Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis mengadakan sosilisasi kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat tahun 2024. Peserta pada Kegiatan ini yaitu kelompok tani pekebun sawit, penyuluh Pertanian dan kepala desa/ lurah, di lingkup kecamatan Rupat dan Rupat Utara yang berlangsung di Kantor camat Rupat. Dalam kegiatan ini juga hadir Camat Rupat dan Rupat Utara, Tim dari Dinas Perkebunan sera narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Hidup. Batu Panjang, Selasa 22 Oktober 2024. Kepala Dinas Pekebunan Muhammad Azmir, S.Hut, M.Sc menyampaikan bahwa Perkebunan sawit rakyat berkonstribusi besar terhadap perkembangan industry sawit nasional. Saat ini pemerintah tidak memiliki data dan informasi (by name, by addres, by spatial) pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh rakyat. Ketiadaan data menyebabkan berbagai instrument kebijakan terkait pengembangan perkebunan sawit rakyat menjadi tidak tepat sasaran, seperti program revitalisasi perkebunan, program peremajaan tanaman, program bantuan bibit, dan program bantuan pupuk. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perkebunan melakukan kegiatan pendataan perkebunan sawit dengan instrument Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan data dan peta bidang perkebunan masyarakat yang berisikan informasi terkait kepemilikan dan kondisi kebun. Dengan hasil akhir meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit. STDB berfungsi untuk mendukung berbagai upaya, antara lain membantu Kementerian Pertanian dalam menyalurkan program pemerintah, seperti subsidi pupuk, benih, dan program peremajaan secara tepat sasaran, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan milik petani, memperkuat Kelembagaan Petani dan Desa dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, “selain itu, mendorong penerapan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices) di kalangan petani, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam perkebunan secara berkelanjutan”, tandasnya. Narasumber memberikan penjelasan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan adalah dokumen yang diberikan kepada pelaku usaha perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. STDB merupakan dokumen penting yang menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya perkebunan. Manfaat STDB bagi pekebun, antara lain: Mendapatkan akses program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah, Mendukung statistik perkebunan, Memenuhi persyaratan PSR, Memenuhi persyaratan ISPO, Mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, dengan harapan program ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit dan penyelesaian penguasaan tanah demi menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.