Loading...

PENTINGNYA PERLINDUNGAN PRODUK PERKEBUNAN MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS

PENTINGNYA PERLINDUNGAN PRODUK PERKEBUNAN MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS
Tanaman perkebunan merupakan komoditas yang mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional terutama dalam pemasukan devisa negara dan penciptaan lapangan kerja. Beberapa daerah di Indonesia mempunyai produk perkebunan bermutu baik dan cita rasa yang khas yang tidak ditemukan di tempat lain. Produk tersebut banyak diminati oleh konsumen dalam maupun luar negeri. Konsumen bersedia membayar mahal untuk mendapatkan produk tersebut. Agar produk perkebunan tersebut terlindungi dari praktek pemalsuan, perlu dilindungi dengan Perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan dalam bentuk Indikasi Geografis (IG) merupakan hal baru dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap tanda yang mengidentifikasikan suatu wilayah negara, kawasan atau daerah di dalam wilayah tersebut sebagai asal barang, dimana reputasi, kualitas dan karakteristik barang tersebut sangat ditentukan oleh faktor geografis yang bersangkutan. Perlindungan IG di Indonesia diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk dan dijabarkan dengan PP Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis dan di tingkat dunia diatur dalam persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Indikasi geografis harus memperoleh perlindungan karena a) IG merupakan tanda pengenal atas barang/nama barang yang berasal/dihasilkan dari wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain, b) IG merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya, c) IG merupakan strategi bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain dan d) berdasarkan perjanjian TRIPs, IG ditetapkan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Untuk itu perlindungan IG bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada produsen dari pemalsuan dan perlindungan kepada konsumen dari rasa takut; sebagai sarana untuk pemasaran produk; pengembangan wilayah pedesaan; dan sarana aplikasi hukum dalam bidang ekonomi. Indikasi geografis dapat didaftarkan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk serta dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun tata cara pendaftaran IG produk perkebunan adalah : Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Permohonan ini harus mencantumkan persyaratan administrasi (tanggal, bulan, dan tahun; nama organisasi/lembaga; alamat; konsultan Hak Kekayaan Indonesia/HKI, nama indikasi geografis, jenis produk dan etiket/label indikasi geografis sebanyak 10 lembar dengan ukuran maksimal 9x9 cm) serta melampirkan buku persyaratan dan bukti pembayaran biaya. Buku persyaratan yang terdiri atas a) nama indikasi geografis yang dimohonkan pendaftarannya; b) nama produk yang dilindungi oleh indikasi geografis; c) uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan produk tertentu dengan produk lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat produk tersebut dihasilkan; d) uraian mengenai lingkungan geografis dan alam serta faktor manusia terhadap kualitas atau karakteristik produk tersebut; e) uraian tentang batas-batas wilayah dan/atau peta daerah yang dilindungi oleh indikasi geografis; f) uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian indikasi geografis untuk menandai produk yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai indikasi geografis tersebut; g) uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut dapat memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait; h) uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji dan mengawasi kualitas produk yang dihasilkan. Indikasi geografis semakin penting di perdagangan era globalisasi dimana persaingan pasar yang semakin ketat yang menuntut jaminan kualitas dan keaslian produk perkebunan sehingga dengan adanya IG akan memberikan nilai tambah pada produk yang ditawarkan baik mengenai kualitas maupun sifat-sifat yang dapat meningkatkan daya saing suatu produk. Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Candra Irawan, 2017. Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Peningkatan Daya Saing Produk Daerah di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers Unisbank ke-3 (Sendi_U3). Fakultas Hukum Universitas, Bengkulu. Handi Supriadi dan Nana Heryana, 2011. Perlindungan Indikasi Geografis Produk Perkebunan. Warta Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri. Volume 7 (3), Desember 2011. Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar, Sukabumi.