksana sedangkan dinas Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan Kesehatan hewan ditunjuk selaku Tim Pendamping Teknis. Program Asuransi ini merupakan program untuk melindungi peternak dari resiko/kerugian yang dialami dengan memberikan subsidi premi kepada peternak. Subsidi Premi yang diberikan adalah sebesar 80% atau Rp. 160.000,-/ekor/tahun, sehingga peternak hanya membayar premi 20% atau Rp. 40.000,-/ekor/tahun. Subsidi premi 80% AUTS/K ini dikhususkan untuk sapi betina produktif supaya peternak pembibitan dan pembiakan sapi semakin bersemangat untuk beternak karena apabila terjadi resiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih dapat melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi asuransi. Adapun syarat peternak yang akan mengikuti AUTS/K yaitu (1) mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), (2) mempunyai sapi perah/potong betina produktif umur minimal 1 tahun dan dalam kondisi sehat, (3) satu peternak dapat mendaftarkan ternaknya maksimal 15 ekor, (4) mempunyai rekening Bank untuk mentransfer dana ganti rugi jika terjadi klaim. Untuk manfaat utama subsidi AUTS/K yaitu peternak aman dan nyaman dalam melakukan usaha, usaha tetap lancer apabila sapi mati dan hilang serta meningkatkan pendapatan atas kepastian keberhasilan usaha. Sedangkan resiko yang dijamin untuk AUTS/K yaitu sapi mati karena penyakit, sapi mati karena kecelakaan, sapi mati karena beranak, sapi mati karena pencurian. Adapun yang berhak mendapatkan subsidi premi atau AUTS/K dan jenis sapinya yaitu peternak pembibitan / pembiakan skala kecil yang diatur dalam undang-undang, sapi indukan/sapi betina umur 1 tahun, sapi yang diasuransikan memiliki identitas yang jelas seperti eartag, kalung, kartu ternak atau foto serta sapi dalam kondisi sehat. Besaran penggantian dan premi yang disubsidi sebagai berikut: (a) Perkiraan harga sapi yang diasuransikan adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), (b) Premi yang disubsidi sebesar Rp. 160.000,- sehingga peternak hanya membayar premi sebesar Rp. 40.000,-/ekor untuk perlindungan 1 (satu) tahun, (c) untuk sapi yang mati dan dikubur besaran penggantian adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), (d) untuk sapi yang mati karena sakit dan dilakukan potong paksa sesuai rekomendasi dari Dokter Hewan berwenang sehingga masih terdapat nilai ekonomis yang dimanfaatkan maka besaran penggantian adalah 50% dari nilai pertanggungah atau Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), (e) jika sapi hilang karena pencurian yang tidak disengaja maka besaran penggantian adalah 70% dari nilai pertanggungan. Adapun masa berlaku polis selama 1 tahun dan adapun cara pendaftarannya yaitu : (1) peternak mengisi formular pendaftaran yang disediakan dinas, (2) petugas dinas dan Jasindo akan melakukan survey dan verifikasi, (e) eternak membayar premi 40 ribu dan memberikan konfirmasi ke Jasindo kemudian pernebitan polis AUTS/K. Untuk Alur proses klaim asuransi AUTS/k sebagai berikut: Pemberitahuan/Laporan adanya kejadian (kematian atau kehilangan) kepada petugas teknis/Dokter Hewan setempat, pemberitahuan klaim ke PT. Jasindo, Melengkapi berkas klaim, Pemeriksaan dan perhitungan oleh PT. Jasindo, hasil pemeriksaan klaim, Pengesahan Berita Acara Klaim, Persetujuan danPembayaran. Dokumen pengajuan klaim yaitu Formulir klaim, Fotocopi Polis yang masih berlaku, Dokumentasi / foto kejadian ternak mati dan hasil visum dari Dokter Hewan. Semangat saling berbagi ilmu dan bersama menjadi ahli Peternakan kebanggaan Indonesia.Semoga bermanfaat!!. penulis: yoceu hadinovianti (PP bppsdmp kementan). sumber: berbagai artikel Litbang peternakan dan https://www.sembadapangan.com, http://www.akademiasuransi.org, https://pphnak.ditjenpkh.pertanian.go.id/