PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani Ir. ABDULLAH 2018 Dasar Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani:1. Penumbuhan Kelompoktani, dapat dimulai dari kelompok-kelompok/ organisasi sosial yang ada di masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk menumbuhkan poktan, yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya.2. Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah (satu dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih), dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani sesuai kebutuhan mereka di wilayahnya.3. Kelompoktani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.4. Kegiatan-kegiatan poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll).5. Dalam penumbuhan poktan, yang perlu diperhatikan adalah kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani. Hal ini dapat menjadi faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat dari apa yang ada dalam kegiatan poktan. Gambar Proses Penumbuhan danPengembangan Kelompoktanidi Desa Toddopuli Kec Bua A. Persiapan Penumbuhan Kelompoktani :1. Penyuluh pertanian melakukan identifikasi melalui pengumpulan data dan informasi yang meliputi antara lain: a. Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan petani.b. Kondisi petani dan keluarganya .c. Kondisi usahatani yang ada. d. Domisili dan sebaran penduduk, serta jenis usahatani.e. Organisasi sosial masyarakat yang sebagian anggotanya belum menjadi anggota poktan.f. Jumlah petani yang belum menjadi anggota poktan, dalam satu wilayah dusun dan/atau dalam satu desa/kelurahan. 2. Penyuluh pertanian melakukan advokasi (memberikan saran dan pendapat) serta informasi kepada tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa untuk menyampaikan penjelasan mengenai: a. Pengertian tentang poktan meliputi ruang lingkup poktan, tujuan dan manfaat berkelompok untuk kepentingan usahatani dan hidup bermasyarakat yang lebih baik. b. Proses dan langkah - langkah dalam penumbuhan poktan.c. Penyusunan rencana kerja dan cara kerja poktan. 3. Penyuluh pertanian memberikan penyuluhan melalui pertemuan kelompok-kelompok sosial dan pertemuan di tingkat dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut: a. Pemahaman tentang poktan, yang meliputi: pengertian poktan, tujuan serta manfaat berkelompok untuk pengembangan usahatani agar dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, serta pendapatan.b. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota poktan, serta pengurus poktan.c. Fungsi poktan.d. Ketentuan yang berlaku dalam poktan. e. Syarat-syarat menjadi calon anggota poktan.f. Ciri-ciri poktan yang kuat dan mandiri. B. Proses Penumbuhan Kelompoktani 1. Penyuluh pertanian memberikan sosialisasi tentang penumbuhan poktan kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/kelurahan.2. Penumbuhan poktan dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait.3. Selanjutnya kesepakatan membentuk poktan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh penyuluh pertanian.4. Pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan, dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian;5. Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan kelompok tani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompoK TANI MOTTO DARI PETANI OLEH PETANIUNTUK PETANI